Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 31 Januari 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus komit menjalankan
amanah masyarakat pemilihnya. Hal ini
disampaikan Bupati Kubu, Raya Rusman Ali, seusai mengambil sumpah/janji dan
meresmikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 15 desa di Kecamatan
Batu Ampar, Rasau Jaya dan Sungai Raya di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis
(31/1).
“Ini merupakan amanah besar yang dipercayakan masyarakat.
Karena itu harus dapat diaktualisasikan dalam bentuk kerja dan karya nyata yang
bermanfaat bagi kehidupan dan kemajuan masyarakat desa,” ujar Rusman Ali dalam
sambutannya.
Orang nomor satu di Kubu Raya ini mengingatkan anggota BPD
harus segera memahami mekanisme pembuatan peraturan desa. Dengan begitu produk
peraturan desa yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
Fungsi tersebut, menurut dia, sangat penting karena roh dari
otonomi desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri rumah tangga
desa.
“Wujudnya adalah kemampuan desa menyiapkan peraturan desa
terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan
kehidupan masyarakat di desa,” tuturnya.
Terkait fungsi BPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat,
Rusman Ali meminta BPD menghimpun dan mengkaji terlebih dahulu aspirasi
tersebut. Sehingga aspirasi yang disalurkan memang memenuhi keinginan
masyarakat secara umum. Meski tidak mungkin memuaskan semua pihak.
“Jangan sampai hanya mementingkan kepentingan golongan
tertentu, apalagi untuk kepentingan perseorangan atau pribadi,” ucapnya.
Secara khusus Bupati Rusman mengatakan pentingnya pengawasan
demi memastikan program yang telah disepakati dan tertuang di dalam peraturan
desa dapat dijalankan dengan baik. Meski begitu, ia meminta BPD melakukan
fungsi pengawasan dengan mengembangkan semangat kebersamaan.
Yakni semangat yang berorientasi pada keinginan membangun desa
sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Kesetaraan dan kemitraan perlu lebih dikedepankan. Anggota
BPD harus dapat mewujudkan diri menjadi mitra dari berbagai kelembagaan yang
ada di desa, khususnya kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan
pembangunan di desa,” pungkas Rusman.
Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim memaparkan bahwa 15
BPD yang diresmikan terdiri dari 13 BPD Kecamatan Batu Ampar, 1 BPD Kecamatan
Sungai Raya dan 1 BPD Kecamatan Rasau.
Sebanyak 13 BPD Kecamatan Batu Ampar yakni BPD Sungai Besar,
Ambarawa, Tanjung Harapan, Padang Tikar Satu, Padang Tikar Dua, Nipah Panjang,
Tanjung Beringin, Sungai Jawi, Sungai Kerawang, Sumber Agung dan Batu Ampar.
“Adapun dari Kecamatan Sungai Raya yakni BPD Desa Mekar Sari
dan Kecamatan Rasau Jaya yaitu BPD Desa Pematang Tujuh,” imbuhnya. (ian/rio)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus komit menjalankan
amanah masyarakat pemilihnya. Hal ini
disampaikan Bupati Kubu, Raya Rusman Ali, seusai mengambil sumpah/janji dan
meresmikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 15 desa di Kecamatan
Batu Ampar, Rasau Jaya dan Sungai Raya di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis
(31/1).
“Ini merupakan amanah besar yang dipercayakan masyarakat.
Karena itu harus dapat diaktualisasikan dalam bentuk kerja dan karya nyata yang
bermanfaat bagi kehidupan dan kemajuan masyarakat desa,” ujar Rusman Ali dalam
sambutannya.
Orang nomor satu di Kubu Raya ini mengingatkan anggota BPD
harus segera memahami mekanisme pembuatan peraturan desa. Dengan begitu produk
peraturan desa yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
Fungsi tersebut, menurut dia, sangat penting karena roh dari
otonomi desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri rumah tangga
desa.
“Wujudnya adalah kemampuan desa menyiapkan peraturan desa
terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan
kehidupan masyarakat di desa,” tuturnya.
Terkait fungsi BPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat,
Rusman Ali meminta BPD menghimpun dan mengkaji terlebih dahulu aspirasi
tersebut. Sehingga aspirasi yang disalurkan memang memenuhi keinginan
masyarakat secara umum. Meski tidak mungkin memuaskan semua pihak.
“Jangan sampai hanya mementingkan kepentingan golongan
tertentu, apalagi untuk kepentingan perseorangan atau pribadi,” ucapnya.
Secara khusus Bupati Rusman mengatakan pentingnya pengawasan
demi memastikan program yang telah disepakati dan tertuang di dalam peraturan
desa dapat dijalankan dengan baik. Meski begitu, ia meminta BPD melakukan
fungsi pengawasan dengan mengembangkan semangat kebersamaan.
Yakni semangat yang berorientasi pada keinginan membangun desa
sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Kesetaraan dan kemitraan perlu lebih dikedepankan. Anggota
BPD harus dapat mewujudkan diri menjadi mitra dari berbagai kelembagaan yang
ada di desa, khususnya kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan
pembangunan di desa,” pungkas Rusman.
Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim memaparkan bahwa 15
BPD yang diresmikan terdiri dari 13 BPD Kecamatan Batu Ampar, 1 BPD Kecamatan
Sungai Raya dan 1 BPD Kecamatan Rasau.
Sebanyak 13 BPD Kecamatan Batu Ampar yakni BPD Sungai Besar,
Ambarawa, Tanjung Harapan, Padang Tikar Satu, Padang Tikar Dua, Nipah Panjang,
Tanjung Beringin, Sungai Jawi, Sungai Kerawang, Sumber Agung dan Batu Ampar.
“Adapun dari Kecamatan Sungai Raya yakni BPD Desa Mekar Sari
dan Kecamatan Rasau Jaya yaitu BPD Desa Pematang Tujuh,” imbuhnya. (ian/rio)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini