KalbarOnline, Kubu Raya – Bupati Kabupaten Kubu Raya, Rusman Ali mengimbau kepada Pejabat lintas sektoral pada umumnya, Sekretaris Daerah khususnya untuk mengevaluasi permohonan atau mutasi pegawai dari daerah lain yang ingin bergabung di Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“Untuk lain kali kepada kawan-kawan, terutama Sekda untuk mengevaluasi, sebab para pegawai dari daerah itu pindah ke Kubu Raya. Saat ini, memang kita lagi memerlukan pegawai tetapi bukan berarti yang pindah tersebut orang-orang yang punya kasus,” ucap Rusman Ali, Minggu (27/1/2019).
Belajar dari kesalahan, kata Rusman Ali, pihaknya tidak ingin kecolongan untuk kesekian kalinya terutama baru-baru ini telah terjadi pemecatan sejumlah pejabat yang tersangkut kasus hukum.
“Bukan hanya Kepala Dinas, PPTK, PPK hingga staf bisa kita panggil bila ada indikasi. Hal ini merupakan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian saya terapkan di lapangan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Rusman Ali menjelaskan bahwa setiap SKPD Kubu Raya mempunyai anggaran untuk pembangunan bersumber dari APBD maupun APBN oleh karena itu setiap anggaran yang akan digelontorkan akan diawasi langsung oleh pihak Pengadilan yang dibentuk dalam tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Apabila seorang pejabat turun ke lapangan untuk melihat perkembangan pembangunan yang bersumber dari anggaran negara. Akan diawasi pihak Kejaksaan, contohnya saat saya turun melihat perkembangan pembangunan RSUD Kubu Raya, pihak Kejaksaan sudah ada duluan turut mengawasi pembangunan tersebut. Pengawasan seperti ini bertujuan agar pembangunan tersebut berjalan dengan baik,” terangnya. (ian)
Comment