Pontianak    

20 Desember 2019 Gedung Parkir Mulai Uji Coba Operasional

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 18 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Gratis Hingga 31

Desember 2019

KalbarOnline,

Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meninjau kesiapan Gedung

Parkir yang terletak di Jalan Letjen Suprapto, Selasa (17/12/2019). Ia juga

melakukan test drive dengan

mengendarai mobil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak hingga ke lantai

lima.

Menurutnya, saat ini dilihat dari sisi pekerjaan konstruksi

bangunan gedung sudah mencapai 99,5 persen. Hanya tinggal pembersihan sisa-sisa

pembangunan. Rencananya, mulai Jumat (20/12/2019) Gedung Parkir ini akan mulai

beroperasi dan bisa digunakan oleh masyarakat umum untuk memarkirkan

kendaraannya. Selama masa uji coba hingga tanggal 31 Desember 2019 mendatang,

para pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di gedung parkir tersebut

tidak dipungut biaya.

“Kita akan gratiskan sampai tanggal 31 Desember 2019,”

ungkapnya.

Setelah masa uji coba berakhir, lanjut Edi, awal Januari

2020 Gedung Parkir resmi beroperasi dengan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah

(Perda) Nomor 1 tahun 2011 yang berlaku, yakni mobil Rp2.000 dan sepeda motor

Rp1.000, kemudian untuk setiap jam berikutnya berlaku tarif sesuai dengan

ketentuan Perda.

Ia meminta Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum

melengkapi rambu-rambu dan marka sebagai petunjuk bagi pengendara kendaraan

yang keluar masuk.

“Sehingga pengguna kendaraan yang memarkirkan kendaraannya

di gedung ini merasa nyaman,” ujarnya.

Gedung lima lantai ini dilengkapi lift dan tangga dengan

kapasitas mampu menampung 300 mobil dan 200 sepeda motor. Selain itu, juga

disediakan sembilan kios untuk diisi para pelaku usaha kuliner. Dirinya

berharap keberadaan Gedung Parkir ini bisa menjadi destinasi baru bagi warga

Kota Pontianak serta menjadi bagian dari investasi dalam menambah Pendapatan

Asli Daerah (PAD) bagi Kota Pontianak.

“Untuk petugas pengelola gedung parkir, kita sudah siapkan

satpam dan juru parkir serta cleaning

service,” jelas Edi.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin

Srilena Candramidi menuturkan, untuk menunjang gedung parkir, pihaknya akan

menyiapkan fasilitas shuttle bus sehingga pemilik kendaraan yang memarkirkan

kendaraannya bisa menuju ke lokasi-lokasi sekitar.

“Kami akan lakukan uji coba dulu dengan mengoperasionalkan

satu unit shuttle bus,” sebutnya.

Terkait tarif gedung parkir yang akan diberlakukan mulai

awal Januari 2020, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2011, bagi kendaraan bermotor

roda dua dikenakan Rp1.000 untuk dua jam pertama, selanjutnya untuk setiap jam

berikutnya dikenakan biaya tambahan Rp500. Sedangkan kendaraan bermotor roda

empat, dikenakan tarif Rp2.000 untuk dua jam pertama, selanjutnya untuk setiap

jam berikutnya dikenakan biaya tambahan Rp1.000.

“Kita perkirakan Gedung Parkir ini bisa memperoleh

pendapatan sekitar Rp2,5 miliar per tahun,” pungkasnya. (jim)

Artikel Selanjutnya
Kades Perempuan Ini Optimis Ubah Status Desa Tertinggal Jadi Desa Maju
Rabu, 18 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Arief Rinaldi Serap Aspirasi Masyarakat Mempawah Lewat Reses
Rabu, 18 Desember 2019

Berita terkait