Pontianak    

Beasiswa Pelajar SMP yang Kendarai Motor Terancam Dicabut

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 01 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Pencanangan Program

Save Our Students

KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mencanangkan Program Save Our Students (SOS) di Rumah Radakng, Kamis (28/2/2019).

Pencanangan itu dihadiri Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyambut baik

digagasnya program SOS ini. Oleh sebab itu, dirinya mengajak semua pihak untuk

mensosialisasikan dan menggalakkan secara penuh program SOS ini.

“Tak kalah pentingnya peran orang tua sangat dibutuhkan untuk

suksesnya program SOS ini,” sebutnya.

Selain itu, guru atau tenaga pendidik yang ada di sekolah

juga memegang peranan penting karena erat kaitannya dengan siswa didik di

sekolah masing-masing.

Terkait larangan siswa SMP menggunakan kendaraan bermotor

atau sepeda motor dikarenakan usia mereka masih di bawah umur, Edi mengatakan,

pihaknya telah beberapa kali melakukan penertiban terhadap mereka yang masih

menggunakan sepeda motor.

Menurutnya, meskipun ada larangan membawa kendaraan sepeda

motor ke sekolah bagi siswa SMP, namun siswa-siswa itu memarkirkan kendaraannya

di area luar sekitar sekolah sehingga tidak terpantau oleh guru.

“Bahkan bagi mereka yang masih di bawah umur menggunakan

kendaraan bermotor, beasiswanya akan kita cabut. Ini upaya kita dalam

menertibkan dan mendisiplinkan siswa,” tegasnya.

Dirinya menyayangkan masih adanya segelintir orang tua siswa

yang justru merasa keberatan dengan tindakan yang diambil oleh Pemkot

Pontianak.

“Para orang tua ini disinyalir tidak mau direpotkan untuk

mengantar jemput anaknya ke sekolah. Sehingga mereka sengaja membiarkan

anak-anaknya menggunakan kendaraan bermotor padahal belum memiliki SIM,”

ucapnya prihatin.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir

menerangkan, anak yang boleh membawa kendaraan bermotor atau sepeda motor

adalah mereka yang sudah memiliki SIM.

“Di mana untuk dapat memiliki SIM, harus sudah berusia 17

tahun,” ungkapnya.

Dijelaskannya, meskipun secara fisik tubuh anak itu besar

tetapi usianya belum memasuki 17 tahun, anak tersebut dinilai belum siap secara

mental untuk mengendarai kendaraan sepeda motor di jalan.

Terhadap penyedia lahan untuk parkir motor milik para

pelajar yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM yang ada di sekitar

sekolah, Kapolresta minta partisipasi para lurah dan kepala desa untuk menindak

para penyedia lahan parkir tersebut. Nanti bekerja sama dengan para

Bhabinkamtibmas.

“Melalui Save Our Students ini, kita berkomitmen

untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur diberikan sepeda motor karena belum

cakap dan membahayakan keselamatannya,” pungkasnya. (jim)

Artikel Selanjutnya
Pemkot Bahas Penyusunan RPIK, Bahasan : Bahan Penunjang Pembangunan Industri di Pontianak
Jumat, 01 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Buka Open Turnamen Bulu Tangkis AMPI CUP, Ini Kata Dedy Haryanto
Jumat, 01 Maret 2019

Berita terkait