Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 24 Oktober 2019 |
KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang terpaksa membebaskan enam dari
sembilan warga Kecamatan Sandai yang sebelumnya diamankan Polsek Sandai
lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Selasa
(15/10/2019) silam. Enam terduga tersebut dibebaskan lantaran tidak cukup
bukti.
Saat dikonfirmasi,
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang,
Iptu Anggiat Sihombing turut membenarkan pembebasan tersebut. Ia menjelaskan, sebelumnya
anggota Polsek Sandai telah mengamankan sembilan warga Kecamatan Sandai terkait
dugaan penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda di Sandai.
“Dari sembilan orang
tersebut, enam di antaranya AN, JR, KI, CO, KS dan SI, setelah dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan
sehingga sudah kita bebaskan. Sedangkan tiga lainnya yakni Surbakti alias Bobi,
Hervi Peliyanti dan Sri Lamini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya
saat ini dalam proses hukum,” jelasnya, Rabu (23/10/2019).
Sebelum dibebaskan, kata
dia, enam warga tersebut terlebih dulu dilakukan pemeriksaan di Mapolres
Ketapang dan dilakukan penahanan selama enam hari lamanya sesuai dengan aturan
yang ada. Namun setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sembilan
terduga, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada bukti
yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum lebih lanjut
terhadap enam warga tersebut.
Ia menambahkan, kalau
penangkapan terhadap sembilan warga oleh Polsek Sandai berawal dari adanya
informasi mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yang mana dari
informasi tersebut pihak Polsek Sandai kemudian melakukan penangkapan terhadap lima
orang warga yakni Hervi Peliyanti, Sri Lamini, AN, JR, KI di sebuah cafe. Saat
dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,38 gram di dalam
dompet milik Hervi Peliyanti.
“Setelah dilakukan
pemeriksaan, diketahui sabu tersebut dibeli oleh Hervi Peliyanti serta Sri
Lamini dengan tersangka Surbakti alias Bobi dengan cara memesan melalui
handphone kemudian Bobi mengantarkan narkoba ke dua tersangka dengan
memasukkanya ke sebuah bungkus rokok dan melemparkannya kemudian diambil oleh
tersangka Sri Lamini,” tukasnya.
Dari pengakuan
tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah
kontrakan tersangka Bobi, yang mana saat dilakukan penggeledahan tersangka Bobi
sedang berkumpul dengan tiga orang temannya yakni CO, KS dan SI.
“Saat digeledah di kamar
tempat mereka berkumpul memang tidak ditemukan apa-apa, namun saat dilakukan
penyisiran di rumah kontrakan tersebut tepatnya di lorong rumah kontrakan
ditemukan sebuah kantong bergantung yang setelah dibuka terdapat narkoba jenis
sabu sebanyak 8 paket dengan berat 9,87 gram. Dari dasar ini kemudian ke sembilan
warga diamankan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Namun, setelah
dilakukan rekontruksi kasus ini, hanya tiga tersangka yang cukup bukti untuk
dilanjutkan perkaranya ke penyidikan yakni Bobi selaku penjual, Hervi Peliyanti
dan Sri Lamini, lantaran dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1, 127 ayat 1 dan
Pasal 132.
“Sedangkan untuk
kepemilikan sabu di lorong kontrakan kediaman tersangka Bobi kita kesulitan
membuktikannya dan sampai saat ini belum kita ketahui siapa pemiliknya karena
lorong kontrakan tersebut merupakan akses keluar masuk banyak orang, namun
untuk barang bukti tersebut sudah diamankan pihaknya dan terus akan dilakukan
pengembangan,” jelasnya lagi.
Ia mengaku, pihaknya
tidak bisa melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap enam orang lainnya
lantaran tidak adanya bukti yang cukup, meskipun saat dilakukan tes urin ke
sembilan warga tersebut positif mengkonsumsi narkoba beberapa hari sebelum kejadian
penangkapan.
“Hanya saja, kita
tidak bisa menggunakan pasal untuk pemakai berdiri sendiri karena pasal pemakai
hanya pasal penyerta, harus ada pasal induknya, karena meskipun tes urin
positif mereka makainya beberapa hari sebelumnya bukan saat ditangkap mereka
memakai, sehingga tidak semua bisa dilanjutkan prosesnya,” pungkasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang terpaksa membebaskan enam dari
sembilan warga Kecamatan Sandai yang sebelumnya diamankan Polsek Sandai
lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Selasa
(15/10/2019) silam. Enam terduga tersebut dibebaskan lantaran tidak cukup
bukti.
