Pontianak    

Gubernur Kalbar Lantik Bupati-Wakil Bupati Kubu Raya dan Sanggau, Ini Pesannya

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 17 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji secara resmi melantik

Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan Sujiwo serta Bupati dan

Wakil Bupati Sanggau, Paolus Hadi dan Yohanes Ontot.

Pelantikan kedua pasangan Bupati dan Wakil Bupati hasil

pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 ini dilangsungkan di Pendopo Gubernur Kalbar,

Minggu (17/2/2019).

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura itu berharap agar

kepala daerah yang baru dilantik tersebut dapat menjalankan aturan dengan baik

dan benar dalam tata kelola pemerintahan guna percepatan pembangunan di Kalbar.

“Ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita bersama

khususnya dalam percepatan pembangunan di Kalbar untuk dua kepala daerah yang

baru dilantik agar bisa menaati aturan-aturan dalam tata kelola pemerintahan.

Ketika pengambilan keputusan mencampuradukan antara penegakkan aturan dengan

perasaan, maka perasaan dalam keadilan bermasyarakat tidak bisa berjalan dengan

baik. Saya minta aturan-aturan dalam tata kelola pemerintahan harus diterapkan

guna percepatan pembangunan dan keadilan bagi masyarakat,” tukasnya saat

memberikan sambutan.

Sutarmidji turut menimpali bahwa dalam Undang-undang nomor 5

tahun 2014 tetang ASN pasal 117 ayat 1 berbunyi jabatan tinggi hanya dapat

diduduki paling lama lima tahun dan bisa diperpanjang dengan evaluasi oleh

kepala daerah secara berkompeten sesuai dengan kinerjanya dan harus disertai persetujuan

dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kalau kepala daerah tidak menjalankan aturan itu, konsekuensinya ada pada pasal 68 ayat 1 huruf a, Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Disitu disebutkan kalau batas waktunya suatu keputusan itu tidak terapkan maka otomatis dia berhenti. Dia tidak boleh lagi mengambil keputusan administrasi apapun termasuk paraf surat, nantinya kepala daerah harus baca dan pahami Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 supaya tidak salah dalam mengambil keputusan,” tegasnya.

Mantan Wali Kota Pontianak ini menambahkan, dengan memahami

aturan yang ada kepala daerah tidak salah oleh KASN dalam tata kelola

pemerintahan yang baik. Kebijakannya ini juga seiring dikeluarkannya surat dari

KASN pada tanggal 18 Januari 2019 yang lalu mengatur tentang jabatan.

“Pada tanggal 18 Januari yang lalu KASN mengeluarkan surat

yang ditujukan kepada Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, Bupati dan Wali

Kota se-Indonesia diminta untuk mengevaluasi terhadap pejabat dan memegang

jabatan tinggi yang sudah melebihi lima tahun. Kenapa dikeluarkan surat itu, karena

kaitan dengan administrasi pemerintahan dari pemerintah pusat,” tukasnya.

Sutarmidji juga menegaskan agar kepala daerah terpilih ini

dapat memperhatikan pembinaan jenjang karir bagi ASN di lingkungan pemerintahan

masing-masing. Hal ini dimaksud Midji guna terwujudnya tata kelola pemerintahan

yang baik.

Tak hanya itu, ia juga meminta kepada kepala daerah untuk

memperhatikan desa-desa yang ada di daerahnya. Karena dari desa inilah segala

kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi sampai Pemerintah

Kabupaten bisa bersinergi.

“Dengan konsep pembangunan Nawacita yang diprogramkan oleh

Pemerintah Pusat dengan membangun daerah pikiran itu, kalau mau melihat hasil

yang cepat desa lah menjadi peran utama. Karena menyambung program Pemerintah

Pusat dengan pinggiran itu desa semua, salah kalau kita tidak memperhatikan

desa-desa yang ada. Untuk tahun ini anggaran desa cukup besar dan tahun depan

lebih besar untuk pembangunan desa,” tukasnya.

Dengan konsep membangun desa, maka program pemerintah bisa

terukur dan bisa cepat merespon masalah-masalah yang dihadapi masyarakat desa

tersebut.

“Saya yakin komitmen para Bupati yang dilantik ini

dalam pembangunan desa sudah saya terima, Mudah-mudahan ini bisa jadi model di

daerah lain di luar Kalbar dalam percepatan pembangunan. Saya yakin inilah

model paling bagus untuk sinergikan antara konsep pembangunan pemerintah pusat

dengan daerah,” pungkasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Edi Kamtono Jadikan Pontianak City Run Agenda Tahunan : Datangkan Peserta Dari Mancanegara
Minggu, 17 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Ritual Naga Buka Mata Sambut Perayaan Cap Go Meh 2570 di Ketapang
Minggu, 17 Februari 2019

Berita terkait