Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 03 April 2018 |
KalbarOnline, Sekadau – Rapat paripurna istimewa peresmian pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Indonesia Demokrasi Perjuangan (PDIP) Almarhum F Negek digantikan oleh H Horison anggota DPRD Sekadau masa jabatan 2014 – 2019 berjalan lancar yang berlangsung di ruang rapat kantor DPRD, Senin (2/4) kemarin.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sekadau, Albertus Pinus didampingi Wakil Ketua dan dihadiri 15 Anggota DPRD Sekadau.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Albertus Pinus menyampaikan bahwa proses PAW tersebut sudah melalui mekanisme yang benar sesuai surat keputusan Gubernur nomor 162/pem/2018.
Lebih lanjut, Pinus mengatakan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi yakni legislasi fungsi pengawasan dan penganggaran.
Selain itu DPRD dalam tugasnya juga menberikan persetujuan terhadap peraturan daerah serta mengawasi pelaksanaan oleh eksekutif.
“Dewan dalam tugasnya memiliki tiga fungsi pertama sebagai legislasi fungsi kedua yakni fungsi pengawasan dan fungsi penganggaran. Dewan juga setelah menyetujui peraturan daerah (Perda) sebagai fungsi pengawsaan dewan harus mengawasi pelaksanaan Perda tersebut oleh eksekutif. Inilah tugas-tugas DPRD,” kata Pinus.
Pinus juga meminta agar setelah dilantik, Horison harus melaksanakan tugas-tugasnya sesuai amanat UU yakni mengedepankan kepentingan masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap pengunaan anggaran.
“Horison mengantikan almarhum F Negek yang meningal bulan Oktober 2017 lalu akibat sakit,” kata Pinus.
Rapat paripurna istimewa tersebut dihadiri oleh Bupati Sekadau, Rupinus dan Wakil Bupati Sekadau, Aloysius hadir pula semua ketua partai politik, unsur Forkompinda, kepala Organisai Perangkat Daerah (OPD) hadir juga Wakil Ketua TPPKK Sekadau serta undangan lainnya. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau – Rapat paripurna istimewa peresmian pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Indonesia Demokrasi Perjuangan (PDIP) Almarhum F Negek digantikan oleh H Horison anggota DPRD Sekadau masa jabatan 2014 – 2019 berjalan lancar yang berlangsung di ruang rapat kantor DPRD, Senin (2/4) kemarin.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sekadau, Albertus Pinus didampingi Wakil Ketua dan dihadiri 15 Anggota DPRD Sekadau.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Albertus Pinus menyampaikan bahwa proses PAW tersebut sudah melalui mekanisme yang benar sesuai surat keputusan Gubernur nomor 162/pem/2018.
Lebih lanjut, Pinus mengatakan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi yakni legislasi fungsi pengawasan dan penganggaran.
Selain itu DPRD dalam tugasnya juga menberikan persetujuan terhadap peraturan daerah serta mengawasi pelaksanaan oleh eksekutif.
“Dewan dalam tugasnya memiliki tiga fungsi pertama sebagai legislasi fungsi kedua yakni fungsi pengawasan dan fungsi penganggaran. Dewan juga setelah menyetujui peraturan daerah (Perda) sebagai fungsi pengawsaan dewan harus mengawasi pelaksanaan Perda tersebut oleh eksekutif. Inilah tugas-tugas DPRD,” kata Pinus.
Pinus juga meminta agar setelah dilantik, Horison harus melaksanakan tugas-tugasnya sesuai amanat UU yakni mengedepankan kepentingan masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap pengunaan anggaran.
“Horison mengantikan almarhum F Negek yang meningal bulan Oktober 2017 lalu akibat sakit,” kata Pinus.
Rapat paripurna istimewa tersebut dihadiri oleh Bupati Sekadau, Rupinus dan Wakil Bupati Sekadau, Aloysius hadir pula semua ketua partai politik, unsur Forkompinda, kepala Organisai Perangkat Daerah (OPD) hadir juga Wakil Ketua TPPKK Sekadau serta undangan lainnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini