Pontianak    

Komeng Tewas Tersengat Listrik di Ruang Gardu PLN Pontianak

Oleh : adminkalbaronline
Minggu, 19 Mei 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak - Pria bernama Hendrik alias Komeng (51 tahun) ditemukan tewas di dalam ruang gardu PLN yang berlokasi belakang Toko Mostar Jalan Tanjungpura, Gang Kamboja, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Minggu (19/5/24) pukul 11.15 WIB. Pria tersebut diduga tewas setelah tersengat listrik.

Baur Identifikasi Inafis Polresta Pontianak, Aipda Agung Utomo mengatakan, dari hasil olah TKP ditemukan, kalau jasad korban sudah dalam kondisi mengering, dan ujung jarinya mengalami luka bakar akibat tersengat listrik berdaya tinggi.

“Iya dugaan kuat tersengat listrik, karena bersangkutan membawa alat semacam obeng,” kata Agung.

Ia menerangkan, penemuan jenazah korban berawal dari warga yang melaporkan ke PLN bahwa listrik padam.

“Temuan awal dari warga yang listrik padam, kemudian warga menghubungi pihak PLN. Ketika petugas PLN datang ke sini, menemukan seorang laki-laki,” terangnya.

Berdasarkan keterangan saksi bernama Rhenaldy yang merupakan pegawai PLN, saat itu dia sedang bertugas sebagai operator lapangan PLN dan mendapat aduan masyarakat lewat aplikasi PLN dengan keterangan aduan yakni adanya gardu yang meledak di sekitar Ramayana yang menyebabkan padamnya arus listrik di sekitar Jalan Tanjungpura.

Saksi beserta tim dengan menggunakan mobil PLN datang mengecek ke TKP dan mendapati seorang pria dalam keadaan meninggal tersengat listrik. Saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut ke RT setempat.

Sementara itu, saksi kedua Abdul Wahid selaku RT setempat menerangkan, ia mendapat laporan dari petugas PLN terkait adanya penemuan mayat di dalam ruangan Gardu PLN yang berada di wilayahnya. Saksi kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Benua Melayu Laut terkait penemuan mayat tersebut.

Ia selaku RT mengetahui bahwa korban sering melakukan pencurian di rumah kosong dan rumah-rumah di sekitar Gang Kamboja, Jalan Tanjungpura.

Menurut keterangan dirinya, korban biasa tidur seorang di pondok kosong yang berada di dalam Gang Kamboja tepatnya di atas parit.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari personel di lapangan, diduga korban merupakan residivis 363 KUHP. Polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah gergaji besi dan 1 buah tang di bawah tubuh korban tepatnya di samping kaki korban. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Artikel Selanjutnya
Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar
Minggu, 19 Mei 2024
Artikel Sebelumnya
Midji-Norsan Sepakat Maju Sepaket di Pilgub Kalbar 2024
Minggu, 19 Mei 2024

Berita terkait