Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 15 Oktober 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Sembilan kepala desa di Kubu Raya menandatangani Perjanjian Kerja
Sama (PKS) antara pemerintah desa dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalbar
tentang Implementasi Transaksi Nontunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin
(14/10/2019).
Adapun sembilan desa tersebut di antaranya Desa Pulau Limbung,
Desa Muara Tiga, Desa Teluk Pakedai Hulu, Desa Kampung Baru, Desa Sungai
Dungun, Desa Retok, Desa Bengkarek, Desa Punggur Kecil dan Desa Bintang Mas.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dirangkai
dengan Sosialisasi Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 72 tentang Tata Cara
Penggunaan Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah serta Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus tahun anggaran 2020. Pada
kesempatan itu juga diserahkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Versi 2.0.2 tahun anggaran
2020.
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menjelaskan, sosialisasi tersebut
berkaitan dengan upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Di antaranya
terkait pengelolaan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban,
pelaporan dan evaluasi. Menurut dia, sejumlah hal itu menjadi tanggung jawab
bersama baik pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten.
“Kewenangan yang ada pada pemerintahan desa juga menjadi
tanggung jawab pemerintah kabupaten untuk memastikan bahwa itu sampai ke
masyarakat dan terealisasi dengan tepat. Perencanaannya pun dilakukan dengan
langkah-langkah yang bersinergi dan tepat untuk mempercepat upaya-upaya
meningkatkan ukuran dan kualitas kehidupan masyarakat,” ujar Muda mengawali sambutannya.
Terkait implementasi sistem transaksi nontunai dalam
pengelolaan keuangan desa, Muda mengatakan saat ini lebih dari 20 desa di
Kabupaten Kubu Raya telah menerapkan pengelolaan keuangan desa dengan sistem
transaksi nontunai. Dengan penerapan transaksi nontunai, ujarnya, pemerintahan
desa akan jauh lebih tenang dan kondusif. Tidak ada lagi hal-hal yang
mengganggu. Ia menyatakan Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan bagi hasil adalah
dana masyarakat desa.
“Otomatis pemerintah kabupaten berwenang dan wajib untuk
melindungi dana masyarakat supaya dipastikan program kegiatan berjalan maksimal
dan cepat. Begitu cair langsung direalisasikan,” sebutnya.
Orang nomor wahid di Kubu Raya ini menyebut, di banyak
daerah di Indonesia terjadi berbagai kasus menyangkut pengelolaan dana desa.
Hal itu, menurutnya, sangat menyedihkan. Karena keinginan untuk adanya
kewenangan dana desa telah puluhan tahun diperjuangkan. Dengan harapan untuk
memperkuat Indonesia lewat kemandirian desa-desa.
“Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui regulasi
sangat serius melakukan langkah-langkah terobosan. Alhamdulillah sudah berjalan
28 desa mengimplementasikan transaksi nontunai dalam pengelolaan dana desa.
Mudah-mudahan di akhir tahun semua desa kita lakukan MoU dengan Bank Kalbar
dengan aplikasi CMS ini supaya benar-benar nanti pemkab bisa fokus terhadap
pembangunan daerah,” tuturnya.
Dengan sistem nontunai, kata Muda, akan membentengi aparatur
desa dari potensi penyimpangan. Dengan begitu, dana yang diperuntukkan bagi
pembangunan desa dipastikan akan bisa mengalir untuk menjadi program yang
cepat, tepat dan bisa dipertanggungjawabkan serta tak menimbulkan banyak celah
persoalan.
“Tujuannya tidak lain semata-mata ingin masyakarat desa
percaya kepada pemerintahan desa. Tidak ada banyak konflik yang terjadi di
desa. Dan pada akhirnya pemerintah kabupaten juga yang akan mendapatkan agregat
pertumbuhan dan pergerakan ekonomi desa,” terangnya.
Muda mengingatkan, di era digital dan revolusi industri
teknologi informasi, semua pihak harus mampu beradaptasi. Transparansi, menurutnya,
menjadi hal yang tak terelakkan. Karena itu, ia mengajak semua pihak bergerak
cepat menyesuaikan diri.
“Kita perlu benar-benar fokus pada tujuan dan visi yang kita
bangun,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim mengatakan, pengelolaaan keuangan
desa yang tertib administrasi, tepat waktu, efektif, efisien dan akuntabel
menjadi kunci pertumbuhan ekonomi desa. Alih-alih sekedar bukti terbangunnya
pemerintahan desa yang baik.
“Oleh karena itu, tata cara pengelolaan keuangan desa yang
baik harus menjadi perhatian penting bagi seluruh unsur desa,” ujarnya.
Nursyam mengungkapkan, di tahun 2020 mendatang, sebanyak 90
desa di Kabupaten Kubu Raya akan mengikuti jejak dari 28 desa yang di tahun
2019 telah mengimplementasikan transaksi nontunai. Ia menyebut di tahun 2020
pada pekan pertama bulan Januari, dana desa telah siap ditransfer ke
masing-masing desa.
“Pencairan dana desa di Bulan Maret, April, Mei itu tidak
ada lagi. Tapi dari sekarang musyawarah desanya sudah harus benar-benar
digunakan untuk menyusun perencanaan yang baik di tahun 2020,” kata Nursyam.
Ia menambahkan, bagi 60 desa yang mengikuti pilkades
serentak, proses penyusunan perencanaan RKPDes termasuk penyusunan APBDes
sebagai turunan dari RPJMDes kepala desa sebelumnya harus menjadi dasar untuk
menyusun RKPDes tahun 2020.
“Bagi 60 desa yang mengikuti pilkades serentak harus segera
menyusun RPJMDes untuk periode kepala desa yang baru menyesuaikan RPJMD Bupati
Kubu Raya terpilih 2019-2024,” katanya.
Turut hadir pada kesempatan itu, Direktur Utama PT Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Barat, Syamsir Ismail. (*/ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Sembilan kepala desa di Kubu Raya menandatangani Perjanjian Kerja
Sama (PKS) antara pemerintah desa dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalbar
tentang Implementasi Transaksi Nontunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin
(14/10/2019).
Adapun sembilan desa tersebut di antaranya Desa Pulau Limbung,
Desa Muara Tiga, Desa Teluk Pakedai Hulu, Desa Kampung Baru, Desa Sungai
Dungun, Desa Retok, Desa Bengkarek, Desa Punggur Kecil dan Desa Bintang Mas.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dirangkai
dengan Sosialisasi Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 72 tentang Tata Cara
Penggunaan Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah serta Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus tahun anggaran 2020. Pada
kesempatan itu juga diserahkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Versi 2.0.2 tahun anggaran
2020.
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menjelaskan, sosialisasi tersebut
berkaitan dengan upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Di antaranya
terkait pengelolaan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban,
pelaporan dan evaluasi. Menurut dia, sejumlah hal itu menjadi tanggung jawab
bersama baik pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten.
“Kewenangan yang ada pada pemerintahan desa juga menjadi
tanggung jawab pemerintah kabupaten untuk memastikan bahwa itu sampai ke
masyarakat dan terealisasi dengan tepat. Perencanaannya pun dilakukan dengan
langkah-langkah yang bersinergi dan tepat untuk mempercepat upaya-upaya
meningkatkan ukuran dan kualitas kehidupan masyarakat,” ujar Muda mengawali sambutannya.
Terkait implementasi sistem transaksi nontunai dalam
pengelolaan keuangan desa, Muda mengatakan saat ini lebih dari 20 desa di
Kabupaten Kubu Raya telah menerapkan pengelolaan keuangan desa dengan sistem
transaksi nontunai. Dengan penerapan transaksi nontunai, ujarnya, pemerintahan
desa akan jauh lebih tenang dan kondusif. Tidak ada lagi hal-hal yang
mengganggu. Ia menyatakan Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan bagi hasil adalah
dana masyarakat desa.
“Otomatis pemerintah kabupaten berwenang dan wajib untuk
melindungi dana masyarakat supaya dipastikan program kegiatan berjalan maksimal
dan cepat. Begitu cair langsung direalisasikan,” sebutnya.
Orang nomor wahid di Kubu Raya ini menyebut, di banyak
daerah di Indonesia terjadi berbagai kasus menyangkut pengelolaan dana desa.
Hal itu, menurutnya, sangat menyedihkan. Karena keinginan untuk adanya
kewenangan dana desa telah puluhan tahun diperjuangkan. Dengan harapan untuk
memperkuat Indonesia lewat kemandirian desa-desa.
“Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui regulasi
sangat serius melakukan langkah-langkah terobosan. Alhamdulillah sudah berjalan
28 desa mengimplementasikan transaksi nontunai dalam pengelolaan dana desa.
Mudah-mudahan di akhir tahun semua desa kita lakukan MoU dengan Bank Kalbar
dengan aplikasi CMS ini supaya benar-benar nanti pemkab bisa fokus terhadap
pembangunan daerah,” tuturnya.
Dengan sistem nontunai, kata Muda, akan membentengi aparatur
desa dari potensi penyimpangan. Dengan begitu, dana yang diperuntukkan bagi
pembangunan desa dipastikan akan bisa mengalir untuk menjadi program yang
cepat, tepat dan bisa dipertanggungjawabkan serta tak menimbulkan banyak celah
persoalan.
“Tujuannya tidak lain semata-mata ingin masyakarat desa
percaya kepada pemerintahan desa. Tidak ada banyak konflik yang terjadi di
desa. Dan pada akhirnya pemerintah kabupaten juga yang akan mendapatkan agregat
pertumbuhan dan pergerakan ekonomi desa,” terangnya.
Muda mengingatkan, di era digital dan revolusi industri
teknologi informasi, semua pihak harus mampu beradaptasi. Transparansi, menurutnya,
menjadi hal yang tak terelakkan. Karena itu, ia mengajak semua pihak bergerak
cepat menyesuaikan diri.
“Kita perlu benar-benar fokus pada tujuan dan visi yang kita
bangun,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim mengatakan, pengelolaaan keuangan
desa yang tertib administrasi, tepat waktu, efektif, efisien dan akuntabel
menjadi kunci pertumbuhan ekonomi desa. Alih-alih sekedar bukti terbangunnya
pemerintahan desa yang baik.
“Oleh karena itu, tata cara pengelolaan keuangan desa yang
baik harus menjadi perhatian penting bagi seluruh unsur desa,” ujarnya.
Nursyam mengungkapkan, di tahun 2020 mendatang, sebanyak 90
desa di Kabupaten Kubu Raya akan mengikuti jejak dari 28 desa yang di tahun
2019 telah mengimplementasikan transaksi nontunai. Ia menyebut di tahun 2020
pada pekan pertama bulan Januari, dana desa telah siap ditransfer ke
masing-masing desa.
“Pencairan dana desa di Bulan Maret, April, Mei itu tidak
ada lagi. Tapi dari sekarang musyawarah desanya sudah harus benar-benar
digunakan untuk menyusun perencanaan yang baik di tahun 2020,” kata Nursyam.
Ia menambahkan, bagi 60 desa yang mengikuti pilkades
serentak, proses penyusunan perencanaan RKPDes termasuk penyusunan APBDes
sebagai turunan dari RPJMDes kepala desa sebelumnya harus menjadi dasar untuk
menyusun RKPDes tahun 2020.
“Bagi 60 desa yang mengikuti pilkades serentak harus segera
menyusun RPJMDes untuk periode kepala desa yang baru menyesuaikan RPJMD Bupati
Kubu Raya terpilih 2019-2024,” katanya.
Turut hadir pada kesempatan itu, Direktur Utama PT Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Barat, Syamsir Ismail. (*/ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini