KalbarOnline, Kubu Raya – Sembilan kepala desa di Kubu Raya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah desa dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalbar tentang Implementasi Transaksi Nontunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (14/10/2019).
Adapun sembilan desa tersebut di antaranya Desa Pulau Limbung, Desa Muara Tiga, Desa Teluk Pakedai Hulu, Desa Kampung Baru, Desa Sungai Dungun, Desa Retok, Desa Bengkarek, Desa Punggur Kecil dan Desa Bintang Mas.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dirangkai dengan Sosialisasi Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 72 tentang Tata Cara Penggunaan Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus tahun anggaran 2020. Pada kesempatan itu juga diserahkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Versi 2.0.2 tahun anggaran 2020.
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menjelaskan, sosialisasi tersebut berkaitan dengan upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Di antaranya terkait pengelolaan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan dan evaluasi. Menurut dia, sejumlah hal itu menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten.
“Kewenangan yang ada pada pemerintahan desa juga menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten untuk memastikan bahwa itu sampai ke masyarakat dan terealisasi dengan tepat. Perencanaannya pun dilakukan dengan langkah-langkah yang bersinergi dan tepat untuk mempercepat upaya-upaya meningkatkan ukuran dan kualitas kehidupan masyarakat,” ujar Muda mengawali sambutannya.
Terkait implementasi sistem transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan desa, Muda mengatakan saat ini lebih dari 20 desa di Kabupaten Kubu Raya telah menerapkan pengelolaan keuangan desa dengan sistem transaksi nontunai. Dengan penerapan transaksi nontunai, ujarnya, pemerintahan desa akan jauh lebih tenang dan kondusif. Tidak ada lagi hal-hal yang mengganggu. Ia menyatakan Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan bagi hasil adalah dana masyarakat desa.
“Otomatis pemerintah kabupaten berwenang dan wajib untuk melindungi dana masyarakat supaya dipastikan program kegiatan berjalan maksimal dan cepat. Begitu cair langsung direalisasikan,” sebutnya.
Orang nomor wahid di Kubu Raya ini menyebut, di banyak daerah di Indonesia terjadi berbagai kasus menyangkut pengelolaan dana desa. Hal itu, menurutnya, sangat menyedihkan. Karena keinginan untuk adanya kewenangan dana desa telah puluhan tahun diperjuangkan. Dengan harapan untuk memperkuat Indonesia lewat kemandirian desa-desa.
“Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui regulasi sangat serius melakukan langkah-langkah terobosan. Alhamdulillah sudah berjalan 28 desa mengimplementasikan transaksi nontunai dalam pengelolaan dana desa. Mudah-mudahan di akhir tahun semua desa kita lakukan MoU dengan Bank Kalbar dengan aplikasi CMS ini supaya benar-benar nanti pemkab bisa fokus terhadap pembangunan daerah,” tuturnya.
Dengan sistem nontunai, kata Muda, akan membentengi aparatur desa dari potensi penyimpangan. Dengan begitu, dana yang diperuntukkan bagi pembangunan desa dipastikan akan bisa mengalir untuk menjadi program yang cepat, tepat dan bisa dipertanggungjawabkan serta tak menimbulkan banyak celah persoalan.
“Tujuannya tidak lain semata-mata ingin masyakarat desa percaya kepada pemerintahan desa. Tidak ada banyak konflik yang terjadi di desa. Dan pada akhirnya pemerintah kabupaten juga yang akan mendapatkan agregat pertumbuhan dan pergerakan ekonomi desa,” terangnya.
Muda mengingatkan, di era digital dan revolusi industri teknologi informasi, semua pihak harus mampu beradaptasi. Transparansi, menurutnya, menjadi hal yang tak terelakkan. Karena itu, ia mengajak semua pihak bergerak cepat menyesuaikan diri.
“Kita perlu benar-benar fokus pada tujuan dan visi yang kita bangun,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim mengatakan, pengelolaaan keuangan desa yang tertib administrasi, tepat waktu, efektif, efisien dan akuntabel menjadi kunci pertumbuhan ekonomi desa. Alih-alih sekedar bukti terbangunnya pemerintahan desa yang baik.
“Oleh karena itu, tata cara pengelolaan keuangan desa yang baik harus menjadi perhatian penting bagi seluruh unsur desa,” ujarnya.
Nursyam mengungkapkan, di tahun 2020 mendatang, sebanyak 90 desa di Kabupaten Kubu Raya akan mengikuti jejak dari 28 desa yang di tahun 2019 telah mengimplementasikan transaksi nontunai. Ia menyebut di tahun 2020 pada pekan pertama bulan Januari, dana desa telah siap ditransfer ke masing-masing desa.
“Pencairan dana desa di Bulan Maret, April, Mei itu tidak ada lagi. Tapi dari sekarang musyawarah desanya sudah harus benar-benar digunakan untuk menyusun perencanaan yang baik di tahun 2020,” kata Nursyam.
Ia menambahkan, bagi 60 desa yang mengikuti pilkades serentak, proses penyusunan perencanaan RKPDes termasuk penyusunan APBDes sebagai turunan dari RPJMDes kepala desa sebelumnya harus menjadi dasar untuk menyusun RKPDes tahun 2020.
“Bagi 60 desa yang mengikuti pilkades serentak harus segera menyusun RPJMDes untuk periode kepala desa yang baru menyesuaikan RPJMD Bupati Kubu Raya terpilih 2019-2024,” katanya.
Turut hadir pada kesempatan itu, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Syamsir Ismail. (*/ian)
Comment