Sekadau    

Pemkab Sekadau Sosialisasikan Program Kampung Iklim, Ini Tujuannya

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 09 Oktober 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Ketahanan

Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) dan Dinas Lingkungan Hidup bersama

Serikat Pertani Kelapa Sawit (SPKS) menggelar sosialiasi program kampung iklim (Porklim)

kepada kelompok tani kelapa sawit binaan SPKS.

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan

kepedulian masayarakat terhadap hutan di lingkungan di sekitar kebun kelapa

sawit itu berlangsung di Aula Raja Tuah Jalan Raya Sekadau – Sintang, Senin

(7/10/2019).

Ketua SPKS Sekadau, Bernadus Mohtar, S.Pd menyampaikan bahwa

program kampung iklim merupakan upaya untuk meningkatkan kepedulian petani

kelapa sawit terhadap hutan yang ada di lingkungan perkebunan kelapa sawit.

Selama ini, kata dia, banyak di antara petani yang belum mengerti

tentang apa itu Porklim.

“Padahal, sehari-hari kita hidup dan berada di antara hutan

dan kelapa sawit,” ucapnya.

Sementara Kadis DKP3, Drs. Sandae menyambut baik kegiatan tersebut.

Ia berharap sosialisasi program tersebut menjadi upaya menyelamatkan bumi dari

penipisan lapisan ozon.

Mengenai kelapa sawit, lanjut Sandae, pertama kali masuk di

Kabupaten Sekadau sejak tahun 1990 yaitu PT. Multi Prima Entakai (PT. MPE).

Dinas DKP3 sebagai dinas teknis, kata dia, dalam melakukan

sosialisasi selalu bekerjasama dengan SPKS, Solidaridad, LinkAR Borneo, maupun

CK Keling Kumang.

“Hal itu kita lakukan untuk mempercepat program STDB agar

dalam memenuhi program ISPO maupun RSPO bisa lebih cepat. Harapan kita jika

petani kita sudah miliki sertifikat ISPO maka kita sudah sudah berada pada

level aman dan pemerintah daerah merasa terbantu dengan kehadiran

SPKS,” tukasnya.

“Tujuan kita menerbitkan STDB adalah untuk memitrakan petani

swadaya dengan PKS supaya petani swadaya bisa menikmati harga sesuai ketetapan

pemerintah,” timpalnya.

Mengenai kawasan hutan, lanjutnya lagi, aturan yang selalu

berubah membuat pemda dalam membuat kebijakan menjadi sulit.

“Maka upaya untuk mengatasi masalah tersebut adalah

melakukan sosialisasi perkampungan iklim (Porklim),” jelasnya.

Kosmas SP Staf teknis Dinas Lingkungan Hidup dalam pemaparan

program kampung iklim menyampaikan bahwa dasar hukum mengenai Porklim adalah

Pernen LH nomor 19 tahun 2012, Permen LHK nomor P-84/MenLHK-Sejen/Kum-1/11/2016

dan Perdirjen PPI nomor P1/PPI/SET/KUM -1/2/2017.

Porklim sendiri adalah pengakuan yang memberikan

pengakuan terhadap partisifasi masyarakat dalam menjaga hutan. Kampung

iklim memiliki beberapa manfaat seperti ekonomi, manfaat lingkungan,

manfaat pengurangan dampak kejadian iklim ekstrim.

“Tujuan kampung iklim adalah meningkatkan pemahaman mengenai

dampak yang ditimbulkan dan mendorong aksi nyata yang dapat memperkuat

ketahanan masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim serta memberikan upaya pengurangan

emisi gas rumah kaca,” tandasnya. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Seorang Pekerja Tower di Sekadau Tewas Tersengat Listrik
Rabu, 09 Oktober 2019
Artikel Sebelumnya
Raih Natamukti Award, Pemkot Pontianak Tingkatkan Daya Saing UMKM
Rabu, 09 Oktober 2019

Berita terkait