Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 23 Oktober 2018 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Penempatan pegawai dalam jabatan saat ini belum sepenuhnya
didasarkan pada standar kompetensi. Baik persyaratan umum, manajerial, maupun
teknis. Termasuk jumlah pegawai pada SKPD belum sepenuhnya sesuai kebutuhan.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus saat
membuka Bimteks e-Formasi dan penyusunan formasi jabatan di Allium Batam Hotel,
Kepulauan Riau, Jumat (19/10/2018) lalu.
“Karena itu aspek kepegawaian dan penyusunan formasi jabatan
menjadi salah satu hal penting dalam perubahan bidang organisasi dan
pemberdayaan kapasitas kelembagaan perangkat daerah,” ucap Hermanus.
Berkaitan dengan hal itu, Hermanus menyatakan Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya tetap komit untuk terus melakukan pembenahan. Antara lain
dengan telah menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, peta jabatan dan
penyusunan formasi jabatan setiap tahun.
Hal itu dilakukan secara bertahap dan simultan. Di samping
itu, menurut dia, juga perlu dibangun sistem manajemen pembinaan oleh
pemerintah. Sehingga tercipta kesamaan persepsi dalam melakukan penyusunan
formasi jabatan.
“Kita mengapresiasi pemerintah pusat khususnya Kementerian
PAN-RB yang selama ini sudah melakukan pembinaan dan bimbingan dalam melakukan
formasi jabatan, baik secara langsung maupun melalui penyampaian surat dan
peraturan pemerintah lainnya,” ujarnya.
Hermanus mengatakan penyusunan formasi jabatan dilakukan
setiap tahun sesuai aturan perundang-undangan. Perencanaan aparatur dan
penyusunan usulan alokasi formasi ASN tersebut terlebih dahulu harus dilakukan
melalui e-Formasi.
Ia mengungkapkan e-Formasi memuat data antara lain peta
jabatan dalam setiap SKPD, jumlah riil pegawai disetiap SKPD, jumlah kebutuhan
pegawai dalam jangka waktu minimal lima tahun pada setiap SKPD, jumlah pegawai
yang akan mencapai batas usia pensiun setiap tahun, dan perkiraan kelebihan/kekurangan
pegawai pada setiap SKPD.
“Karena itu dalam menyusun formasi jabatan di SKPD
masing-masing agar benar-benar diperoleh data pegawai yang akurat dan
kekurangan pegawai yang ada. Selanjutnya akan diusulkan tambahan alokasi
formasi PNS kepada pemerintah pusat,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Pengembangan Manajemen
Pemerintahan, Sulaiman mengatakan bimbingan teknis yang difasilitasi pihaknya
bertujuan memberikan pengetahuan terkait pelaksanaan penyusunan formasi jabatan
dan e-Formasi jabatan yang baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut dia, penyusunan kebutuhan formasi ASN CPNS di setiap Kementerian,
Lembaga, dan instansi pemerintah pusat maupun daerah kini wajib menggunakan
sistem e-Formasi.
“e-Formasi atau sistem aplikasi e-Formasi adalah salah satu
sistem yang berguna untuk mempercepat proses administrasi dan menjamin
keakuratan data terkait peta jabatan, jumlah pegawai, posisi penempatan
pegawai, alokasi kekurangan dan kelebihan pegawai dan penyusunan kebutuhan
formasi CPNS setiap tahunnya,” jelas Sulaiman. (ian/rio)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Penempatan pegawai dalam jabatan saat ini belum sepenuhnya
didasarkan pada standar kompetensi. Baik persyaratan umum, manajerial, maupun
teknis. Termasuk jumlah pegawai pada SKPD belum sepenuhnya sesuai kebutuhan.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus saat
membuka Bimteks e-Formasi dan penyusunan formasi jabatan di Allium Batam Hotel,
Kepulauan Riau, Jumat (19/10/2018) lalu.
“Karena itu aspek kepegawaian dan penyusunan formasi jabatan
menjadi salah satu hal penting dalam perubahan bidang organisasi dan
pemberdayaan kapasitas kelembagaan perangkat daerah,” ucap Hermanus.
Berkaitan dengan hal itu, Hermanus menyatakan Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya tetap komit untuk terus melakukan pembenahan. Antara lain
dengan telah menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, peta jabatan dan
penyusunan formasi jabatan setiap tahun.
Hal itu dilakukan secara bertahap dan simultan. Di samping
itu, menurut dia, juga perlu dibangun sistem manajemen pembinaan oleh
pemerintah. Sehingga tercipta kesamaan persepsi dalam melakukan penyusunan
formasi jabatan.
“Kita mengapresiasi pemerintah pusat khususnya Kementerian
PAN-RB yang selama ini sudah melakukan pembinaan dan bimbingan dalam melakukan
formasi jabatan, baik secara langsung maupun melalui penyampaian surat dan
peraturan pemerintah lainnya,” ujarnya.
Hermanus mengatakan penyusunan formasi jabatan dilakukan
setiap tahun sesuai aturan perundang-undangan. Perencanaan aparatur dan
penyusunan usulan alokasi formasi ASN tersebut terlebih dahulu harus dilakukan
melalui e-Formasi.
Ia mengungkapkan e-Formasi memuat data antara lain peta
jabatan dalam setiap SKPD, jumlah riil pegawai disetiap SKPD, jumlah kebutuhan
pegawai dalam jangka waktu minimal lima tahun pada setiap SKPD, jumlah pegawai
yang akan mencapai batas usia pensiun setiap tahun, dan perkiraan kelebihan/kekurangan
pegawai pada setiap SKPD.
“Karena itu dalam menyusun formasi jabatan di SKPD
masing-masing agar benar-benar diperoleh data pegawai yang akurat dan
kekurangan pegawai yang ada. Selanjutnya akan diusulkan tambahan alokasi
formasi PNS kepada pemerintah pusat,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Pengembangan Manajemen
Pemerintahan, Sulaiman mengatakan bimbingan teknis yang difasilitasi pihaknya
bertujuan memberikan pengetahuan terkait pelaksanaan penyusunan formasi jabatan
dan e-Formasi jabatan yang baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut dia, penyusunan kebutuhan formasi ASN CPNS di setiap Kementerian,
Lembaga, dan instansi pemerintah pusat maupun daerah kini wajib menggunakan
sistem e-Formasi.
“e-Formasi atau sistem aplikasi e-Formasi adalah salah satu
sistem yang berguna untuk mempercepat proses administrasi dan menjamin
keakuratan data terkait peta jabatan, jumlah pegawai, posisi penempatan
pegawai, alokasi kekurangan dan kelebihan pegawai dan penyusunan kebutuhan
formasi CPNS setiap tahunnya,” jelas Sulaiman. (ian/rio)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini