Pontianak    

Midji Stop Rekrutmen Tenaga Kontrak : Kembalikan Tata Kelola Pemerintah Sesuai Aturan

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 18 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan kembali komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik selama lima tahun memimpin Kalbar.

Salah satunya melalui reformasi birokrasi sebagai dasar untuk menata kembali sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) dalam mengisi jabatan-jabatan pada struktur organisasi yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.

Tak hanya itu, baru-baru ini Sutarmidji

juga menegaskan bahwa dirinya secara resmi telah menginstruksikan jajaran

satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menghentikan rekrutmen honorer atau tenaga

kontrak.

Selain sebagai upaya efisiensi dan penertiban

tenaga-tenaga kontrak yang telah direkrut pada tahun-tahun sebelumnya,

kebijakan ini diambil mengingat tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Kalbar

sudah mencapai 1.612 orang (belum termasuk guru dengan jumlah 655 orang).

Ribuan tenaga kontrak tersebut sampai saat

ini masih bekerja pada perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalbar.

“Stop tenaga kontrak, bukan tidak boleh

tapi salah dalam penerapannya. Contoh, cleaning

service itu harusnya kita kontrak dengan perusahaan bukan dengan perorangan.

Nah salahnya disini itu dikontrak antara yang bersangkutan dengan Kepala SKPD,”

tegasnya.

Harusnya, lanjut dia, melalui tender oleh perusahaan

yang bergerak di bidang cleaning service atau perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) dengan Pemprov Kalbar.

“Harusnya perusahaan yang bergerak di

bidang cleaning service. Kita tender,

ajukan ke perusahaan yang menang. Itu baru betul. Demikian juga dengan tenaga

keamanan,” lanjutnya.

Kemudian, dirinya juga menyoroti masih didapatinya tenaga honor K2 yang dijadikan sebagai tenaga kontrak. Dirinya menegaskan bahwa tenaga honor K2 tidak boleh dijadikan sebagai tenaga kontrak.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor

48 mereka itu tetap K2 dan perlakuannya khusus. Bahkan gaji 13 dan 14, mereka

harus dapat. Tapi kalau kontrak tidak boleh,” ujarnya.

“Saya minta ini ditertibkan, tidak boleh

menambah. Karena jumlahnya sudah banyak sekitar 1600an atau sekitar 25 persen

dari jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Kalbar itu tenaga kontrak,” timpalnya.

Orang nomor satu di Bumi Tanjungpura ini menegaskan

diterbitkannya kebijakan menghentikan rekrutmen tenaga kontrak lantaran dirinya

menilai ada akibat hukum yang dapat ditimbulkan.

“Misalnya Satuan Polisi Pamong Praja

(Satpol PP). Tenaga kontrak Satpol PP tidak menggunakan atribut Satpol PP. Karena

penegak perda itu harus PNS. Kalau orang yang paham hukum, ketika petugas Pol

PP yang melakukan razia itu bukan PNS maka orang yang dirazia bisa menolak. Kemudian,

ketika diajukan ke pengadilan dan ditangkap oleh petugas Satpol PP yang bukan

PNS, itu juga bisa ditolak. Itu masalahnya, mempertimbangkan akibat hukum yang

ditimbulkan,” tegasnya.

Sama halnya dengan yang terjadi di Badan

Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

“Misalnya tenaga kontrak di BPKPD melakukan

razia atau dimasukkan dalam tim, itu juga bisa menimbulkan akibat hukum. Itu

tidak boleh, karena itu bagian dari penegakan hukum. Nah, penegakan hukum itu

yang memiliki otoritas adalah ASN/PNS,” tegasnya.

Hal-hal seperti inilah, kata dia, yang

harus dikembalikan sesuai dengan aturan yang benar.

Bakal

Non-Jobkan SKPD yang Masih Rekrut Tenaga Kontrak

Kebijakan ini juga ditegaskan Midji diterapkan

di seluruh jajaran Pemprov Kalbar. Untuk itu, dirinya mewarning SKPD di

lingkungan Pemprov Kalbar agar patuh terhadap kebijakan tersebut.

“Kalau ada SKPD yang masih menyimpangi

surat yang saya berikan. Saya pastikan yang bersangkutan akan saya non-jobkan,”

tegasnya.

Kebijakan ini juga, kata dia, berlaku untuk

semua formasi di lingkungan Pemprov Kalbar, termasuk tenaga guru dan kesehatan.

“Semuanya tak boleh. Intinya di jajaran

Pemerintah Provinsi Kalbar, tidak boleh. Kita masih mau lihat model Pegawai

Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Nanti Januari katanya akan ada P3K.

Bentuknya bagaimana kita belum tahu, masih menunggu teknisnya,” tukasnya.

Mantan Wali Kota Pontianak ini turut

menyinggung ASN di jajaran Pemerintah Kota Pontianak, sekalipun dengan jumlah SDM

sangat minim tapi mampu melahirkan prestasi yang maksimal.

Kembali menyoal tenaga kontrak, dirinya akan

melakukan evaluasi, ditegaskan dia, bukan diputus kontrak atau sebagainya.

“Akan dievaluasi. Misalnya yang tak masuk

kerje, yang terima gaji butak, berhentikan. Tapi, jangan juga tenaga kontrak

jadi ‘umpan aler’ atau dionte,” tukasnya dengan logat Melayu kental.

Ia pun mengaku bahwa dirinya bersama Ria

Norsan selalu kepala daerah terpilih ketika hendak memperbaiki atau

mengembalikan tata kelola sesuai aturan, ada yang merasa berat atau terbebani.

“Karena yang merasa berat itu selama ini anak-anak

honor dan kontrak yang disuruh bekerja. ASN-nya selama ini nonton-nonton saja.

Sekarang kita tuntut mereka (ASN), kalau ada yang merasa terbebani, keluar saja

dari PNS,” tegasnya.

Kembali ia pertegas bahwa kebijakan menghentikan

perekrutan tenaga kontrak ini dilakukan untuk mengembalikan tata kelola

pemerintahan sesuai aturan.

“Bukan tidak boleh. Saya minta stop karena

ada yang salah dalam penerapannya selama ini. Akan kita tertibkan dulu,” pungkasnya.

(Fat)

Artikel Selanjutnya
KP-KKN UPB Pontianak, Kelompok 10 di Desa Pusaka
Jumat, 18 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
DPRD Sambut Baik Kebijakan Gubernur Kalbar Hentikan Rekrutmen Tenaga Kontrak, Namun...
Jumat, 18 Januari 2019

Berita terkait