Kubu Raya    

Bupati Rusman Ali Lantik 42 BPD dari Tiga Kecamatan di Kubu Raya, Ini Pesannya

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 31 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus komit menjalankan

amanah masyarakat  pemilihnya. Hal ini

disampaikan Bupati Kubu, Raya Rusman Ali, seusai mengambil sumpah/janji dan

meresmikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 15 desa di Kecamatan

Batu Ampar, Rasau Jaya dan Sungai Raya di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis

(31/1).

“Ini merupakan amanah besar yang dipercayakan masyarakat.

Karena itu harus dapat diaktualisasikan dalam bentuk kerja dan karya nyata yang

bermanfaat bagi kehidupan dan kemajuan masyarakat desa,” ujar Rusman Ali dalam

sambutannya.

Orang nomor satu di Kubu Raya ini mengingatkan anggota BPD

harus segera memahami mekanisme pembuatan peraturan desa. Dengan begitu produk

peraturan desa yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

yang lebih tinggi.

Fungsi tersebut, menurut dia, sangat penting karena roh dari

otonomi desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri rumah tangga

desa.

“Wujudnya adalah kemampuan desa menyiapkan peraturan desa

terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan

kehidupan masyarakat di desa,” tuturnya.

Terkait fungsi BPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat,

Rusman Ali meminta BPD menghimpun dan mengkaji terlebih dahulu aspirasi

tersebut. Sehingga aspirasi yang disalurkan memang memenuhi keinginan

masyarakat secara umum. Meski tidak mungkin memuaskan semua pihak.

“Jangan sampai hanya mementingkan kepentingan golongan

tertentu, apalagi untuk kepentingan perseorangan atau pribadi,” ucapnya.

Secara khusus Bupati Rusman mengatakan pentingnya pengawasan

demi memastikan program yang telah disepakati dan tertuang di dalam peraturan

desa dapat dijalankan dengan baik. Meski begitu, ia meminta BPD melakukan

fungsi pengawasan dengan mengembangkan semangat kebersamaan.

Yakni semangat yang berorientasi pada keinginan membangun desa

sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Kesetaraan dan kemitraan perlu lebih dikedepankan. Anggota

BPD harus dapat mewujudkan diri menjadi mitra dari berbagai kelembagaan yang

ada di desa, khususnya kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan

pembangunan di desa,” pungkas Rusman.

Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan

Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim memaparkan bahwa 15

BPD yang diresmikan terdiri dari 13 BPD Kecamatan Batu Ampar, 1 BPD Kecamatan

Sungai Raya dan 1 BPD Kecamatan Rasau.

Sebanyak 13 BPD Kecamatan Batu Ampar yakni BPD Sungai Besar,

Ambarawa, Tanjung Harapan, Padang Tikar Satu, Padang Tikar Dua, Nipah Panjang,

Tanjung Beringin, Sungai Jawi, Sungai Kerawang, Sumber Agung dan Batu Ampar.

“Adapun dari Kecamatan Sungai Raya yakni BPD Desa Mekar Sari

dan Kecamatan Rasau Jaya yaitu BPD Desa Pematang Tujuh,” imbuhnya. (ian/rio)

Artikel Selanjutnya
Optimalkan Potensi Desa, Rusman Ali : Harus Jeli
Kamis, 31 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Pj Sekda Kubu Raya Hadiri Acara Hibah Kementriaan RI
Kamis, 31 Januari 2019

Berita terkait