Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 17 Februari 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji secara resmi melantik
Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan Sujiwo serta Bupati dan
Wakil Bupati Sanggau, Paolus Hadi dan Yohanes Ontot.
Pelantikan kedua pasangan Bupati dan Wakil Bupati hasil
pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 ini dilangsungkan di Pendopo Gubernur Kalbar,
Minggu (17/2/2019).
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura itu berharap agar
kepala daerah yang baru dilantik tersebut dapat menjalankan aturan dengan baik
dan benar dalam tata kelola pemerintahan guna percepatan pembangunan di Kalbar.
“Ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita bersama
khususnya dalam percepatan pembangunan di Kalbar untuk dua kepala daerah yang
baru dilantik agar bisa menaati aturan-aturan dalam tata kelola pemerintahan.
Ketika pengambilan keputusan mencampuradukan antara penegakkan aturan dengan
perasaan, maka perasaan dalam keadilan bermasyarakat tidak bisa berjalan dengan
baik. Saya minta aturan-aturan dalam tata kelola pemerintahan harus diterapkan
guna percepatan pembangunan dan keadilan bagi masyarakat,” tukasnya saat
memberikan sambutan.
Sutarmidji turut menimpali bahwa dalam Undang-undang nomor 5
tahun 2014 tetang ASN pasal 117 ayat 1 berbunyi jabatan tinggi hanya dapat
diduduki paling lama lima tahun dan bisa diperpanjang dengan evaluasi oleh
kepala daerah secara berkompeten sesuai dengan kinerjanya dan harus disertai persetujuan
dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kalau kepala daerah tidak menjalankan aturan itu, konsekuensinya ada pada pasal 68 ayat 1 huruf a, Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Disitu disebutkan kalau batas waktunya suatu keputusan itu tidak terapkan maka otomatis dia berhenti. Dia tidak boleh lagi mengambil keputusan administrasi apapun termasuk paraf surat, nantinya kepala daerah harus baca dan pahami Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 supaya tidak salah dalam mengambil keputusan,” tegasnya.
Mantan Wali Kota Pontianak ini menambahkan, dengan memahami
aturan yang ada kepala daerah tidak salah oleh KASN dalam tata kelola
pemerintahan yang baik. Kebijakannya ini juga seiring dikeluarkannya surat dari
KASN pada tanggal 18 Januari 2019 yang lalu mengatur tentang jabatan.
“Pada tanggal 18 Januari yang lalu KASN mengeluarkan surat
yang ditujukan kepada Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, Bupati dan Wali
Kota se-Indonesia diminta untuk mengevaluasi terhadap pejabat dan memegang
jabatan tinggi yang sudah melebihi lima tahun. Kenapa dikeluarkan surat itu, karena
kaitan dengan administrasi pemerintahan dari pemerintah pusat,” tukasnya.
Sutarmidji juga menegaskan agar kepala daerah terpilih ini
dapat memperhatikan pembinaan jenjang karir bagi ASN di lingkungan pemerintahan
masing-masing. Hal ini dimaksud Midji guna terwujudnya tata kelola pemerintahan
yang baik.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada kepala daerah untuk
memperhatikan desa-desa yang ada di daerahnya. Karena dari desa inilah segala
kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi sampai Pemerintah
Kabupaten bisa bersinergi.
“Dengan konsep pembangunan Nawacita yang diprogramkan oleh
Pemerintah Pusat dengan membangun daerah pikiran itu, kalau mau melihat hasil
yang cepat desa lah menjadi peran utama. Karena menyambung program Pemerintah
Pusat dengan pinggiran itu desa semua, salah kalau kita tidak memperhatikan
desa-desa yang ada. Untuk tahun ini anggaran desa cukup besar dan tahun depan
lebih besar untuk pembangunan desa,” tukasnya.
Dengan konsep membangun desa, maka program pemerintah bisa
terukur dan bisa cepat merespon masalah-masalah yang dihadapi masyarakat desa
tersebut.
“Saya yakin komitmen para Bupati yang dilantik ini
dalam pembangunan desa sudah saya terima, Mudah-mudahan ini bisa jadi model di
daerah lain di luar Kalbar dalam percepatan pembangunan. Saya yakin inilah
model paling bagus untuk sinergikan antara konsep pembangunan pemerintah pusat
dengan daerah,” pungkasnya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji secara resmi melantik
Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan Sujiwo serta Bupati dan
Wakil Bupati Sanggau, Paolus Hadi dan Yohanes Ontot.
Pelantikan kedua pasangan Bupati dan Wakil Bupati hasil
pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 ini dilangsungkan di Pendopo Gubernur Kalbar,
Minggu (17/2/2019).
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura itu berharap agar
kepala daerah yang baru dilantik tersebut dapat menjalankan aturan dengan baik
dan benar dalam tata kelola pemerintahan guna percepatan pembangunan di Kalbar.
“Ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita bersama
khususnya dalam percepatan pembangunan di Kalbar untuk dua kepala daerah yang
baru dilantik agar bisa menaati aturan-aturan dalam tata kelola pemerintahan.
Ketika pengambilan keputusan mencampuradukan antara penegakkan aturan dengan
perasaan, maka perasaan dalam keadilan bermasyarakat tidak bisa berjalan dengan
baik. Saya minta aturan-aturan dalam tata kelola pemerintahan harus diterapkan
guna percepatan pembangunan dan keadilan bagi masyarakat,” tukasnya saat
memberikan sambutan.
Sutarmidji turut menimpali bahwa dalam Undang-undang nomor 5
tahun 2014 tetang ASN pasal 117 ayat 1 berbunyi jabatan tinggi hanya dapat
diduduki paling lama lima tahun dan bisa diperpanjang dengan evaluasi oleh
kepala daerah secara berkompeten sesuai dengan kinerjanya dan harus disertai persetujuan
dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kalau kepala daerah tidak menjalankan aturan itu, konsekuensinya ada pada pasal 68 ayat 1 huruf a, Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Disitu disebutkan kalau batas waktunya suatu keputusan itu tidak terapkan maka otomatis dia berhenti. Dia tidak boleh lagi mengambil keputusan administrasi apapun termasuk paraf surat, nantinya kepala daerah harus baca dan pahami Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 supaya tidak salah dalam mengambil keputusan,” tegasnya.
Mantan Wali Kota Pontianak ini menambahkan, dengan memahami
aturan yang ada kepala daerah tidak salah oleh KASN dalam tata kelola
pemerintahan yang baik. Kebijakannya ini juga seiring dikeluarkannya surat dari
KASN pada tanggal 18 Januari 2019 yang lalu mengatur tentang jabatan.
“Pada tanggal 18 Januari yang lalu KASN mengeluarkan surat
yang ditujukan kepada Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, Bupati dan Wali
Kota se-Indonesia diminta untuk mengevaluasi terhadap pejabat dan memegang
jabatan tinggi yang sudah melebihi lima tahun. Kenapa dikeluarkan surat itu, karena
kaitan dengan administrasi pemerintahan dari pemerintah pusat,” tukasnya.
Sutarmidji juga menegaskan agar kepala daerah terpilih ini
dapat memperhatikan pembinaan jenjang karir bagi ASN di lingkungan pemerintahan
masing-masing. Hal ini dimaksud Midji guna terwujudnya tata kelola pemerintahan
yang baik.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada kepala daerah untuk
memperhatikan desa-desa yang ada di daerahnya. Karena dari desa inilah segala
kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi sampai Pemerintah
Kabupaten bisa bersinergi.
“Dengan konsep pembangunan Nawacita yang diprogramkan oleh
Pemerintah Pusat dengan membangun daerah pikiran itu, kalau mau melihat hasil
yang cepat desa lah menjadi peran utama. Karena menyambung program Pemerintah
Pusat dengan pinggiran itu desa semua, salah kalau kita tidak memperhatikan
desa-desa yang ada. Untuk tahun ini anggaran desa cukup besar dan tahun depan
lebih besar untuk pembangunan desa,” tukasnya.
Dengan konsep membangun desa, maka program pemerintah bisa
terukur dan bisa cepat merespon masalah-masalah yang dihadapi masyarakat desa
tersebut.
“Saya yakin komitmen para Bupati yang dilantik ini
dalam pembangunan desa sudah saya terima, Mudah-mudahan ini bisa jadi model di
daerah lain di luar Kalbar dalam percepatan pembangunan. Saya yakin inilah
model paling bagus untuk sinergikan antara konsep pembangunan pemerintah pusat
dengan daerah,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini