Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 15 September 2023 |
KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan memberikan arahan kepada guru tenaga kontrak Kecamatan MHS, MHU, Sungai Melayu Rayak, Pemahan, Tumbang Titi dan Jelai Hulu, pada Kamis (14/09/2023), di Pendopo Bupati Ketapang.
Dalam kesempatan itu, Bupati Martin menekankan bahwa pemerintah daerah (pemda) sangat memikirkan serta merespon nasib para pegawai tenaga kontrak yang ada di wilayahnya.
"Pertemuan ini juga menggambarkan Pemerintah Kabupaten Ketapang, pimpinan daerah sangat peduli, sangat respon untuk bisa memikirkan nasib guru kontrak," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika guru kontrak tidak bisa jadi pegawai PPPK, maka pemda masih punya cara menjadikan guru kontrak sebagai pegawai outsourcing.
“Ini biasanya akan disediakan oleh penyedia tenaga kerja dan gajinya setara dengan Upah Minimum Regional,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, bagi tenaga kontrak yang tidak sarjana berkemungkinan bisa ditampung hanya dengan tenaga outsourcing.
"Apakah dia penjaga sekolah, apakah dia pramu kantor, atau tenaga pengaman dan sebagainya. Tapi tidak apa-apa, yang penting gajinya bisa berubah," ujarnya.
Selanjutnya, Bupati Ketapang berharap apa yang menjadi arahannya ini bisa disampaikan kepada keluarga dan masyarakat dengan benar.
“Tadi telah disampaikan terkait napak tilas, juga mengenai masa depan tenaga kontrak dan komitmen sebagai tenaga kontrak kepada daerah. Jadi, saya harap bapak ibu bisa sampaikan juga kepada keluarga dan masyarakat dengan baik," pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan memberikan arahan kepada guru tenaga kontrak Kecamatan MHS, MHU, Sungai Melayu Rayak, Pemahan, Tumbang Titi dan Jelai Hulu, pada Kamis (14/09/2023), di Pendopo Bupati Ketapang.
Dalam kesempatan itu, Bupati Martin menekankan bahwa pemerintah daerah (pemda) sangat memikirkan serta merespon nasib para pegawai tenaga kontrak yang ada di wilayahnya.
"Pertemuan ini juga menggambarkan Pemerintah Kabupaten Ketapang, pimpinan daerah sangat peduli, sangat respon untuk bisa memikirkan nasib guru kontrak," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika guru kontrak tidak bisa jadi pegawai PPPK, maka pemda masih punya cara menjadikan guru kontrak sebagai pegawai outsourcing.
“Ini biasanya akan disediakan oleh penyedia tenaga kerja dan gajinya setara dengan Upah Minimum Regional,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, bagi tenaga kontrak yang tidak sarjana berkemungkinan bisa ditampung hanya dengan tenaga outsourcing.
"Apakah dia penjaga sekolah, apakah dia pramu kantor, atau tenaga pengaman dan sebagainya. Tapi tidak apa-apa, yang penting gajinya bisa berubah," ujarnya.
Selanjutnya, Bupati Ketapang berharap apa yang menjadi arahannya ini bisa disampaikan kepada keluarga dan masyarakat dengan benar.
“Tadi telah disampaikan terkait napak tilas, juga mengenai masa depan tenaga kontrak dan komitmen sebagai tenaga kontrak kepada daerah. Jadi, saya harap bapak ibu bisa sampaikan juga kepada keluarga dan masyarakat dengan baik," pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini