Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 29 Maret 2018 |
KalbarOnline, Ketapang – Pekerja CV Mitra Abadi Sejahtera mengaku tidak menerima upah (gaji) dari hasil kerjanya dan mengeluhkan sikap bos CV Mitra Abadi Sejahtera yang tidak lagi mempekerjakannya tanpa ada kejelasan. Menurut pekerja tersebut, pihak CV Mitra Abadi Sejahtera berasalan perusahaan tidak bisa beroperasi lagi akibat masalah perizinan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim KalbarOnline.com, CV Mitra Abadi Sejahtera merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan tanah laterit atau bahan galian golongan C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Keterangan yang diperoleh dari pekerjanya Irsan (37) perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi sejak bulan Januari 2018 lalu akibat ditahanya tongkang bermuatan tanah laterit yang hendak diangkut menuju ke PT BSM oleh pihak Kepolisian karena masalah perizinan.
“Saat itu saya selaku pengawas lapangan juga ikut diamankan dan sejak saat itu status saya sebagai pekerja sudah tidak jelas sebab sampai hari ini saya belum dibayar,” ujarnya kepada KalbarOnline.com, Selasa (27/3).
Lebih lanjut ia berharap agar pihak perusahaan segera membayarkan haknya sesuai dengan kesepakatan awal.
“Saya harap hak saya dipenuhi. Karena saat ini saya masih menunggu hak saya untuk dibayarkan, apa lagi saat ini saya sangat memerlukan sebab sudah tidak lagi bekerja,” ucapnya.
Guna mengkonfirmasi hal tersebut KalbarOnline.com berupaya untuk menghubungi Heru selaku Direktur CV Mitra Abadi Sejahtera, namun sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum bisa ditemui. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Pekerja CV Mitra Abadi Sejahtera mengaku tidak menerima upah (gaji) dari hasil kerjanya dan mengeluhkan sikap bos CV Mitra Abadi Sejahtera yang tidak lagi mempekerjakannya tanpa ada kejelasan. Menurut pekerja tersebut, pihak CV Mitra Abadi Sejahtera berasalan perusahaan tidak bisa beroperasi lagi akibat masalah perizinan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim KalbarOnline.com, CV Mitra Abadi Sejahtera merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan tanah laterit atau bahan galian golongan C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Keterangan yang diperoleh dari pekerjanya Irsan (37) perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi sejak bulan Januari 2018 lalu akibat ditahanya tongkang bermuatan tanah laterit yang hendak diangkut menuju ke PT BSM oleh pihak Kepolisian karena masalah perizinan.
“Saat itu saya selaku pengawas lapangan juga ikut diamankan dan sejak saat itu status saya sebagai pekerja sudah tidak jelas sebab sampai hari ini saya belum dibayar,” ujarnya kepada KalbarOnline.com, Selasa (27/3).
Lebih lanjut ia berharap agar pihak perusahaan segera membayarkan haknya sesuai dengan kesepakatan awal.
“Saya harap hak saya dipenuhi. Karena saat ini saya masih menunggu hak saya untuk dibayarkan, apa lagi saat ini saya sangat memerlukan sebab sudah tidak lagi bekerja,” ucapnya.
Guna mengkonfirmasi hal tersebut KalbarOnline.com berupaya untuk menghubungi Heru selaku Direktur CV Mitra Abadi Sejahtera, namun sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum bisa ditemui. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini