Pontianak    

Sutarmidji : 99 Persen Narkoba yang Masuk ke Kalbar Asal Malaysia

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 27 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyatakan bahwa 99

persen narkoba yang masuk ke Kalbar berasal dari negara Malaysia. Hal itu

disampaikannya saat mengikuti konferensi pers pengungkapan kasus narkoba

seberat 26 kilogram oleh Sat Resnarkoba Polresta Pontianak di Mapolda Kalbar,

Senin (26/8/2019).

“Saya tadi sudah minta data total pengungkapan, ternyata 99

persen ini semua berasal dari Malaysia. Jadi tanggung jawab saya adalah

melaporkan ini kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) agar berkoordinasi

dengan Malaysia. Supaya Malaysia ini juga tegas terhadap kasus-kasus ini,” ucapnya.

Terlebih lagi, barang haram tersebut tak jarang dapat lolos melalui

jalur udara dan melalui jalur-jalur resmi lainnya. Untuk itu, ia meminta para

aparat terdepan baik di border, pelabuhan dan jalur resmi lainnya untuk lebih

cekatan dan teliti.

“Ini sebenarnya sangat miris. Kita minta aparat terdepan

kita cekatan dan teliti. Jangan sampai ada narkoba masuk dari pintu resmi. Itu menunjukan

ketidakseriusan kita menangkan hal itu. Kalau narkoba, barang berbahaya saja

bisa lolos, apalagi barang ilegal lainnya. Saya kalau datanya lengkap, akan

saya sampaikan ke Kementerian masing-masing. Ini harus kita selesaikan,”

tukasnya.

Berkenaan dengan penindakan, Midji meminta agar para pelaku

diberikan sanksi maksimal namun dibenarkan oleh Undang-undang.

“Kita tidak boleh toleransi dengan hal yang demikian. Jangan

sampai ada yang dihukum beberapa tahun, diberikan remisi dan sebagainya. Nanti mereka

keluar, tapi tidak jera. Harus ada efek jera,” tegasnya.

Dirinya turut menyesalkan sikap pihak Malaysia yang terkesan

kurang merespon mengenai narkoba yang kerap kali masuk di wilayah Kalbar.

“Kita merespon terkait protes pihak Malaysia mengenai asap. Kita

respon, kita kerja siang-malam, agar asap tidak masuk ke negara mereka. Anjing gila

masuk satu ekor, mereka ribut, tapi kita respon. Ini narkoba masuk puluhan hingga

ratusan kilo, tapi mereka sepertinya diam. Ini harus jadi perhatian. Kita harus

sampaikan apa adanya, supaya mereka juga serius,” tegasnya.

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu 26 Kilogram Diduga Asal Malaysia

Seperti diketahui bahwa, Polda Kalimantan Barat melalui

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil menggagalkan upaya

penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram yang diduga kuat masuk

dari Malaysia dari tangan ketiga pelaku yakni Kelvin dan Jakson yang merupakan

warga negara Malaysia dan Ahmad Sajali warga Banjarmasin, Kalsel.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan,

pengungkapan kasus penyelundupan sabu tersebut terjadi di dua Tempat Kejadian

Perkara (TKP) yang digagalkan pada hari yang sama yakni pada Jumat (23/8/2019)

kemarin.

“Disini saya sampaikan bahwa ada dua pengungkapan yang

dilakukan oleh Polresta Pontianak Kota, pengungkapan pertama dengan tersangka

Ahmad Sajali yang merupakan warga Banjarmasin, Kalsel dengan barang bukti sabu

seberat 19 kilogram. Sementara untuk pengungkapan kedua dengan tersangka Kelvin

dan Jakson yang merupakan warga negara Malaysia dengan barang bukti sabu

seberat tujuh kilogram,” ujar Kapolda saat memimpin konferensi pers pengungkapan

kasus tersebut di halaman Mapolda Kalbar, Senin (26/8/2019).

Berdasarkan rilis yang diterima KalbarOnline, di TKP

pertama, Ahmad Sajali diamankan oleh anggota Polsek Pontianak Barat saat hendak

menuju pelabuhan Rakyat Nipah Kuning. Ahmad Sajali saat itu, diketahui,

menumpangi taksi online. Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil

mengamankan belasan bungkus narkoba jenis sabu yang diperkirakan mencapai 19

kilogram di dalam tas milik pelaku yang rencananya akan dikirim ke Makasar.

Sementara di TKP kedua yakni di Hotel Ibis Pontianak,

personel Sat Resnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan dua WN Malaysia

yakni Kelvin dan Jakson. Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan sabu

seberat tujuh kilogram. Keduanya berangkat dari Kuching, Malaysia pada 19

Agustus 2019 menuju Kuala Lumpur menggunakan pesawat untuk mengambil sabu

tersebut.

Dari Kuala Lumpur, keduanya menuju Pontianak pada 23 Agustus

menggunakan pesawat. Setibanya di Pontianak, keduanya langsung menuju Hotel

Ibis. Di Hotel Ibis, pelaku hendak menemui si penerima barang haram tersebut.

Ketiga tersangka tersebut, lanjut Kapolda, dijerat pasal 114

ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang

Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling

singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1

miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Pangdam XII/Tpr,

Mayjen TNI Herman Asaribab serta beberapa pejabat instansi terkait. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu 26 Kilogram Diduga Asal Malaysia
Selasa, 27 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Midji Minta Malaysia Respon Soal Narkoba : Seperti Indonesia Respon Soal Asap dan Anjing Gila
Selasa, 27 Agustus 2019

Berita terkait