Kubu Raya    

Sistem LKPP Akan Diterapkan di Kubu Raya : Minimalisir Kesalahan Dalam Proses LPSE

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 25 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam membuka Workshop

Implementasi Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam sambutannya, Yusran Anizam

mengatakan petugas Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mempunyai tolak

ukur kinerja dalam mengimplementasikan pengadaan barang dan jasa.

“Ada kinerja yang ukur melalui perekaman data, dan ada juga

kinerja proses. Begitu juga penilaian inovasi,” ucapnya, diruang Media Center

Kubu Raya, Rabu (24/4/2019).

Inovasi dalam kinerja LPSE disebut Yusran Anizam bukan

merupakan langkah baru dalam penyelenggaraan LPSE, namun bisa juga mengadopsi

cara kerja dari pihak lain untuk diterapkan dalam penyelenggaraan LPSE. Artinya

sesuatu yang sudah berjalan dengan baik di daerah lain bisa menjadi patokan

dalam menyelenggarakan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Sementara Kasi Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik Dinas

Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, I Wayan Nugroho menuturkan dengan

sistem online memberikan dampak positif dalam menyelenggarakan LPSE. Terutama

dalam segi transparansi serta ketepatan waktu dalam proses administrasi bagi

para penyedia barang dan jasa.

“Artinya perubahan-perubahan itu bisa dihindari. Apa yang

sudah menjadi rencana awal itulah yang mesti dikerjakan. Apalagi saat ini semua

kebutuhan penyedia telah diakomodir oleh sistem dari proses awal, penawaran

kepada peserta, dan bentuk-bentuk dokumen,” terangnya.

Sistem dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan jasa

Pemerintah (LKPP), dikatakannya, memberikan penjelasan dengan segala bentuk

kelebihan dari sistem LKPP dapat menimalisir kesalahan yang secara tidak

sengaja terinput dalam proses LPSE.

“Misalnya dari paket sebelumnya ada yang lupa diedit yang

akhirnya mengakibatkan berantakan. Apabila templete tersebut masih muncul, nah

hal tersebut bisa diminimalisir karena sistem akan membaca dengan apa yang

dipinta oleh Pokja atau PPK,” ungkap I Wayan Nugroho.

Hadirnya sistem LKPP, sebut dia, diharapkan dapat membantu

kinerja para penyelenggara LPSE untuk menghindari segala kemungkinan-kemungkinan

yang tidak diinginkan.

Walaupun, rasa khawatir terhadap kekeliruan-kekeliruan

ketika dalam proses pengadaan barang dan jasa selalu ada dibenak petugas,

dengan adanya sistem LKPP akan membantu memperkecil kinerja para penyelenggara

LPSE dalam kesalahan. (ian)

Artikel Selanjutnya
Minim Sarana Komputer, SMPN 3 Sungai Raya Masih Laksanakan UNKP
Kamis, 25 April 2019
Artikel Sebelumnya
Menuju Pemerintahan Berbasis e-Government, Pemkab Sekadau Sosialisasikan Persandian dan Sertifikat Elektronik
Kamis, 25 April 2019

Berita terkait