Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 29 Januari 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Bupati Kabupaten Kubu Raya, Rusman Ali mengimbau kepada Pejabat
lintas sektoral pada umumnya, Sekretaris Daerah khususnya untuk mengevaluasi
permohonan atau mutasi pegawai dari daerah lain yang ingin bergabung di
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“Untuk lain kali kepada kawan-kawan, terutama Sekda untuk
mengevaluasi, sebab para pegawai dari daerah itu pindah ke Kubu Raya. Saat ini,
memang kita lagi memerlukan pegawai tetapi bukan berarti yang pindah tersebut
orang-orang yang punya kasus,” ucap Rusman Ali, Minggu (27/1/2019).
Belajar dari kesalahan, kata Rusman Ali, pihaknya tidak
ingin kecolongan untuk kesekian kalinya terutama baru-baru ini telah terjadi
pemecatan sejumlah pejabat yang tersangkut kasus hukum.
“Bukan hanya Kepala Dinas, PPTK, PPK hingga staf bisa kita
panggil bila ada indikasi. Hal ini merupakan arahan dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang kemudian saya terapkan di lapangan, agar tidak terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Rusman Ali menjelaskan bahwa setiap SKPD Kubu Raya mempunyai
anggaran untuk pembangunan bersumber dari APBD maupun APBN oleh karena itu
setiap anggaran yang akan digelontorkan akan diawasi langsung oleh pihak
Pengadilan yang dibentuk dalam tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan
Daerah (TP4D).
“Apabila seorang pejabat turun ke lapangan untuk
melihat perkembangan pembangunan yang bersumber dari anggaran negara. Akan
diawasi pihak Kejaksaan, contohnya saat saya turun melihat perkembangan
pembangunan RSUD Kubu Raya, pihak Kejaksaan sudah ada duluan turut mengawasi
pembangunan tersebut. Pengawasan seperti ini bertujuan agar pembangunan
tersebut berjalan dengan baik,” terangnya. (ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Bupati Kabupaten Kubu Raya, Rusman Ali mengimbau kepada Pejabat
lintas sektoral pada umumnya, Sekretaris Daerah khususnya untuk mengevaluasi
permohonan atau mutasi pegawai dari daerah lain yang ingin bergabung di
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“Untuk lain kali kepada kawan-kawan, terutama Sekda untuk
mengevaluasi, sebab para pegawai dari daerah itu pindah ke Kubu Raya. Saat ini,
memang kita lagi memerlukan pegawai tetapi bukan berarti yang pindah tersebut
orang-orang yang punya kasus,” ucap Rusman Ali, Minggu (27/1/2019).
Belajar dari kesalahan, kata Rusman Ali, pihaknya tidak
ingin kecolongan untuk kesekian kalinya terutama baru-baru ini telah terjadi
pemecatan sejumlah pejabat yang tersangkut kasus hukum.
“Bukan hanya Kepala Dinas, PPTK, PPK hingga staf bisa kita
panggil bila ada indikasi. Hal ini merupakan arahan dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang kemudian saya terapkan di lapangan, agar tidak terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Rusman Ali menjelaskan bahwa setiap SKPD Kubu Raya mempunyai
anggaran untuk pembangunan bersumber dari APBD maupun APBN oleh karena itu
setiap anggaran yang akan digelontorkan akan diawasi langsung oleh pihak
Pengadilan yang dibentuk dalam tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan
Daerah (TP4D).
“Apabila seorang pejabat turun ke lapangan untuk
melihat perkembangan pembangunan yang bersumber dari anggaran negara. Akan
diawasi pihak Kejaksaan, contohnya saat saya turun melihat perkembangan
pembangunan RSUD Kubu Raya, pihak Kejaksaan sudah ada duluan turut mengawasi
pembangunan tersebut. Pengawasan seperti ini bertujuan agar pembangunan
tersebut berjalan dengan baik,” terangnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini