Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 26 April 2018 |
Syafii: Pengambilalihan kewenangan mendesak dievaluasi
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Sudah cukup lama Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak pernah menyala di sejumlah ruas jalan di Putussibau dan sekitarnya.
Semenjak kewenangan diambil alih Dinas Pertambangan Energi Provinsi Kalimantan Barat, persoalan penerangan jalan umum dinilai tidak diperdulikan. Banyak ditemui di sejumlah ruas jalan di Putussibau, tidak terpasang penerangan jalan umum.
Seperti misalnya di jalan Ahmad Dogom I Putussibau yang gelap gulita, akibat PJU yang nihil PJU, padahal diketahui bahwa pengadaan dan pemeliharaan fasilitas umum sudah tentu dianggarkan oleh pemerintah.
Menyikapi persoalan tersebut, ditemui KalbarOnline pada Jum'at (20/4) Ketua LSM Peduli Kapuas Hulu, M Syafii, SH mengatakan bahwa persoalan PJU saat ini sudah menjadi kewenangan dan tanggungjawab Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Barat.
“Jadi persoalan penerangan jalan umum bukan kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu lagi. Semenjak Dinas Pertambangan dan Energi ditarik ke Provinsi, maka untuk penerangan jalan umum sudah menjadi kewenangan pihak Pemprov Kalbar, lantas mana tanggungjawab Pemprov?,” tutur Syafii.
Menurut Syafii, sejumlah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diambil alih Pemerintah Provinsi Kalbar mendesak untuk dievaluasi.
“Persoalan ini perlu dievaluasi kembali dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota harus diberikan penuh berdasarkan semangat amanah Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.
“Saya menilai dimana Undang-undang Pemerintahan Daerah itu juga seakan-akan mengkebiri Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak lagi memberikan ruang kewenangan yang seluas-luasnya kepada Kabupaten/Kota bahkan secara nyata merugikan Kabupaten/Kota. Pemerintah Pusat harus memahami substansi lahirnya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diambil alih oleh Pemerintah Provinsi harus dievaluasi kembali,” pungkas Syafii. (Ishaq)
Syafii: Pengambilalihan kewenangan mendesak dievaluasi
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Sudah cukup lama Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak pernah menyala di sejumlah ruas jalan di Putussibau dan sekitarnya.
Semenjak kewenangan diambil alih Dinas Pertambangan Energi Provinsi Kalimantan Barat, persoalan penerangan jalan umum dinilai tidak diperdulikan. Banyak ditemui di sejumlah ruas jalan di Putussibau, tidak terpasang penerangan jalan umum.
Seperti misalnya di jalan Ahmad Dogom I Putussibau yang gelap gulita, akibat PJU yang nihil PJU, padahal diketahui bahwa pengadaan dan pemeliharaan fasilitas umum sudah tentu dianggarkan oleh pemerintah.
Menyikapi persoalan tersebut, ditemui KalbarOnline pada Jum'at (20/4) Ketua LSM Peduli Kapuas Hulu, M Syafii, SH mengatakan bahwa persoalan PJU saat ini sudah menjadi kewenangan dan tanggungjawab Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Barat.
“Jadi persoalan penerangan jalan umum bukan kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu lagi. Semenjak Dinas Pertambangan dan Energi ditarik ke Provinsi, maka untuk penerangan jalan umum sudah menjadi kewenangan pihak Pemprov Kalbar, lantas mana tanggungjawab Pemprov?,” tutur Syafii.
Menurut Syafii, sejumlah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diambil alih Pemerintah Provinsi Kalbar mendesak untuk dievaluasi.
“Persoalan ini perlu dievaluasi kembali dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota harus diberikan penuh berdasarkan semangat amanah Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.
“Saya menilai dimana Undang-undang Pemerintahan Daerah itu juga seakan-akan mengkebiri Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak lagi memberikan ruang kewenangan yang seluas-luasnya kepada Kabupaten/Kota bahkan secara nyata merugikan Kabupaten/Kota. Pemerintah Pusat harus memahami substansi lahirnya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diambil alih oleh Pemerintah Provinsi harus dievaluasi kembali,” pungkas Syafii. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini