Ketapang    

Tak Cukup Bukti, Polres Ketapang Bebaskan Enam Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 24 Oktober 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang terpaksa membebaskan enam dari

sembilan warga Kecamatan Sandai yang sebelumnya diamankan Polsek Sandai

lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Selasa

(15/10/2019) silam. Enam terduga tersebut dibebaskan lantaran tidak cukup

bukti.

Saat dikonfirmasi,

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang,

Iptu Anggiat Sihombing turut membenarkan pembebasan tersebut. Ia menjelaskan, sebelumnya

anggota Polsek Sandai telah mengamankan sembilan warga Kecamatan Sandai terkait

dugaan penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda di Sandai.

“Dari sembilan orang

tersebut, enam di antaranya AN, JR, KI, CO, KS dan SI, setelah dilakukan

pemeriksaan lebih lanjut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan

sehingga sudah kita bebaskan. Sedangkan tiga lainnya yakni Surbakti alias Bobi,

Hervi Peliyanti dan Sri Lamini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya

saat ini dalam proses hukum,” jelasnya, Rabu (23/10/2019).

Sebelum dibebaskan, kata

dia, enam warga tersebut terlebih dulu dilakukan pemeriksaan di Mapolres

Ketapang dan dilakukan penahanan selama enam hari lamanya sesuai dengan aturan

yang ada. Namun setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sembilan

terduga, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada bukti

yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum lebih lanjut

terhadap enam warga tersebut.

Ia menambahkan, kalau

penangkapan terhadap sembilan warga oleh Polsek Sandai berawal dari adanya

informasi mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yang mana dari

informasi tersebut pihak Polsek Sandai kemudian melakukan penangkapan terhadap lima

orang warga yakni Hervi Peliyanti, Sri Lamini, AN, JR, KI di sebuah cafe. Saat

dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,38 gram di dalam

dompet milik Hervi Peliyanti.

“Setelah dilakukan

pemeriksaan, diketahui sabu tersebut dibeli oleh Hervi Peliyanti serta Sri

Lamini dengan tersangka Surbakti alias Bobi dengan cara memesan melalui

handphone kemudian Bobi mengantarkan narkoba ke dua tersangka dengan

memasukkanya ke sebuah bungkus rokok dan melemparkannya kemudian diambil oleh

tersangka Sri Lamini,” tukasnya.

Dari pengakuan

tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah

kontrakan tersangka Bobi, yang mana saat dilakukan penggeledahan tersangka Bobi

sedang berkumpul dengan tiga orang temannya yakni CO, KS dan SI.

“Saat digeledah di kamar

tempat mereka berkumpul memang tidak ditemukan apa-apa, namun saat dilakukan

penyisiran di rumah kontrakan tersebut tepatnya di lorong rumah kontrakan

ditemukan sebuah kantong bergantung yang setelah dibuka terdapat narkoba jenis

sabu sebanyak 8 paket dengan berat 9,87 gram. Dari dasar ini kemudian ke sembilan

warga diamankan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Namun, setelah

dilakukan rekontruksi kasus ini, hanya tiga tersangka yang cukup bukti untuk

dilanjutkan perkaranya ke penyidikan yakni Bobi selaku penjual, Hervi Peliyanti

dan Sri Lamini, lantaran dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1, 127 ayat 1 dan

Pasal 132.

“Sedangkan untuk

kepemilikan sabu di lorong kontrakan kediaman tersangka Bobi kita kesulitan

membuktikannya dan sampai saat ini belum kita ketahui siapa pemiliknya karena

lorong kontrakan tersebut merupakan akses keluar masuk banyak orang, namun

untuk barang bukti tersebut sudah diamankan pihaknya dan terus akan dilakukan

pengembangan,” jelasnya lagi.

Ia mengaku, pihaknya

tidak bisa melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap enam orang lainnya

lantaran tidak adanya bukti yang cukup, meskipun saat dilakukan tes urin ke

sembilan warga tersebut positif mengkonsumsi narkoba beberapa hari sebelum kejadian

penangkapan.

“Hanya saja, kita

tidak bisa menggunakan pasal untuk pemakai berdiri sendiri karena pasal pemakai

hanya pasal penyerta, harus ada pasal induknya, karena meskipun tes urin

positif mereka makainya beberapa hari sebelumnya bukan saat ditangkap mereka

memakai, sehingga tidak semua bisa dilanjutkan prosesnya,” pungkasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Giliran SMPN 3 Air Upas Dapat Beasiswa Prestasi Cita Mineral Investindo
Kamis, 24 Oktober 2019
Artikel Sebelumnya
Gubernur Sutarmidji Lantik 13 Pejabat Baru
Kamis, 24 Oktober 2019

Berita terkait