Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 01 Maret 2019 |
Pencanangan Program
Save Our Students
KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mencanangkan Program Save Our Students (SOS) di Rumah Radakng, Kamis (28/2/2019).
Pencanangan itu dihadiri Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyambut baik
digagasnya program SOS ini. Oleh sebab itu, dirinya mengajak semua pihak untuk
mensosialisasikan dan menggalakkan secara penuh program SOS ini.
“Tak kalah pentingnya peran orang tua sangat dibutuhkan untuk
suksesnya program SOS ini,” sebutnya.
Selain itu, guru atau tenaga pendidik yang ada di sekolah
juga memegang peranan penting karena erat kaitannya dengan siswa didik di
sekolah masing-masing.
Terkait larangan siswa SMP menggunakan kendaraan bermotor
atau sepeda motor dikarenakan usia mereka masih di bawah umur, Edi mengatakan,
pihaknya telah beberapa kali melakukan penertiban terhadap mereka yang masih
menggunakan sepeda motor.
Menurutnya, meskipun ada larangan membawa kendaraan sepeda
motor ke sekolah bagi siswa SMP, namun siswa-siswa itu memarkirkan kendaraannya
di area luar sekitar sekolah sehingga tidak terpantau oleh guru.
“Bahkan bagi mereka yang masih di bawah umur menggunakan
kendaraan bermotor, beasiswanya akan kita cabut. Ini upaya kita dalam
menertibkan dan mendisiplinkan siswa,” tegasnya.
Dirinya menyayangkan masih adanya segelintir orang tua siswa
yang justru merasa keberatan dengan tindakan yang diambil oleh Pemkot
Pontianak.
“Para orang tua ini disinyalir tidak mau direpotkan untuk
mengantar jemput anaknya ke sekolah. Sehingga mereka sengaja membiarkan
anak-anaknya menggunakan kendaraan bermotor padahal belum memiliki SIM,”
ucapnya prihatin.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir
menerangkan, anak yang boleh membawa kendaraan bermotor atau sepeda motor
adalah mereka yang sudah memiliki SIM.
“Di mana untuk dapat memiliki SIM, harus sudah berusia 17
tahun,” ungkapnya.
Dijelaskannya, meskipun secara fisik tubuh anak itu besar
tetapi usianya belum memasuki 17 tahun, anak tersebut dinilai belum siap secara
mental untuk mengendarai kendaraan sepeda motor di jalan.
Terhadap penyedia lahan untuk parkir motor milik para
pelajar yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM yang ada di sekitar
sekolah, Kapolresta minta partisipasi para lurah dan kepala desa untuk menindak
para penyedia lahan parkir tersebut. Nanti bekerja sama dengan para
Bhabinkamtibmas.
“Melalui Save Our Students ini, kita berkomitmen
untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur diberikan sepeda motor karena belum
cakap dan membahayakan keselamatannya,” pungkasnya. (jim)
Pencanangan Program
Save Our Students
KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mencanangkan Program Save Our Students (SOS) di Rumah Radakng, Kamis (28/2/2019).
Pencanangan itu dihadiri Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyambut baik
digagasnya program SOS ini. Oleh sebab itu, dirinya mengajak semua pihak untuk
mensosialisasikan dan menggalakkan secara penuh program SOS ini.
“Tak kalah pentingnya peran orang tua sangat dibutuhkan untuk
suksesnya program SOS ini,” sebutnya.
Selain itu, guru atau tenaga pendidik yang ada di sekolah
juga memegang peranan penting karena erat kaitannya dengan siswa didik di
sekolah masing-masing.
Terkait larangan siswa SMP menggunakan kendaraan bermotor
atau sepeda motor dikarenakan usia mereka masih di bawah umur, Edi mengatakan,
pihaknya telah beberapa kali melakukan penertiban terhadap mereka yang masih
menggunakan sepeda motor.
Menurutnya, meskipun ada larangan membawa kendaraan sepeda
motor ke sekolah bagi siswa SMP, namun siswa-siswa itu memarkirkan kendaraannya
di area luar sekitar sekolah sehingga tidak terpantau oleh guru.
“Bahkan bagi mereka yang masih di bawah umur menggunakan
kendaraan bermotor, beasiswanya akan kita cabut. Ini upaya kita dalam
menertibkan dan mendisiplinkan siswa,” tegasnya.
Dirinya menyayangkan masih adanya segelintir orang tua siswa
yang justru merasa keberatan dengan tindakan yang diambil oleh Pemkot
Pontianak.
“Para orang tua ini disinyalir tidak mau direpotkan untuk
mengantar jemput anaknya ke sekolah. Sehingga mereka sengaja membiarkan
anak-anaknya menggunakan kendaraan bermotor padahal belum memiliki SIM,”
ucapnya prihatin.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir
menerangkan, anak yang boleh membawa kendaraan bermotor atau sepeda motor
adalah mereka yang sudah memiliki SIM.
“Di mana untuk dapat memiliki SIM, harus sudah berusia 17
tahun,” ungkapnya.
Dijelaskannya, meskipun secara fisik tubuh anak itu besar
tetapi usianya belum memasuki 17 tahun, anak tersebut dinilai belum siap secara
mental untuk mengendarai kendaraan sepeda motor di jalan.
Terhadap penyedia lahan untuk parkir motor milik para
pelajar yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM yang ada di sekitar
sekolah, Kapolresta minta partisipasi para lurah dan kepala desa untuk menindak
para penyedia lahan parkir tersebut. Nanti bekerja sama dengan para
Bhabinkamtibmas.
“Melalui Save Our Students ini, kita berkomitmen
untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur diberikan sepeda motor karena belum
cakap dan membahayakan keselamatannya,” pungkasnya. (jim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini