Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 19 Agustus 2018 |
KalbarOnline, Sekadau – Kapolsek Sekadau Hulu, Ipda Zainudin mengungkapkan berdasarkan pantauan dari satelit Aqua pada Sabtu (18/8/2018) ditemukan 2 titik api di kecamatan Sekadau Hulu.
Dua lokasi titik api diketahui berada di Dusun Sulang Betung dan Dusun Sungai Sambang, Desa Sungai Sambang, Sekadau Hulu, Sekadau.
Mengetahu informasi tersebut, pihaknya menerjunkan 3 personel diantaranya Brigadir Idhar Prasandi, Brigadir Devyandi, dan Bripda Albertus David untuk melaksanakan patroli ke lokasi titik api dan melakukan pemadaman agar api tidak menjalar lebih luas.
Warga diduga pembakar lahan diminta petugas membuat surat pernyataan agar tidak kembali melakukan pembakaran lahan (Foto: Hms Polres Sekadau)
Kapolsek menyebutkan, titik api berasal dari lahan milik warga yang sengaja dibakar untuk menamam padi dengan luas lahan yang masing - masing kurang lebih 0,5 hektar.
Dengan peralatan seadanya petugas langsung memadamkan api agar tidak meluas dan menimbulkan asap.
Selanjutnya kepada pemilik lahan, petugas memberikan teguran serta peringatan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Petugas juga memberikan imbauan agar warga yang ingin membuka lahan dengan cara dibakar agar dikoordinasikan terlebih dahulu kepada aparat desa maupun aparat keamanan dari TNI Polri.
Hal ini dilakukan sebagai pencegahan, sehingga tidak menimbulkan asap yang berkelanjutan dan mengakibatkan polusi serta gangguan pernapasan.
Penulis: NR
Editor: Fai/Mus
Publish: KalbarOnline
KalbarOnline, Sekadau – Kapolsek Sekadau Hulu, Ipda Zainudin mengungkapkan berdasarkan pantauan dari satelit Aqua pada Sabtu (18/8/2018) ditemukan 2 titik api di kecamatan Sekadau Hulu.
Dua lokasi titik api diketahui berada di Dusun Sulang Betung dan Dusun Sungai Sambang, Desa Sungai Sambang, Sekadau Hulu, Sekadau.
Mengetahu informasi tersebut, pihaknya menerjunkan 3 personel diantaranya Brigadir Idhar Prasandi, Brigadir Devyandi, dan Bripda Albertus David untuk melaksanakan patroli ke lokasi titik api dan melakukan pemadaman agar api tidak menjalar lebih luas.
Warga diduga pembakar lahan diminta petugas membuat surat pernyataan agar tidak kembali melakukan pembakaran lahan (Foto: Hms Polres Sekadau)
Kapolsek menyebutkan, titik api berasal dari lahan milik warga yang sengaja dibakar untuk menamam padi dengan luas lahan yang masing - masing kurang lebih 0,5 hektar.
Dengan peralatan seadanya petugas langsung memadamkan api agar tidak meluas dan menimbulkan asap.
Selanjutnya kepada pemilik lahan, petugas memberikan teguran serta peringatan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Petugas juga memberikan imbauan agar warga yang ingin membuka lahan dengan cara dibakar agar dikoordinasikan terlebih dahulu kepada aparat desa maupun aparat keamanan dari TNI Polri.
Hal ini dilakukan sebagai pencegahan, sehingga tidak menimbulkan asap yang berkelanjutan dan mengakibatkan polusi serta gangguan pernapasan.
Penulis: NR
Editor: Fai/Mus
Publish: KalbarOnline
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini