Bupati Ketapang: Pemda Tetap Berupaya Mencari Solusi dalam Penyelamatan Tenaga Kontrak

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan mengatakan, kalau Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang saat ini tetap berupaya sungguh-sungguh untuk mencarikan solusi terbaik dalam penyelamatan tenaga kontrak.

Hal ini sebagaimana disampaikan Bupati Ketapang, saat memimpin apel gabungan PNS dan tenaga kontrak di halaman Kantor Bupati Ketapang, Senin (06/06/2012).

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Bagi tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK dan masih dibutuhkan oleh Pemerintah maka dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga atau dapat mempersiapkan diri untuk mencari alternatif lain,” jelasnya.

Martin memaparkan, pihaknya juga telah melakukan langkah penyelamatan sebelumnya, yakni pada tahun 2021, dimana pemerintah Kabupaten Ketapang telah menyediakan formasi PPPK khusus tenaga kontrak atau honorer sebanyak 3.382 formasi.

“Kemudian dalam waktu dekat ini pemerintah daerah, melalui BKPSDM akan melakukan pemetaan tenaga kontrak berdasarkan usia dan kualifikasi pendidikan sebagai dasar penyusunan formasi CPNS maupun PPPK,” ucapnya. 

Baca Juga :  Lantik 87 Pejabat Pengawas, Sekda Ketapang: Bangun Kebersamaan dan Sinergitas Capai Visi Misi Bupati

Martin juga menyebut, khusus untuk PPPK Guru–sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022–bahwa pelamar PPPK JF Guru pada instansi daerah tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas I dan pelamar umum.

“Segala bentuk kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah daerah dalam melakukan penataan SDM aparatur tersebut akan tetap selalu memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Selain itu, Martin juga mengatakan, kalau Pemda Ketapang juga terus mendorong BUMD, Perseroda dan pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten Ketapang untuk membuka lapangan kerja.

“Mengapa saya membentuk BUMD dan badan usaha daerah lainnya, agar saudara yang tidak masuk kriteria tadi masih bisa bekerja di pemerintah, jadi jangan beranggapan buruk terhadap apa yang kami kerjakan,” tuturnya.

“Ini kami lakukan agar bisa mengakomodir tenaga kontrak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dalam seleksi CPNS dan PPPK,” lanjut Martin.

Baca Juga :  Mayat Membusuk di Dalam Rumah Gegerkan Warga Sungai Besar

Ia menambahkan pula, kalau penghapusan tenaga kontrak ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang diundangkan pada tanggal 28 November 2018 lalu. Sehingga pemberlakuan lima tahun sebagaimana tersebut dalam pasal 99 ayat 1 jatuh pada tanggal 28 November 2023, mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

“Pemerintah daerah menyadari bahwa keberadaan tenaga kontrak selama ini sangat membantu untuk mengisi kekurangan PNS,” katanya.

“Dan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas jasa-jasa saudara untuk mendukung program-program pemerintah terutama dalam upaya meningkatkan capaian Indeks Pembangunan Manusia yang lebih baik dari tahun ke tahun,” tandasnya. (Adi LC)

Comment