Kubu Raya    

Pemkab KKR Gunakan Aplikasi e-Formasi, Ini Penjelasan Wabup Hermanus

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 23 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Penempatan pegawai dalam jabatan saat ini belum sepenuhnya

didasarkan pada standar kompetensi. Baik persyaratan umum, manajerial, maupun

teknis. Termasuk jumlah pegawai pada SKPD belum sepenuhnya sesuai kebutuhan.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus saat

membuka Bimteks e-Formasi dan penyusunan formasi jabatan di Allium Batam Hotel,

Kepulauan Riau, Jumat (19/10/2018) lalu.

“Karena itu aspek kepegawaian dan penyusunan formasi jabatan

menjadi salah satu hal penting dalam perubahan bidang organisasi dan

pemberdayaan kapasitas kelembagaan perangkat daerah,” ucap Hermanus.

Berkaitan dengan hal itu, Hermanus menyatakan Pemerintah

Kabupaten Kubu Raya tetap komit untuk terus melakukan pembenahan. Antara lain

dengan telah menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, peta jabatan dan

penyusunan formasi jabatan setiap tahun.

Hal itu dilakukan secara bertahap dan simultan. Di samping

itu, menurut dia, juga perlu dibangun sistem manajemen pembinaan oleh

pemerintah. Sehingga tercipta kesamaan persepsi dalam melakukan penyusunan

formasi jabatan.

“Kita mengapresiasi pemerintah pusat khususnya Kementerian

PAN-RB yang selama ini sudah melakukan pembinaan dan bimbingan dalam melakukan

formasi jabatan, baik secara langsung maupun melalui penyampaian surat dan

peraturan pemerintah lainnya,” ujarnya.

Hermanus mengatakan penyusunan formasi jabatan dilakukan

setiap tahun sesuai aturan perundang-undangan. Perencanaan aparatur dan

penyusunan usulan alokasi formasi ASN tersebut terlebih dahulu harus dilakukan

melalui e-Formasi.

Ia mengungkapkan e-Formasi memuat data antara lain peta

jabatan dalam setiap SKPD, jumlah riil pegawai disetiap SKPD, jumlah kebutuhan

pegawai dalam jangka waktu minimal lima tahun pada setiap SKPD, jumlah pegawai

yang akan mencapai batas usia pensiun setiap tahun, dan perkiraan kelebihan/kekurangan

pegawai pada setiap SKPD.

“Karena itu dalam menyusun formasi jabatan di SKPD

masing-masing agar benar-benar diperoleh data pegawai yang akurat dan

kekurangan pegawai yang ada. Selanjutnya akan diusulkan tambahan alokasi

formasi PNS kepada pemerintah pusat,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Pengembangan Manajemen

Pemerintahan, Sulaiman mengatakan bimbingan teknis yang difasilitasi pihaknya

bertujuan memberikan pengetahuan terkait pelaksanaan penyusunan formasi jabatan

dan e-Formasi jabatan yang baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut dia, penyusunan kebutuhan formasi ASN CPNS di setiap Kementerian,

Lembaga, dan instansi pemerintah pusat maupun daerah kini wajib menggunakan

sistem e-Formasi.

“e-Formasi atau sistem aplikasi e-Formasi adalah salah satu

sistem yang berguna untuk mempercepat proses administrasi dan menjamin

keakuratan data terkait peta jabatan, jumlah pegawai, posisi penempatan

pegawai, alokasi kekurangan dan kelebihan pegawai dan penyusunan kebutuhan

formasi CPNS setiap tahunnya,” jelas Sulaiman. (ian/rio)

Artikel Selanjutnya
Dapat Informasi dari Masyarakat, Kepala SMAN 1 Belitang Hilir Siap Sanksi Siswa Telat
Selasa, 23 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Tutup Turnamen Futsal Nexa SMAN 1, Bupati Jarot Pesan: Utamakan Olahraga Jangan Lupa Pelajaran
Selasa, 23 Oktober 2018

Berita terkait