KalbarOnline, Singkawang – Manajer PLN Rayon Singkawang Kota, Uray Kurnawati membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemutusan aliran listrik di sejumlah titik PJU di Kota Singkawang.
Hal ini menurutnya karena Pemerintah Kota Singkawang belum melaksanakan kewajibannya hampir sembilan bulan.
“Memang benar kita lakukan pemutusan pada sembilan titik PJU di kota Singkawang. Karena sudah delapan bulan dan akan memasuki bulan ke sembilan sejak januari kemarin Pemerintah Kota Singkawang belum membayar iurannya,” ungkapnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
Adapun titik yang dilakukan pemutusan diakuinya antara lain, Jalan semangka, Roban SKW tengah. Jalan Ali aman, condong. Jalan bukit tiga gg Kamal, Roban, Jalan Demang akuk, BTN Sinka jalur 1 sungai bulan. Jalan salak, Roban skw tengah. Jalan bambu runcing, Roban. Jalan Demang akuk BTN Singka jalur 2 dan jalur 3 serta Jalan Yos Sudarso gang 11.
Dimana jumlah tunggakan Pemkot Singkawang mencapai 13 juta delapan ratus ribu rupiah.
“Memang tidak besar sekitar 13 juta 8 ratus ribuan, itupun tidak kami kenakan denda. Karena pertimbangan pembiayaannya dari APBD dan dari instansi pemerintah maka tidak dikenakan denda,” tukasnya.
Bahkan menuurtnya jika seusai aturan maka instalasi listrik PJU tersebut harus dilakukan pembongkaran.
Dan jika ingin dipasang lagi menurutnya harus melalui prosedur seperti permohonan baru.
“Seharusnya saat jatuh Tempo sudah harus diputus, dimana masa pembataran dari tanggal 1 hingga 20, namun kami berikan toleransi bulan kelima baru diputus. Sesuai aturan harusnya di bongkar sebagai pelanggan juga di putus, dan jika ingin pasang lagi harus bayar denda dan kemudian mengajukan permohonan baru,” paparnya.
Ia mengaku bahwa pihaknya telah berusaha menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait mengenai penunggakan tersebut. Namun karena memang belum mendapat respon positif maka dengan sangat terpaksa pihaknya melakukan pemutusan.
“Ini sudah kami koordinasikan ke dinas yang mengajukan permohonan, namun hingga sekarang masih belum ada kepastian. Jadi kami ambil langkah untuk diputus, jika memang sudah dilunasi akan kami segera hidupkan kembali,” tukasnya.
Untuk itu, ia berharap pemerintah kota Singkawang bisa menindak lanjuti hal tersebut dengan segera. Karena menurutnya untuk satu titik PJU perbulannya berkisar 1 hingga 2 juta rupiah dan dibiayai oleh APBD.
“Harapan kami rekening listrik ini segera diselesaikan karena itu uang negara juga. Jika pembayaran lancar, bukan hanya intansi yang diuntungkan, karena masih banyak masyarakat yang belum bisa menikmati listrik, jadi bisa dialihkan kesana,” paparnya seraya berharap.
Ia juga meminta agar masyarakat dapat melakuakan pembayaran tepat waktu seusai aturan.
“Kami juga minta kepada masyarakat agar tepat waktu membayar listrik ini karena untuk kenyamanan kita bersama juga,” pungkasnya. (Mur)
Comment