Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 09 Oktober 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– Dedy (33) warga Parindu, Kabupaten Sanggau mengalami kecelakaan kerja
yakni tersengat listrik saat sedang melakukan perbaikan tower di PT. Parna Agro
Mas (PAM) yang berlokasi di Desa Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten
Sekadau, Senin (7/10/2019).
Kapolsek Belitang Hilir, IPTU I Nengah Muliawan
mengungkapkan, Dedy merupakan ketua kelompok dari empat orang rekan lainnya
yang bekerja di bawah naungan PT. Ankamor Kathulistiwa Mandiri Pontianak yang
merupakan pihak kedua dari PT. Dayamitra Telekomunikasi selaku pihak pertama.
“Saat itu Dedy bersama empat orang rekannnya melakukan
penguatan tiang-tiang tower dengan ketinggian kurang lebih 10 meter,” terang Kapolsek,
Selasa (8/10/2019).
Korban, kata dia, bertugas melakukan pengeboran tiang
menggunakan bor magnet. Sewaktu melakukan pengeboran ia sempat terkejut akibat
tersengat listrik.
Melihat hal itu, rekan kerja korban, Ponimin meneriaki Huda
yang juga sedang bekerja di bagian bawah agar mencabut colokan listrik bor
magnet.
“Sekira 5 sampai 10 detik, korban langsung pingsan seketika,
tetapi posisi korban aman tidak jatuh ke bawah karena koban menggunakan safety
(tali pengaman) dan Ponimin yang berada di sebelah korban langsung menahan dan
memegang badan korban agar tidak jatuh,” jelasnya.
“Kemudian Muklisin dan Ardian yang sedang mengecat tiang
tower di atas korban langsung membantu menahan korban. Korban diturunkan
menggunakan tali tambang,” sambung Kapolsek.
Setelah turun ke bawah, korban langsung dibawa ke klinik PT.
Parna Agromas yang berada di sebelah tower, kemudian tim medis menyatakan bahwa
korban telah meninggal dunia.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Belitang Hilir,
selanjutnya dipimpin langsung Kapolsek bersama anggota mendatangi tempat
kejadian tersebut.
Diketahui, korban mengerjakan penguatan tiang tower tersebut
sejak 25 September 2019 dan saat ini sudah tahap pengecatan tower.
Jenazah korban telah diserahkan ke pihak keluarga dengan
menggunakan Ambulance milik PT. Parna Agro Mas.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Kapolsek menyarankan kepada
keluarga korban untuk dilakukan otopsi, namun keluarga korban menolak dengan
alasan pihak keluarga sudah menerima dan mengikhlaskan kejadian tersebut. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Dedy (33) warga Parindu, Kabupaten Sanggau mengalami kecelakaan kerja
yakni tersengat listrik saat sedang melakukan perbaikan tower di PT. Parna Agro
Mas (PAM) yang berlokasi di Desa Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten
Sekadau, Senin (7/10/2019).
Kapolsek Belitang Hilir, IPTU I Nengah Muliawan
mengungkapkan, Dedy merupakan ketua kelompok dari empat orang rekan lainnya
yang bekerja di bawah naungan PT. Ankamor Kathulistiwa Mandiri Pontianak yang
merupakan pihak kedua dari PT. Dayamitra Telekomunikasi selaku pihak pertama.
“Saat itu Dedy bersama empat orang rekannnya melakukan
penguatan tiang-tiang tower dengan ketinggian kurang lebih 10 meter,” terang Kapolsek,
Selasa (8/10/2019).
Korban, kata dia, bertugas melakukan pengeboran tiang
menggunakan bor magnet. Sewaktu melakukan pengeboran ia sempat terkejut akibat
tersengat listrik.
Melihat hal itu, rekan kerja korban, Ponimin meneriaki Huda
yang juga sedang bekerja di bagian bawah agar mencabut colokan listrik bor
magnet.
“Sekira 5 sampai 10 detik, korban langsung pingsan seketika,
tetapi posisi korban aman tidak jatuh ke bawah karena koban menggunakan safety
(tali pengaman) dan Ponimin yang berada di sebelah korban langsung menahan dan
memegang badan korban agar tidak jatuh,” jelasnya.
“Kemudian Muklisin dan Ardian yang sedang mengecat tiang
tower di atas korban langsung membantu menahan korban. Korban diturunkan
menggunakan tali tambang,” sambung Kapolsek.
Setelah turun ke bawah, korban langsung dibawa ke klinik PT.
Parna Agromas yang berada di sebelah tower, kemudian tim medis menyatakan bahwa
korban telah meninggal dunia.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Belitang Hilir,
selanjutnya dipimpin langsung Kapolsek bersama anggota mendatangi tempat
kejadian tersebut.
Diketahui, korban mengerjakan penguatan tiang tower tersebut
sejak 25 September 2019 dan saat ini sudah tahap pengecatan tower.
Jenazah korban telah diserahkan ke pihak keluarga dengan
menggunakan Ambulance milik PT. Parna Agro Mas.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Kapolsek menyarankan kepada
keluarga korban untuk dilakukan otopsi, namun keluarga korban menolak dengan
alasan pihak keluarga sudah menerima dan mengikhlaskan kejadian tersebut. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini