KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan memberikan arahan kepada guru tenaga kontrak Kecamatan MHS, MHU, Sungai Melayu Rayak, Pemahan, Tumbang Titi dan Jelai Hulu, pada Kamis (14/09/2023), di Pendopo Bupati Ketapang.
Dalam kesempatan itu, Bupati Martin menekankan bahwa pemerintah daerah (pemda) sangat memikirkan serta merespon nasib para pegawai tenaga kontrak yang ada di wilayahnya.
“Pertemuan ini juga menggambarkan Pemerintah Kabupaten Ketapang, pimpinan daerah sangat peduli, sangat respon untuk bisa memikirkan nasib guru kontrak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika guru kontrak tidak bisa jadi pegawai PPPK, maka pemda masih punya cara menjadikan guru kontrak sebagai pegawai outsourcing.
“Ini biasanya akan disediakan oleh penyedia tenaga kerja dan gajinya setara dengan Upah Minimum Regional,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, bagi tenaga kontrak yang tidak sarjana berkemungkinan bisa ditampung hanya dengan tenaga outsourcing.
“Apakah dia penjaga sekolah, apakah dia pramu kantor, atau tenaga pengaman dan sebagainya. Tapi tidak apa-apa, yang penting gajinya bisa berubah,” ujarnya.
Selanjutnya, Bupati Ketapang berharap apa yang menjadi arahannya ini bisa disampaikan kepada keluarga dan masyarakat dengan benar.
“Tadi telah disampaikan terkait napak tilas, juga mengenai masa depan tenaga kontrak dan komitmen sebagai tenaga kontrak kepada daerah. Jadi, saya harap bapak ibu bisa sampaikan juga kepada keluarga dan masyarakat dengan baik,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment