Sekadau    

Buka Bursa Inovasi Desa, Bupati Rupinus Ingatkan Empat Prioritas Penggunaan Dana Desa

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 25 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Tim Inovasi Kabupaten (TIK) Sekadau, menggelar Bursa Inovasi Desa yang

berlangsung di halaman kantor Bupati Sekadau, Selasa (25/9/2018).

Bursa Inovasi Desa ini dibuka langsung oleh Bupati Sekadau, Rupinus

SH., M.Si. Turut hadir Wakil Bupati Sekadau, Aloysius SH., M.Si, Kepala OPD dan

Kepala Badan di lingkungan Pemkab Sekadau, Camat se-Kabupaten Sekadau, Kepala

Desa dan tokoh masyarakat. 

Koordinator Tim Inovasi Kabupaten Sekadau, Drs. Bayu Dwi

Suharsono, M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa Bursa Inovasi Desa merupakan

sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang

berkembang di desa-desa di lingkup Kabupaten.

“Dasar pelaksanaan Bursa Inovasi Desa mengacu pada Keputusan

Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal  dan Transmigerasi Nomor

48/2018,” ujarnya.

Bayu Suharsono juga mengatakan maksud pelaksanaan Bursa

Inovasi Desa yaitu untuk menjembatani kebutuhan pemerintah desa akan solusi

bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau altenatif kegiatan pembangunan

desa dalam rangka penggunaan dana desa yang lebih efektif dan dan inovatif.

Sedangkan kegiatan-kegiatan yang akan dipamerkan dalam Bursa

Inovasi Desa yakni kegiatan-kegiatan yang bernilai inovatif dalam pembangunan

desa yang bukan dalam bentuk barang tetapi dalam bentuk ide-ide kreatif yang

lahir dan berkembang di desa-desa.

Tujuan dari Bursa Inovasi Desa,sendiri dikatakan olehnya, membangun

bidang kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal, pembangunan bidang Sumber

Daya Manusia dan Infrastruktur.

Sementara Bupati Sekadau, Rupinus mengingatkan empat prioritas

sasaran dari penggunaan desa yang diantaranya yakni untuk pembentukan Badan

Usaha Milik Desa, pembangunan sarana olahraga desa, pembuatan embung, satu desa

satu produk, hal ini dikatakan bupati Sekadau Rupinus SH. M. Si dalam

sambutannya.

Diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,

desa memiliki dua kewenangan khusus, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul

dan kewenangan lokal skala desa.

Guna mendukung desa dalam pelaksanaan kedua kewenangan

tersebut, Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa

(ADD) sejak tahun 2015. Dengan adanya kuncuran dana ke desa-desa, diharapkan

desa berkemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara

efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

“Desa-desa di Sekadau sejak 2015 menerima kucuran Dana Desa

Rp280 juta dan tahun 2018 menerima Rp800 juta, kita berharap dalam tahun

mendatang terus mengalami peningkatan,” ujarnya.

Bupati Rupinus juga berharap melalui Bursa Inovasi Desa,

adanya praktek cerdas tepat sasaran dan dapat di identifikasi dan validasi di

dokumentasi dan diekspose lewat tim pelaksana inovasi.

“Kegiatan-kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat

porsinya dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) masih sangat minim, untuk

itu munculnya ide-ide kreatif perlu di dukung lewat langkah-langkah nyata,” ujarnya.

“Oleh karena itu, Program Inovasi Desa (PID)

dimunculkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui

peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan

pembangunan desa secara berkualitas,” pungkasnya. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Jurnalis Present Gelar Seleksi Terbuka Tim Futsal Ketapang Allstar
Selasa, 25 September 2018
Artikel Sebelumnya
Jamhuri Amir ke Caleg Hanura Ketapang: Kampanyelah yang Santun dan Sesuai Aturan
Selasa, 25 September 2018

Berita terkait