Pontianak    

Wali Kota Ajak Semua Pihak Menahan Diri Terkait Kasus AUD

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 13 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Kementerian PP-PA

Hadiri Rakor Bahas Kasus Bullying Terhadap AUD

KalbarOnline,

Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh pihak

untuk menahan diri dan tidak terpancing dengan hasutan-hasutan maupun informasi

yang justru memperkeruh suasana terkait kasus penganiayaan terhadap siswi SMP, AUD

(14) yang dilakukan oleh tiga tersangka siswi SMA di Pontianak.

“Saya minta semua untuk menahan diri, baik pihak yang

bertikai maupun keluarganya serta pihak-pihak lain supaya tidak memperkeruh

keadaan. Kan kasihan mereka-mereka ini masih di bawah umur, baik korban maupun

pelaku,” ujarnya usai rapat koordinasi (rakor) dengan pihak Kementerian

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) bersama instansi dan

lembaga terkait di ruang aula Wali Kota, Sabtu (13/4/2019).

Dijelaskannya, rakor yang digelar ini untuk membahas kasus

yang menimpa AUD sebagai korban bullying

serta langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pihak terkait. Hasil rakor,

semua pihak menyepakati untuk menyelamatkan anak-anak ini, baik korban maupun

pelaku.

“Kita akan lakukan upaya-upaya penyelesaian humanis

berdasarkan perundang-undangan untuk bisa melindungi anak-anak di Kota

Pontianak ini karena mereka semuanya masih di bawah umur,” tuturnya.

Edi juga menyebut, dirinya sudah memerintahkan kepada Kepala

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak untuk mengkoordinir di lapangan

berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar, Komisi Pengawasan dan

Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalbar beserta aparat penegak hukum

seperti kepolisian dan kejaksaan.

Ia meminta KPPAD untuk terus memantau sesuai dengan tugas

dan fungsinya dalam melindungi anak. Pihaknya berupaya melakukan pertemuan

dengan pihak-pihak terkait supaya kasus ini cepat selesai.

“Tidak hanya kita mencari siapa yang dihukum karena mereka

semua masih di bawah umur dan UU sudah cukup jelas mengaturnya,” ungkap dia.

Edi menjelaskan, Pemerintah Kota Pontianak juga sudah

memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Perda ini mengadopsi dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem

Peradilan Anak. Produk hukum (perda) itu pula yang mengantarkan Pontianak

sebagai Kota Layak Anak.

“Dalam perda itu peran pemerintah daerah sangat penting

untuk bagaimana hak-hak anak bisa terpenuhi,” pungkasnya. (jim)

Artikel Selanjutnya
Inovatif, Pemkab Kubu Raya Puji BUMDes Rasau Jaya
Sabtu, 13 April 2019
Artikel Sebelumnya
Selviana Perjuangkan Ciptakan Lapangan Kerja dan Dorong Kaum Emak-emak Jadi Back-up Ekonomi Keluarga
Sabtu, 13 April 2019

Berita terkait