Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 18 Januari 2019 |
KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan kembali komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik selama lima tahun memimpin Kalbar.
Salah satunya melalui reformasi birokrasi sebagai dasar untuk menata kembali sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) dalam mengisi jabatan-jabatan pada struktur organisasi yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.
Tak hanya itu, baru-baru ini Sutarmidji
juga menegaskan bahwa dirinya secara resmi telah menginstruksikan jajaran
satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menghentikan rekrutmen honorer atau tenaga
kontrak.
Selain sebagai upaya efisiensi dan penertiban
tenaga-tenaga kontrak yang telah direkrut pada tahun-tahun sebelumnya,
kebijakan ini diambil mengingat tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Kalbar
sudah mencapai 1.612 orang (belum termasuk guru dengan jumlah 655 orang).
Ribuan tenaga kontrak tersebut sampai saat
ini masih bekerja pada perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalbar.
“Stop tenaga kontrak, bukan tidak boleh
tapi salah dalam penerapannya. Contoh, cleaning
service itu harusnya kita kontrak dengan perusahaan bukan dengan perorangan.
Nah salahnya disini itu dikontrak antara yang bersangkutan dengan Kepala SKPD,”
tegasnya.
Harusnya, lanjut dia, melalui tender oleh perusahaan
yang bergerak di bidang cleaning service atau perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) dengan Pemprov Kalbar.
“Harusnya perusahaan yang bergerak di
bidang cleaning service. Kita tender,
ajukan ke perusahaan yang menang. Itu baru betul. Demikian juga dengan tenaga
keamanan,” lanjutnya.
Kemudian, dirinya juga menyoroti masih didapatinya tenaga honor K2 yang dijadikan sebagai tenaga kontrak. Dirinya menegaskan bahwa tenaga honor K2 tidak boleh dijadikan sebagai tenaga kontrak.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor
48 mereka itu tetap K2 dan perlakuannya khusus. Bahkan gaji 13 dan 14, mereka
harus dapat. Tapi kalau kontrak tidak boleh,” ujarnya.
“Saya minta ini ditertibkan, tidak boleh
menambah. Karena jumlahnya sudah banyak sekitar 1600an atau sekitar 25 persen
dari jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Kalbar itu tenaga kontrak,” timpalnya.
Orang nomor satu di Bumi Tanjungpura ini menegaskan
diterbitkannya kebijakan menghentikan rekrutmen tenaga kontrak lantaran dirinya
menilai ada akibat hukum yang dapat ditimbulkan.
“Misalnya Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP). Tenaga kontrak Satpol PP tidak menggunakan atribut Satpol PP. Karena
penegak perda itu harus PNS. Kalau orang yang paham hukum, ketika petugas Pol
PP yang melakukan razia itu bukan PNS maka orang yang dirazia bisa menolak. Kemudian,
ketika diajukan ke pengadilan dan ditangkap oleh petugas Satpol PP yang bukan
PNS, itu juga bisa ditolak. Itu masalahnya, mempertimbangkan akibat hukum yang
ditimbulkan,” tegasnya.
Sama halnya dengan yang terjadi di Badan
Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
“Misalnya tenaga kontrak di BPKPD melakukan
razia atau dimasukkan dalam tim, itu juga bisa menimbulkan akibat hukum. Itu
tidak boleh, karena itu bagian dari penegakan hukum. Nah, penegakan hukum itu
yang memiliki otoritas adalah ASN/PNS,” tegasnya.
Hal-hal seperti inilah, kata dia, yang
harus dikembalikan sesuai dengan aturan yang benar.
Bakal
Non-Jobkan SKPD yang Masih Rekrut Tenaga Kontrak
Kebijakan ini juga ditegaskan Midji diterapkan
di seluruh jajaran Pemprov Kalbar. Untuk itu, dirinya mewarning SKPD di
lingkungan Pemprov Kalbar agar patuh terhadap kebijakan tersebut.
“Kalau ada SKPD yang masih menyimpangi
surat yang saya berikan. Saya pastikan yang bersangkutan akan saya non-jobkan,”
tegasnya.
Kebijakan ini juga, kata dia, berlaku untuk
semua formasi di lingkungan Pemprov Kalbar, termasuk tenaga guru dan kesehatan.
“Semuanya tak boleh. Intinya di jajaran
Pemerintah Provinsi Kalbar, tidak boleh. Kita masih mau lihat model Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Nanti Januari katanya akan ada P3K.
Bentuknya bagaimana kita belum tahu, masih menunggu teknisnya,” tukasnya.
Mantan Wali Kota Pontianak ini turut
menyinggung ASN di jajaran Pemerintah Kota Pontianak, sekalipun dengan jumlah SDM
sangat minim tapi mampu melahirkan prestasi yang maksimal.
Kembali menyoal tenaga kontrak, dirinya akan
melakukan evaluasi, ditegaskan dia, bukan diputus kontrak atau sebagainya.
“Akan dievaluasi. Misalnya yang tak masuk
kerje, yang terima gaji butak, berhentikan. Tapi, jangan juga tenaga kontrak
jadi ‘umpan aler’ atau dionte,” tukasnya dengan logat Melayu kental.
Ia pun mengaku bahwa dirinya bersama Ria
Norsan selalu kepala daerah terpilih ketika hendak memperbaiki atau
mengembalikan tata kelola sesuai aturan, ada yang merasa berat atau terbebani.
“Karena yang merasa berat itu selama ini anak-anak
honor dan kontrak yang disuruh bekerja. ASN-nya selama ini nonton-nonton saja.
Sekarang kita tuntut mereka (ASN), kalau ada yang merasa terbebani, keluar saja
dari PNS,” tegasnya.
Kembali ia pertegas bahwa kebijakan menghentikan
perekrutan tenaga kontrak ini dilakukan untuk mengembalikan tata kelola
pemerintahan sesuai aturan.
“Bukan tidak boleh. Saya minta stop karena
ada yang salah dalam penerapannya selama ini. Akan kita tertibkan dulu,” pungkasnya.
(Fat)
KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan kembali komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik selama lima tahun memimpin Kalbar.
Salah satunya melalui reformasi birokrasi sebagai dasar untuk menata kembali sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) dalam mengisi jabatan-jabatan pada struktur organisasi yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.
Tak hanya itu, baru-baru ini Sutarmidji
juga menegaskan bahwa dirinya secara resmi telah menginstruksikan jajaran
satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menghentikan rekrutmen honorer atau tenaga
kontrak.
Selain sebagai upaya efisiensi dan penertiban
tenaga-tenaga kontrak yang telah direkrut pada tahun-tahun sebelumnya,
kebijakan ini diambil mengingat tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Kalbar
sudah mencapai 1.612 orang (belum termasuk guru dengan jumlah 655 orang).
Ribuan tenaga kontrak tersebut sampai saat
ini masih bekerja pada perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalbar.
“Stop tenaga kontrak, bukan tidak boleh
tapi salah dalam penerapannya. Contoh, cleaning
service itu harusnya kita kontrak dengan perusahaan bukan dengan perorangan.
Nah salahnya disini itu dikontrak antara yang bersangkutan dengan Kepala SKPD,”
tegasnya.
Harusnya, lanjut dia, melalui tender oleh perusahaan
yang bergerak di bidang cleaning service atau perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) dengan Pemprov Kalbar.
“Harusnya perusahaan yang bergerak di
bidang cleaning service. Kita tender,
ajukan ke perusahaan yang menang. Itu baru betul. Demikian juga dengan tenaga
keamanan,” lanjutnya.
Kemudian, dirinya juga menyoroti masih didapatinya tenaga honor K2 yang dijadikan sebagai tenaga kontrak. Dirinya menegaskan bahwa tenaga honor K2 tidak boleh dijadikan sebagai tenaga kontrak.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor
48 mereka itu tetap K2 dan perlakuannya khusus. Bahkan gaji 13 dan 14, mereka
harus dapat. Tapi kalau kontrak tidak boleh,” ujarnya.
“Saya minta ini ditertibkan, tidak boleh
menambah. Karena jumlahnya sudah banyak sekitar 1600an atau sekitar 25 persen
dari jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Kalbar itu tenaga kontrak,” timpalnya.
Orang nomor satu di Bumi Tanjungpura ini menegaskan
diterbitkannya kebijakan menghentikan rekrutmen tenaga kontrak lantaran dirinya
menilai ada akibat hukum yang dapat ditimbulkan.
“Misalnya Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP). Tenaga kontrak Satpol PP tidak menggunakan atribut Satpol PP. Karena
penegak perda itu harus PNS. Kalau orang yang paham hukum, ketika petugas Pol
PP yang melakukan razia itu bukan PNS maka orang yang dirazia bisa menolak. Kemudian,
ketika diajukan ke pengadilan dan ditangkap oleh petugas Satpol PP yang bukan
PNS, itu juga bisa ditolak. Itu masalahnya, mempertimbangkan akibat hukum yang
ditimbulkan,” tegasnya.
Sama halnya dengan yang terjadi di Badan
Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
“Misalnya tenaga kontrak di BPKPD melakukan
razia atau dimasukkan dalam tim, itu juga bisa menimbulkan akibat hukum. Itu
tidak boleh, karena itu bagian dari penegakan hukum. Nah, penegakan hukum itu
yang memiliki otoritas adalah ASN/PNS,” tegasnya.
Hal-hal seperti inilah, kata dia, yang
harus dikembalikan sesuai dengan aturan yang benar.
Bakal
Non-Jobkan SKPD yang Masih Rekrut Tenaga Kontrak
Kebijakan ini juga ditegaskan Midji diterapkan
di seluruh jajaran Pemprov Kalbar. Untuk itu, dirinya mewarning SKPD di
lingkungan Pemprov Kalbar agar patuh terhadap kebijakan tersebut.
“Kalau ada SKPD yang masih menyimpangi
surat yang saya berikan. Saya pastikan yang bersangkutan akan saya non-jobkan,”
tegasnya.
Kebijakan ini juga, kata dia, berlaku untuk
semua formasi di lingkungan Pemprov Kalbar, termasuk tenaga guru dan kesehatan.
“Semuanya tak boleh. Intinya di jajaran
Pemerintah Provinsi Kalbar, tidak boleh. Kita masih mau lihat model Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Nanti Januari katanya akan ada P3K.
Bentuknya bagaimana kita belum tahu, masih menunggu teknisnya,” tukasnya.
Mantan Wali Kota Pontianak ini turut
menyinggung ASN di jajaran Pemerintah Kota Pontianak, sekalipun dengan jumlah SDM
sangat minim tapi mampu melahirkan prestasi yang maksimal.
Kembali menyoal tenaga kontrak, dirinya akan
melakukan evaluasi, ditegaskan dia, bukan diputus kontrak atau sebagainya.
“Akan dievaluasi. Misalnya yang tak masuk
kerje, yang terima gaji butak, berhentikan. Tapi, jangan juga tenaga kontrak
jadi ‘umpan aler’ atau dionte,” tukasnya dengan logat Melayu kental.
Ia pun mengaku bahwa dirinya bersama Ria
Norsan selalu kepala daerah terpilih ketika hendak memperbaiki atau
mengembalikan tata kelola sesuai aturan, ada yang merasa berat atau terbebani.
“Karena yang merasa berat itu selama ini anak-anak
honor dan kontrak yang disuruh bekerja. ASN-nya selama ini nonton-nonton saja.
Sekarang kita tuntut mereka (ASN), kalau ada yang merasa terbebani, keluar saja
dari PNS,” tegasnya.
Kembali ia pertegas bahwa kebijakan menghentikan
perekrutan tenaga kontrak ini dilakukan untuk mengembalikan tata kelola
pemerintahan sesuai aturan.
“Bukan tidak boleh. Saya minta stop karena
ada yang salah dalam penerapannya selama ini. Akan kita tertibkan dulu,” pungkasnya.
(Fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini