Keluarga Besar Dayak Pesaguan Kecam Pernyataan BNPB

KalbarOnline, Ketapang – Ketua Keluarga Bosar Dayak Pesaguan (Kubodap) Kabupaten Ketapang, Feri Hyang Daika, SH., M.Hum mengecam pernyataan yang disampaikan Kepala BNPB melalui Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Becana (BNPB) Nasional yang dimuat oleh https://www.cnnindonesia.com dengan judul ‘Tradisi ‘Gawai Serentak’ Malah Picu Kebakaran Hutan di Kalbar’ beberapa hari lalu.

“Kami menyatakan sikap, keberatan atas pernyataan dia (Sutupo Purwo Nugroho) yang dimuat di portal www.cnnindonesia.com pada Jum’at (24/8) berjudul Tradisi Gawai Serentak Malah Picu Kebakaran Hutan di Kalbar,” ungkapnya, Senin (27/8/2018).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Menurutnya pernyataan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB berlaku sangat tidak obyektif dan tendensius terhadap masyarakat adat khusunya petani yang dituding sebagai penyebab tunggal munculnya kabut asap di Kalbar.

Baca Juga :  Kasus Kematian Akibat Covid-19 di RSUD Agoesdjam Ketapang Meningkat

“Seolah-olah masyarakat adat melakukan pembakaran lahan secara serentak dan terkoordinir,” ketusnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan agar BNPB dapat datang langsung untuk memeriksa kebakaran lahan gambut yang berada di wilayah pesisir khususnya yang terjadi di Ketapang karena lokasi tersebut bukanlah daerah tempat berladang masyarakat adat.

“Kalau mau lebih jelas silahkan BPBD Provinsi Kalbar untuk meng-overlay peta hotspot di Ketapang yang terjadi sejak 15 hingga 25 Agustus dengan peta izin usaha yang juga ada diatasnya,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan statmen BNPB tersebut terkesan telah menyudutkan masyarakat adat, padahal menurutnya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi saat ini banyak terdapat diwilayah HGU Perusahaan di Ketapang. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum untuk dapat menyelidiki dan mengusut kasus tersebut secara transparan dan tuntas sehingga masyarakat adat tidak dijadikan kambing hitam.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja, Masih Ada PNS di Ketapang Tak Ngantor

“Kami juga meminta agar MADN, DAD Provinsi hingga Kabupaten serta para demong dan temenggung untuk dapat mengambil langkah hukum terkait persoalan ini. Sehingga kedepan kami berharap tidak ada lagi, pihak-pihak yang semaunya menyampaikan pernyataan tanpa melihat kondisi yang ada, terlebih pernyataan itu yang disampaikan menyudutkan dan terkesan tendensius kepada satu pihak,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment