Pontianak    

Pemprov Kalbar Jalin Kerjasama Dengan Kejaksaan Kawal Pembangunan, Ini Kata Midji

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 18 Juni 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji bersama Kepala Kejaksaan

Tinggi Kalimantan Barat, Baginda Polin Lumban Gaol secara resmi menandatangani

perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kejaksaan Tinggi

Kalbar tentang tim pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan

Pusat-Daerah (TP4D) yang dilangsungkan di kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar,

Selasa (18/6/2019).

Sutarmidji berujar, perjanjian kerjasama ini dimaksudkan

untuk mengawal kegiatan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat baik yang

menggunakan APBD maupun APBN sekaligus sebagai pencegahan dini agar menghindari

kerugian negara. Sehingga proses pemerintahan dan pembangunan oleh Aparatur

Sipil Negara (ASN) berjalan dengan baik serta terhindar dari permasalahan

hukum.

“Kita berupaya agar kegiatan-kegiatan pembangunan dikawal

oleh TP4D ini supaya ada percepatan penyerapan anggaran, agar pelaksana tidak

kekhawatiran lagi tentang adanya pelanggaran-pelanggaran aturan yang sebenarnya

ditafsirkan secara tidak benar,” ujarnya.

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini pun menegaskan

komitmennya untuk berupaya semaksimal mungkin agar seluruh kegiatan pembangunan

di SKPD lingkungan Pemprov Kalbar didampingi tim TP4D.

“Setelah perjanjian ini kegiatan-kegiatan pemerintah, kita

upayakan semaksimal mungkin untuk didampingi oleh TP4D,” tukasnya.

Perjanjian ini, kata Midji, selain mengawal pembangunan dengan

dana APBD dan APBN yang ada di dalam APBD, juga untuk menertibkan aset-aset

milik Pemerintah Provinsi Kalbar yang masih dikuasasi oleh pihak ketiga, yang

menurutnya cukup sulit untuk diajak kompromi dalam penyelesaiannya. Selain itu

juga untuk memberikan pendampingan jika seandainya ada gugatan perdata.

“Kalau ada gugatan-gugatan perdata dan tata usaha negara di Pengadilan, apakah dengan tim dari kejaksaan dan biro hukum atau kita serahkan ke Kejaksaan sebagai Pengacara Negara,” tuturnya.

Seperti diketahui, penandatangan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar ini merupakan langkah startegis yang tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fat)

Artikel Selanjutnya
Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, TBM Merah Arai Bakal Gelar Festival Kampung Literasi
Selasa, 18 Juni 2019
Artikel Sebelumnya
Jalin Kerjasama Dengan Pemprov Kalbar Kawal Pembangunan, Ini Penjelasan Kajati
Selasa, 18 Juni 2019

Berita terkait