Kubu Raya    

Desa Siap Kelola APBDes Nontunai

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 15 Oktober 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Sembilan kepala desa di Kubu Raya menandatangani Perjanjian Kerja

Sama (PKS) antara pemerintah desa dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalbar

tentang Implementasi Transaksi Nontunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan

dan Belanja Desa (APBDes) yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin

(14/10/2019).

Adapun sembilan desa tersebut di antaranya Desa Pulau Limbung,

Desa Muara Tiga, Desa Teluk Pakedai Hulu, Desa Kampung Baru, Desa Sungai

Dungun, Desa Retok, Desa Bengkarek, Desa Punggur Kecil dan Desa Bintang Mas.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dirangkai

dengan Sosialisasi Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 72 tentang Tata Cara

Penggunaan Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Daerah serta Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus tahun anggaran 2020. Pada

kesempatan itu juga diserahkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Versi 2.0.2 tahun anggaran

2020.

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menjelaskan, sosialisasi tersebut

berkaitan dengan upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Di antaranya

terkait pengelolaan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban,

pelaporan dan evaluasi. Menurut dia, sejumlah hal itu menjadi tanggung jawab

bersama baik pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten.

“Kewenangan yang ada pada pemerintahan desa juga menjadi

tanggung jawab pemerintah kabupaten untuk memastikan bahwa itu sampai ke

masyarakat dan terealisasi dengan tepat. Perencanaannya pun dilakukan dengan

langkah-langkah yang bersinergi dan tepat untuk mempercepat upaya-upaya

meningkatkan ukuran dan kualitas kehidupan masyarakat,” ujar Muda mengawali sambutannya.

Terkait implementasi sistem transaksi nontunai dalam

pengelolaan keuangan desa, Muda mengatakan saat ini lebih dari 20 desa di

Kabupaten Kubu Raya telah menerapkan pengelolaan keuangan desa dengan sistem

transaksi nontunai. Dengan penerapan transaksi nontunai, ujarnya, pemerintahan

desa akan jauh lebih tenang dan kondusif. Tidak ada lagi hal-hal yang

mengganggu. Ia menyatakan Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan bagi hasil adalah

dana masyarakat desa.

“Otomatis pemerintah kabupaten berwenang dan wajib untuk

melindungi dana masyarakat supaya dipastikan program kegiatan berjalan maksimal

dan cepat. Begitu cair langsung direalisasikan,” sebutnya.

Orang nomor wahid di Kubu Raya ini menyebut, di banyak

daerah di Indonesia terjadi berbagai kasus menyangkut pengelolaan dana desa.

Hal itu, menurutnya, sangat menyedihkan. Karena keinginan untuk adanya

kewenangan dana desa telah puluhan tahun diperjuangkan. Dengan harapan untuk

memperkuat Indonesia lewat kemandirian desa-desa.

“Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui regulasi

sangat serius melakukan langkah-langkah terobosan. Alhamdulillah sudah berjalan

28 desa mengimplementasikan transaksi nontunai dalam pengelolaan dana desa.

Mudah-mudahan di akhir tahun semua desa kita lakukan MoU dengan Bank Kalbar

dengan aplikasi CMS ini supaya benar-benar nanti pemkab bisa fokus terhadap

pembangunan daerah,” tuturnya.

Dengan sistem nontunai, kata Muda, akan membentengi aparatur

desa dari potensi penyimpangan. Dengan begitu, dana yang diperuntukkan bagi

pembangunan desa dipastikan akan bisa mengalir untuk menjadi program yang

cepat, tepat dan bisa dipertanggungjawabkan serta tak menimbulkan banyak celah

persoalan.

“Tujuannya tidak lain semata-mata ingin masyakarat desa

percaya kepada pemerintahan desa. Tidak ada banyak konflik yang terjadi di

desa. Dan pada akhirnya pemerintah kabupaten juga yang akan mendapatkan agregat

pertumbuhan dan pergerakan ekonomi desa,” terangnya.

Muda mengingatkan, di era digital dan revolusi industri

teknologi informasi, semua pihak harus mampu beradaptasi. Transparansi, menurutnya,

menjadi hal yang tak terelakkan. Karena itu, ia mengajak semua pihak bergerak

cepat menyesuaikan diri.

“Kita perlu benar-benar fokus pada tujuan dan visi yang kita

bangun,” ucapnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan

Desa Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim mengatakan, pengelolaaan keuangan

desa yang tertib administrasi, tepat waktu, efektif, efisien dan akuntabel

menjadi kunci pertumbuhan ekonomi desa. Alih-alih sekedar bukti terbangunnya

pemerintahan desa yang baik.

“Oleh karena itu, tata cara pengelolaan keuangan desa yang

baik harus menjadi perhatian penting bagi seluruh unsur desa,” ujarnya.

Nursyam mengungkapkan, di tahun 2020 mendatang, sebanyak 90

desa di Kabupaten Kubu Raya akan mengikuti jejak dari 28 desa yang di tahun

2019 telah mengimplementasikan transaksi nontunai. Ia menyebut di tahun 2020

pada pekan pertama bulan Januari, dana desa telah siap ditransfer ke

masing-masing desa.

“Pencairan dana desa di Bulan Maret, April, Mei itu tidak

ada lagi. Tapi dari sekarang musyawarah desanya sudah harus benar-benar

digunakan untuk menyusun perencanaan yang baik di tahun 2020,” kata Nursyam.

Ia menambahkan, bagi 60 desa yang mengikuti pilkades

serentak, proses penyusunan perencanaan RKPDes termasuk penyusunan APBDes

sebagai turunan dari RPJMDes kepala desa sebelumnya harus menjadi dasar untuk

menyusun RKPDes tahun 2020.

“Bagi 60 desa yang mengikuti pilkades serentak harus segera

menyusun RPJMDes untuk periode kepala desa yang baru menyesuaikan RPJMD Bupati

Kubu Raya terpilih 2019-2024,” katanya.

Turut hadir pada kesempatan itu, Direktur Utama PT Bank Pembangunan

Daerah Kalimantan Barat, Syamsir Ismail. (*/ian)

Artikel Selanjutnya
Kunker ke Serawai, Bupati Jarot Tinjau Pembangunan Hingga Tutup Turnamen Sepak Bola
Selasa, 15 Oktober 2019
Artikel Sebelumnya
Ini Sejumlah Agenda Hari Jadi Pontianak ke-248
Selasa, 15 Oktober 2019

Berita terkait