Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 12 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memanfaatkan lembaga pengawas, seperti KPK, PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak untuk melihat rekam jejak calon Kapolri. Hal ini untuk melihat dugaan adanya aliran transaksi tidak wajar dan kepatuhan pembayaran pajak sebelum mengirimkan nama calon Kapolri ke DPR.
“Mestinya presiden juga dapat membuka kanal untuk masukan masyarakat terhadap nama-nama kandidat yang dikirimkan Kompolnas. Nantinya masukan masyarakat tersebut dapat dijadikan salah satu pertimbangan bagi Presiden,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (12/1).
Menurut Kurnia, hal itu penting agar proses seleksi calon Kapolri dapat ditempuh secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Selain itu, Presiden juga semestinya memasukkan variabel kepatuhan LHKPN sebagai syarat untuk dapat menjadi Kapolri.
Tidak hanya patuh, akan tetapi juga benar dan jujur saat menuliskan harta kekayaan. Sebab ICW meyakini kepatuhan, kebenaran dan kejujuran saat pelaporan LHKPN menjadi indikator utama untuk melihat integritas dari setiap kandindat pejabat publik, terlebih Kapolri.
ICW mengusulkan, Presiden seharusnya meminta agar lima kandindat Kapolri yamg dikirimkan oleh Kompolnas dapat memaparkan terlebih dahulu agenda reformasi Kepolisian kepada publik.
“Agar nantinya publik dapat melihat sejauh mana kompetensi dari para kandindat,” cetus Kurnia.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengaku sudah mendengar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bakal menggantikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Bahkan Trimedya menyebut, Listyo juga telah dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai bursa Kapolri ini.
“Memang saya dengar dari orang-orang dia di Solo, sudah tiga hari yang lalu sudah final, seminggu lalu dia sudah dipanggil Jokowi, tapi kita lihat aja kan, buktinya nanti,” ujar Trimedya kepada wartawan, Selasa (12/1).
Trimedya berujar, Listyo memang sudah memenuhi kriteria sebagai calon Kapolri. Karena dia salah satu jenderal bintang tiga yang kapasitasnya tidak perlu diragukan.
“Mudah-mudahan Pak Sigit ini bisa melaksanakan tugasnya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kompolnas telah menyerahkan lima nama calon Kapolri kepada Presiden Jokowi sejak Kamis (7/1). Ketua Kompolnas Mahfud MD memaparkan kelima calon penerus kepemimpinan Jenderal Pol Idham Azis, seluruhnya menyandang bintang tiga.
Kelimanya adalah Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar, Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Adapun nantinya Jokowi akan memilih nama calon tunggal Kapolri untuk diserahkan ke DPR. Setelah itu akan mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di DPR. DPR punya tenggat waktu 20 hari sejak surat presiden diterima untuk memutuskan setuju atau tidak atas pencalonan kandidat.
KalbarOnline.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memanfaatkan lembaga pengawas, seperti KPK, PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak untuk melihat rekam jejak calon Kapolri. Hal ini untuk melihat dugaan adanya aliran transaksi tidak wajar dan kepatuhan pembayaran pajak sebelum mengirimkan nama calon Kapolri ke DPR.
“Mestinya presiden juga dapat membuka kanal untuk masukan masyarakat terhadap nama-nama kandidat yang dikirimkan Kompolnas. Nantinya masukan masyarakat tersebut dapat dijadikan salah satu pertimbangan bagi Presiden,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (12/1).
Menurut Kurnia, hal itu penting agar proses seleksi calon Kapolri dapat ditempuh secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Selain itu, Presiden juga semestinya memasukkan variabel kepatuhan LHKPN sebagai syarat untuk dapat menjadi Kapolri.
Tidak hanya patuh, akan tetapi juga benar dan jujur saat menuliskan harta kekayaan. Sebab ICW meyakini kepatuhan, kebenaran dan kejujuran saat pelaporan LHKPN menjadi indikator utama untuk melihat integritas dari setiap kandindat pejabat publik, terlebih Kapolri.
ICW mengusulkan, Presiden seharusnya meminta agar lima kandindat Kapolri yamg dikirimkan oleh Kompolnas dapat memaparkan terlebih dahulu agenda reformasi Kepolisian kepada publik.
“Agar nantinya publik dapat melihat sejauh mana kompetensi dari para kandindat,” cetus Kurnia.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengaku sudah mendengar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bakal menggantikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Bahkan Trimedya menyebut, Listyo juga telah dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai bursa Kapolri ini.
“Memang saya dengar dari orang-orang dia di Solo, sudah tiga hari yang lalu sudah final, seminggu lalu dia sudah dipanggil Jokowi, tapi kita lihat aja kan, buktinya nanti,” ujar Trimedya kepada wartawan, Selasa (12/1).
Trimedya berujar, Listyo memang sudah memenuhi kriteria sebagai calon Kapolri. Karena dia salah satu jenderal bintang tiga yang kapasitasnya tidak perlu diragukan.
“Mudah-mudahan Pak Sigit ini bisa melaksanakan tugasnya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kompolnas telah menyerahkan lima nama calon Kapolri kepada Presiden Jokowi sejak Kamis (7/1). Ketua Kompolnas Mahfud MD memaparkan kelima calon penerus kepemimpinan Jenderal Pol Idham Azis, seluruhnya menyandang bintang tiga.
Kelimanya adalah Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar, Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Adapun nantinya Jokowi akan memilih nama calon tunggal Kapolri untuk diserahkan ke DPR. Setelah itu akan mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di DPR. DPR punya tenggat waktu 20 hari sejak surat presiden diterima untuk memutuskan setuju atau tidak atas pencalonan kandidat.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini