Beasiswa Pelajar SMP yang Kendarai Motor Terancam Dicabut

Pencanangan Program Save Our Students

KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mencanangkan Program Save Our Students (SOS) di Rumah Radakng, Kamis (28/2/2019).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Pencanangan itu dihadiri Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyambut baik digagasnya program SOS ini. Oleh sebab itu, dirinya mengajak semua pihak untuk mensosialisasikan dan menggalakkan secara penuh program SOS ini.

“Tak kalah pentingnya peran orang tua sangat dibutuhkan untuk suksesnya program SOS ini,” sebutnya.

Selain itu, guru atau tenaga pendidik yang ada di sekolah juga memegang peranan penting karena erat kaitannya dengan siswa didik di sekolah masing-masing.

Terkait larangan siswa SMP menggunakan kendaraan bermotor atau sepeda motor dikarenakan usia mereka masih di bawah umur, Edi mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melakukan penertiban terhadap mereka yang masih menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Prada Yuwandi Tak Akui Hamili Korban

Menurutnya, meskipun ada larangan membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah bagi siswa SMP, namun siswa-siswa itu memarkirkan kendaraannya di area luar sekitar sekolah sehingga tidak terpantau oleh guru.

“Bahkan bagi mereka yang masih di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor, beasiswanya akan kita cabut. Ini upaya kita dalam menertibkan dan mendisiplinkan siswa,” tegasnya.

Dirinya menyayangkan masih adanya segelintir orang tua siswa yang justru merasa keberatan dengan tindakan yang diambil oleh Pemkot Pontianak.

“Para orang tua ini disinyalir tidak mau direpotkan untuk mengantar jemput anaknya ke sekolah. Sehingga mereka sengaja membiarkan anak-anaknya menggunakan kendaraan bermotor padahal belum memiliki SIM,” ucapnya prihatin.

Baca Juga :  Alfamart Peduli: 500 Paket Bantuan untuk Warga Kalbar Terdampak PPKM

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menerangkan, anak yang boleh membawa kendaraan bermotor atau sepeda motor adalah mereka yang sudah memiliki SIM.

“Di mana untuk dapat memiliki SIM, harus sudah berusia 17 tahun,” ungkapnya.

Dijelaskannya, meskipun secara fisik tubuh anak itu besar tetapi usianya belum memasuki 17 tahun, anak tersebut dinilai belum siap secara mental untuk mengendarai kendaraan sepeda motor di jalan.

Terhadap penyedia lahan untuk parkir motor milik para pelajar yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM yang ada di sekitar sekolah, Kapolresta minta partisipasi para lurah dan kepala desa untuk menindak para penyedia lahan parkir tersebut. Nanti bekerja sama dengan para Bhabinkamtibmas. “Melalui Save Our Students ini, kita berkomitmen untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur diberikan sepeda motor karena belum cakap dan membahayakan keselamatannya,” pungkasnya. (jim)

Comment