KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyatakan bahwa 99 persen narkoba yang masuk ke Kalbar berasal dari negara Malaysia. Hal itu disampaikannya saat mengikuti konferensi pers pengungkapan kasus narkoba seberat 26 kilogram oleh Sat Resnarkoba Polresta Pontianak di Mapolda Kalbar, Senin (26/8/2019).
“Saya tadi sudah minta data total pengungkapan, ternyata 99 persen ini semua berasal dari Malaysia. Jadi tanggung jawab saya adalah melaporkan ini kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) agar berkoordinasi dengan Malaysia. Supaya Malaysia ini juga tegas terhadap kasus-kasus ini,” ucapnya.
Terlebih lagi, barang haram tersebut tak jarang dapat lolos melalui jalur udara dan melalui jalur-jalur resmi lainnya. Untuk itu, ia meminta para aparat terdepan baik di border, pelabuhan dan jalur resmi lainnya untuk lebih cekatan dan teliti.
“Ini sebenarnya sangat miris. Kita minta aparat terdepan kita cekatan dan teliti. Jangan sampai ada narkoba masuk dari pintu resmi. Itu menunjukan ketidakseriusan kita menangkan hal itu. Kalau narkoba, barang berbahaya saja bisa lolos, apalagi barang ilegal lainnya. Saya kalau datanya lengkap, akan saya sampaikan ke Kementerian masing-masing. Ini harus kita selesaikan,” tukasnya.
Berkenaan dengan penindakan, Midji meminta agar para pelaku diberikan sanksi maksimal namun dibenarkan oleh Undang-undang.
“Kita tidak boleh toleransi dengan hal yang demikian. Jangan sampai ada yang dihukum beberapa tahun, diberikan remisi dan sebagainya. Nanti mereka keluar, tapi tidak jera. Harus ada efek jera,” tegasnya.
Dirinya turut menyesalkan sikap pihak Malaysia yang terkesan kurang merespon mengenai narkoba yang kerap kali masuk di wilayah Kalbar.
“Kita merespon terkait protes pihak Malaysia mengenai asap. Kita respon, kita kerja siang-malam, agar asap tidak masuk ke negara mereka. Anjing gila masuk satu ekor, mereka ribut, tapi kita respon. Ini narkoba masuk puluhan hingga ratusan kilo, tapi mereka sepertinya diam. Ini harus jadi perhatian. Kita harus sampaikan apa adanya, supaya mereka juga serius,” tegasnya.
Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu 26 Kilogram Diduga Asal Malaysia
Seperti diketahui bahwa, Polda Kalimantan Barat melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram yang diduga kuat masuk dari Malaysia dari tangan ketiga pelaku yakni Kelvin dan Jakson yang merupakan warga negara Malaysia dan Ahmad Sajali warga Banjarmasin, Kalsel.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu tersebut terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang digagalkan pada hari yang sama yakni pada Jumat (23/8/2019) kemarin.
“Disini saya sampaikan bahwa ada dua pengungkapan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak Kota, pengungkapan pertama dengan tersangka Ahmad Sajali yang merupakan warga Banjarmasin, Kalsel dengan barang bukti sabu seberat 19 kilogram. Sementara untuk pengungkapan kedua dengan tersangka Kelvin dan Jakson yang merupakan warga negara Malaysia dengan barang bukti sabu seberat tujuh kilogram,” ujar Kapolda saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di halaman Mapolda Kalbar, Senin (26/8/2019).
Berdasarkan rilis yang diterima KalbarOnline, di TKP pertama, Ahmad Sajali diamankan oleh anggota Polsek Pontianak Barat saat hendak menuju pelabuhan Rakyat Nipah Kuning. Ahmad Sajali saat itu, diketahui, menumpangi taksi online. Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan belasan bungkus narkoba jenis sabu yang diperkirakan mencapai 19 kilogram di dalam tas milik pelaku yang rencananya akan dikirim ke Makasar.
Sementara di TKP kedua yakni di Hotel Ibis Pontianak, personel Sat Resnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan dua WN Malaysia yakni Kelvin dan Jakson. Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan sabu seberat tujuh kilogram. Keduanya berangkat dari Kuching, Malaysia pada 19 Agustus 2019 menuju Kuala Lumpur menggunakan pesawat untuk mengambil sabu tersebut.
Dari Kuala Lumpur, keduanya menuju Pontianak pada 23 Agustus menggunakan pesawat. Setibanya di Pontianak, keduanya langsung menuju Hotel Ibis. Di Hotel Ibis, pelaku hendak menemui si penerima barang haram tersebut.
Ketiga tersangka tersebut, lanjut Kapolda, dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Herman Asaribab serta beberapa pejabat instansi terkait. (Fai)
Comment