Saat dikonfirmasi,
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang,
Iptu Anggiat Sihombing turut membenarkan pembebasan tersebut. Ia menjelaskan, sebelumnya
anggota Polsek Sandai telah mengamankan sembilan warga Kecamatan Sandai terkait
dugaan penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda di Sandai.
“Dari sembilan orang
tersebut, enam di antaranya AN, JR, KI, CO, KS dan SI, setelah dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan
sehingga sudah kita bebaskan. Sedangkan tiga lainnya yakni Surbakti alias Bobi,
Hervi Peliyanti dan Sri Lamini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya
saat ini dalam proses hukum,” jelasnya, Rabu (23/10/2019).
Sebelum dibebaskan, kata
dia, enam warga tersebut terlebih dulu dilakukan pemeriksaan di Mapolres
Ketapang dan dilakukan penahanan selama enam hari lamanya sesuai dengan aturan
yang ada. Namun setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sembilan
terduga, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada bukti
yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum lebih lanjut
terhadap enam warga tersebut.
Ia menambahkan, kalau
penangkapan terhadap sembilan warga oleh Polsek Sandai berawal dari adanya
informasi mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yang mana dari
informasi tersebut pihak Polsek Sandai kemudian melakukan penangkapan terhadap lima
orang warga yakni Hervi Peliyanti, Sri Lamini, AN, JR, KI di sebuah cafe. Saat
dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,38 gram di dalam
dompet milik Hervi Peliyanti.
“Setelah dilakukan
pemeriksaan, diketahui sabu tersebut dibeli oleh Hervi Peliyanti serta Sri
Lamini dengan tersangka Surbakti alias Bobi dengan cara memesan melalui
handphone kemudian Bobi mengantarkan narkoba ke dua tersangka dengan
memasukkanya ke sebuah bungkus rokok dan melemparkannya kemudian diambil oleh
tersangka Sri Lamini,” tukasnya.
Dari pengakuan
tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah
kontrakan tersangka Bobi, yang mana saat dilakukan penggeledahan tersangka Bobi
sedang berkumpul dengan tiga orang temannya yakni CO, KS dan SI.
“Saat digeledah di kamar
tempat mereka berkumpul memang tidak ditemukan apa-apa, namun saat dilakukan
penyisiran di rumah kontrakan tersebut tepatnya di lorong rumah kontrakan
ditemukan sebuah kantong bergantung yang setelah dibuka terdapat narkoba jenis
sabu sebanyak 8 paket dengan berat 9,87 gram. Dari dasar ini kemudian ke sembilan
warga diamankan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Namun, setelah
dilakukan rekontruksi kasus ini, hanya tiga tersangka yang cukup bukti untuk
dilanjutkan perkaranya ke penyidikan yakni Bobi selaku penjual, Hervi Peliyanti
dan Sri Lamini, lantaran dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1, 127 ayat 1 dan
Pasal 132.
“Sedangkan untuk
kepemilikan sabu di lorong kontrakan kediaman tersangka Bobi kita kesulitan
membuktikannya dan sampai saat ini belum kita ketahui siapa pemiliknya karena
lorong kontrakan tersebut merupakan akses keluar masuk banyak orang, namun
untuk barang bukti tersebut sudah diamankan pihaknya dan terus akan dilakukan
pengembangan,” jelasnya lagi.
Ia mengaku, pihaknya
tidak bisa melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap enam orang lainnya
lantaran tidak adanya bukti yang cukup, meskipun saat dilakukan tes urin ke
sembilan warga tersebut positif mengkonsumsi narkoba beberapa hari sebelum kejadian
penangkapan.
“Hanya saja, kita
tidak bisa menggunakan pasal untuk pemakai berdiri sendiri karena pasal pemakai
hanya pasal penyerta, harus ada pasal induknya, karena meskipun tes urin
positif mereka makainya beberapa hari sebelumnya bukan saat ditangkap mereka
memakai, sehingga tidak semua bisa dilanjutkan prosesnya,” pungkasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini