Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 18 Juni 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji bersama Kepala Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Barat, Baginda Polin Lumban Gaol secara resmi menandatangani
perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kejaksaan Tinggi
Kalbar tentang tim pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan
Pusat-Daerah (TP4D) yang dilangsungkan di kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar,
Selasa (18/6/2019).
Sutarmidji berujar, perjanjian kerjasama ini dimaksudkan
untuk mengawal kegiatan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat baik yang
menggunakan APBD maupun APBN sekaligus sebagai pencegahan dini agar menghindari
kerugian negara. Sehingga proses pemerintahan dan pembangunan oleh Aparatur
Sipil Negara (ASN) berjalan dengan baik serta terhindar dari permasalahan
hukum.
“Kita berupaya agar kegiatan-kegiatan pembangunan dikawal
oleh TP4D ini supaya ada percepatan penyerapan anggaran, agar pelaksana tidak
kekhawatiran lagi tentang adanya pelanggaran-pelanggaran aturan yang sebenarnya
ditafsirkan secara tidak benar,” ujarnya.
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini pun menegaskan
komitmennya untuk berupaya semaksimal mungkin agar seluruh kegiatan pembangunan
di SKPD lingkungan Pemprov Kalbar didampingi tim TP4D.
“Setelah perjanjian ini kegiatan-kegiatan pemerintah, kita
upayakan semaksimal mungkin untuk didampingi oleh TP4D,” tukasnya.
Perjanjian ini, kata Midji, selain mengawal pembangunan dengan
dana APBD dan APBN yang ada di dalam APBD, juga untuk menertibkan aset-aset
milik Pemerintah Provinsi Kalbar yang masih dikuasasi oleh pihak ketiga, yang
menurutnya cukup sulit untuk diajak kompromi dalam penyelesaiannya. Selain itu
juga untuk memberikan pendampingan jika seandainya ada gugatan perdata.
“Kalau ada gugatan-gugatan perdata dan tata usaha negara di Pengadilan, apakah dengan tim dari kejaksaan dan biro hukum atau kita serahkan ke Kejaksaan sebagai Pengacara Negara,” tuturnya.
Seperti diketahui, penandatangan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar ini merupakan langkah startegis yang tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fat)
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji bersama Kepala Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Barat, Baginda Polin Lumban Gaol secara resmi menandatangani
perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kejaksaan Tinggi
Kalbar tentang tim pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan
Pusat-Daerah (TP4D) yang dilangsungkan di kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar,
Selasa (18/6/2019).
Sutarmidji berujar, perjanjian kerjasama ini dimaksudkan
untuk mengawal kegiatan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat baik yang
menggunakan APBD maupun APBN sekaligus sebagai pencegahan dini agar menghindari
kerugian negara. Sehingga proses pemerintahan dan pembangunan oleh Aparatur
Sipil Negara (ASN) berjalan dengan baik serta terhindar dari permasalahan
hukum.
“Kita berupaya agar kegiatan-kegiatan pembangunan dikawal
oleh TP4D ini supaya ada percepatan penyerapan anggaran, agar pelaksana tidak
kekhawatiran lagi tentang adanya pelanggaran-pelanggaran aturan yang sebenarnya
ditafsirkan secara tidak benar,” ujarnya.
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini pun menegaskan
komitmennya untuk berupaya semaksimal mungkin agar seluruh kegiatan pembangunan
di SKPD lingkungan Pemprov Kalbar didampingi tim TP4D.
“Setelah perjanjian ini kegiatan-kegiatan pemerintah, kita
upayakan semaksimal mungkin untuk didampingi oleh TP4D,” tukasnya.
Perjanjian ini, kata Midji, selain mengawal pembangunan dengan
dana APBD dan APBN yang ada di dalam APBD, juga untuk menertibkan aset-aset
milik Pemerintah Provinsi Kalbar yang masih dikuasasi oleh pihak ketiga, yang
menurutnya cukup sulit untuk diajak kompromi dalam penyelesaiannya. Selain itu
juga untuk memberikan pendampingan jika seandainya ada gugatan perdata.
“Kalau ada gugatan-gugatan perdata dan tata usaha negara di Pengadilan, apakah dengan tim dari kejaksaan dan biro hukum atau kita serahkan ke Kejaksaan sebagai Pengacara Negara,” tuturnya.
Seperti diketahui, penandatangan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar ini merupakan langkah startegis yang tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini