Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 21 September 2018 |
Ancam Sanksi Tipiring
Jika Masih Membandel
KalbarOnline,
Pontianak – Sejumlah ruko yang memasang pembatas atau portal berupa rantai
dan sejenisnya di atas fasilitas umum (fasum) dibongkar dan diamankan Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Kamis (20/9/2018).
Kepala Dishub Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi
menyatakan, tindakan penertiban ini menyasar fasum yang berada di depan
bangunan ruko yang ada di sepanjang Jalan Patimura, Gajah Mada dan sepanjang
daerah perdagangan. Pembatas yang berada di depan ruko baik itu berupa rantai
maupun balok dan sejenisnya tidak dibenarkan karena itu termasuk fasilitas
umum.
“Yang namanya fasum itu untuk kepentingan orang ramai, bukan
milik pribadi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir ruko yang
memasang portal atau pembatas di atas fasum. Pemilik ruko beralasan memberi
portal pembatas karena alasan keamanan.
“Alasannya orang lain tidak boleh parkir di depan rukonya
padahal itu area fasum,” sebut Utin.
Pemilik ruko yang masih tetap melakukan pemasangan rantai
pembatas di lokasi fasum depan bangunan mereka, semua peralatan yang digunakan
untuk menutup fasum akan diangkut oleh petugas Dishub Kota Pontianak.
“Kalau mereka mau gembok, silakan gembok di depan teras
pintunya saja, jangan di fasum,” tegasnya.
Utin mengimbau pemilik ruko memahami aturan tersebut. Bagi
pemilik ruko yang rantai atau portal pembatasnya diamankan, bisa mengambilnya di
Kantor Dishub Kota Pontianak.
“Tapi dengan catatan tidak boleh memasang kembali portal itu
dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulang kembali,” tukasnya.
Apabila pemilik ruko masih mengulang perbuatannya, maka
pihaknya akan mengajukan ke pengadilan untuk disanksi tindak pidana ringan
(tipiring).
“Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum
Nomor 3 tahun 2004 dan Perda Nomor 1 tahun 2010,” pungkasnya. (jim)
Ancam Sanksi Tipiring
Jika Masih Membandel
KalbarOnline,
Pontianak – Sejumlah ruko yang memasang pembatas atau portal berupa rantai
dan sejenisnya di atas fasilitas umum (fasum) dibongkar dan diamankan Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Kamis (20/9/2018).
Kepala Dishub Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi
menyatakan, tindakan penertiban ini menyasar fasum yang berada di depan
bangunan ruko yang ada di sepanjang Jalan Patimura, Gajah Mada dan sepanjang
daerah perdagangan. Pembatas yang berada di depan ruko baik itu berupa rantai
maupun balok dan sejenisnya tidak dibenarkan karena itu termasuk fasilitas
umum.
“Yang namanya fasum itu untuk kepentingan orang ramai, bukan
milik pribadi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir ruko yang
memasang portal atau pembatas di atas fasum. Pemilik ruko beralasan memberi
portal pembatas karena alasan keamanan.
“Alasannya orang lain tidak boleh parkir di depan rukonya
padahal itu area fasum,” sebut Utin.
Pemilik ruko yang masih tetap melakukan pemasangan rantai
pembatas di lokasi fasum depan bangunan mereka, semua peralatan yang digunakan
untuk menutup fasum akan diangkut oleh petugas Dishub Kota Pontianak.
“Kalau mereka mau gembok, silakan gembok di depan teras
pintunya saja, jangan di fasum,” tegasnya.
Utin mengimbau pemilik ruko memahami aturan tersebut. Bagi
pemilik ruko yang rantai atau portal pembatasnya diamankan, bisa mengambilnya di
Kantor Dishub Kota Pontianak.
“Tapi dengan catatan tidak boleh memasang kembali portal itu
dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulang kembali,” tukasnya.
Apabila pemilik ruko masih mengulang perbuatannya, maka
pihaknya akan mengajukan ke pengadilan untuk disanksi tindak pidana ringan
(tipiring).
“Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum
Nomor 3 tahun 2004 dan Perda Nomor 1 tahun 2010,” pungkasnya. (jim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini