Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 08 Maret 2017 |
Ditandai dengan penandatanganan MoU
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang dihadiri langsung oleh Kajati Kalbar, Sugiono, SH., MH, yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Selasa (7/3).
“Penandatanganan kesepakatan kerja sama itu tentang bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, SH., MH di Aula Kantor Bupati Kapuas Hulu, Jalan Antasari Putussibau.
Menurut Sadau, selain penandatanganan MoU, dalam kegiatan ini juga dilaksanakan sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D).
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rudi Hartono, SH., MH mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi tindak pidana korupsi dan pidana umum guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sehingga Kejaksaan merasa perlu melakukan pendampingan kepada pemerintah,” ungkapnya.
“Keberadaan TP4D, sudah sesuai dengan instruksi baik itu dari pusat, provinsi atau daerah yang bertindak sebagai pengarah pengendali kegiatan dengan menempatkan personil pada TP4D,” kata Rudi.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, SH mengatakan bahwa penandatanganan MoU itu atas hubungan baik yang terjalin selama ini dengan pihak kejaksaan.
“Dengan adanya TP4D, Kapuas Hulu jadi lebih dikenal di pusat, bahkan selama ini sudah banyak program kejaksaan dalam penyuluhan hukum baik ke masyarakat hingga ke tingkat sekolah,” tutur Nasir.
“MoU itu, juga merupakan awal dari kegiatan yang sesuai visi misi kami selaku kepala daerah yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” tukas Bupati 2 (dua) periode ini.
Orang nomor 1 (satu) di Kapuas Hulu ini, berharap dengan penandatanganan MoU jangan sampai banyak kasus bermunculan.
“Selama ini kurang lebih 1.200 temuan sudah diselesaikan dan masih sekitar 60 temuan yang masih dalam tahap penyelesaian,” tandasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Sugiono, SH., MH mengatakan bahwa MoU dib idang perdata dan tata usaha negara dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah Daerah, dengan disiapkanya pengacara apabila bersentuhan dengan hukum.
“Jangan segan – segan menanyakan kaitan dengan hukum, itu untuk membentengi jika terjadi sesuatu,” imbau Sugiono. (Ishaq)
Ditandai dengan penandatanganan MoU
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang dihadiri langsung oleh Kajati Kalbar, Sugiono, SH., MH, yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Selasa (7/3).
“Penandatanganan kesepakatan kerja sama itu tentang bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, SH., MH di Aula Kantor Bupati Kapuas Hulu, Jalan Antasari Putussibau.
Menurut Sadau, selain penandatanganan MoU, dalam kegiatan ini juga dilaksanakan sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D).
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rudi Hartono, SH., MH mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi tindak pidana korupsi dan pidana umum guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sehingga Kejaksaan merasa perlu melakukan pendampingan kepada pemerintah,” ungkapnya.
“Keberadaan TP4D, sudah sesuai dengan instruksi baik itu dari pusat, provinsi atau daerah yang bertindak sebagai pengarah pengendali kegiatan dengan menempatkan personil pada TP4D,” kata Rudi.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, SH mengatakan bahwa penandatanganan MoU itu atas hubungan baik yang terjalin selama ini dengan pihak kejaksaan.
“Dengan adanya TP4D, Kapuas Hulu jadi lebih dikenal di pusat, bahkan selama ini sudah banyak program kejaksaan dalam penyuluhan hukum baik ke masyarakat hingga ke tingkat sekolah,” tutur Nasir.
“MoU itu, juga merupakan awal dari kegiatan yang sesuai visi misi kami selaku kepala daerah yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” tukas Bupati 2 (dua) periode ini.
Orang nomor 1 (satu) di Kapuas Hulu ini, berharap dengan penandatanganan MoU jangan sampai banyak kasus bermunculan.
“Selama ini kurang lebih 1.200 temuan sudah diselesaikan dan masih sekitar 60 temuan yang masih dalam tahap penyelesaian,” tandasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Sugiono, SH., MH mengatakan bahwa MoU dib idang perdata dan tata usaha negara dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah Daerah, dengan disiapkanya pengacara apabila bersentuhan dengan hukum.
“Jangan segan – segan menanyakan kaitan dengan hukum, itu untuk membentengi jika terjadi sesuatu,” imbau Sugiono. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini