Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 07 Januari 2020 |
Akan terus evaluasi
kinerja para pejabat
KalbarOnline, Ketapang
– Bupati Ketapang, Martin Rantan secara resmi melantik sebanyak 91 pejabat baru
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Pelantikan dan pengambilan sumpah
janji jabatan yang turut disaksikan Wakil Bupati Ketapang, Suprapto dan Sekda Ketapang,
Farhan itu dilangsungkan di Pendopo Bupati Ketapang, Selasa (7/1/2020).
91 pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari lima pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), 46 pejabat administrator (eselon III) dan
40 pejabat pengawas (eselon IV).
Adapun lima pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik
tersebut yaitu, Dennery, ST., MT, sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman
dan Lingkungan Hidup, Edi Radiansyah, SH., MH sebagai Kepala Dinas Pemuda dan
Olahraga, Ir. Husnan sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya
Manusia Setda Ketapang, Drs. Nugroho Widyo Sutanto, M.Si sebagai Staf Ahli
Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Ketapang dan Drs. H. Marwan Noor,
MM sebagai Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan.
Dalam sambutannya, Bupati Martin mengucapkan selamat kepada
pejabat yang baru dilantik tersebut. Ia berharap para pejabat yang dilantik tersebut
dapat menjalankan tugas dengan baik dan taat terhadap aturan.
“Selamat kepada yang telah dilantik. Saya harap dapat
menjalankan tugas dengan baik dan taat aturan,” ujarnya.
Orang nomor wahid di Bumi Ale-Ale itu mengatakan, jabatan
yang diemban merupakan sebuah amanah dan bentuk kepercayaan yang harus dijaga
dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Yang terpenting, kata Martin, jabatan harus dipahami dan dijiwai
lantaran konsekuensi dari pelaksanaan jabatan bukan hanya dipertanggungjawabkan
kepada bangsa negara dan masyarakat semata akan tetapi juga dipertanggungjawabakan
di hadapan Tuhan yang Maha Esa.
“Jabatan yang diberikan kepada saudara-saudara sekalian
harus disyukuri dan hendaknya dapat dijaga dan diimbangi dengan kejujuran
keikhlasan serta prestasi dalam bekerja untuk itu dibutuhkan suatu keseriusan
tanggung jawab moral dan komitmen bersama serta kerja maskimal dalam memberikan
pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tukasnya.
Memasuki tahun 2020, lanjut Bupati, Kabupaten Ketapang
merupakan salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak sesuai
dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 tentang perubahan
kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan
Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang yang menyatakan bahwa Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota
dilarang melakukan penggantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri Dalam Negeri.
“Pasal tersebut diatas harus dipahami bahwa penggantian
pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang melaksanakan Pilkada tetap dapat
dilaksanakan sepanjang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta
mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri,” jelas Bupati.
Untuk itu, lanjut Martin, perlu disadari bahwa pelantikan hari
ini bukanlah yang terakhir. Ditegaskan Bupati, bahwa dirinya akan terus
melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh pejabat yang ada. Tujuannya, kata
dia, guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat berjalan dengan baik.
“Dengan demikian apapun situasi dan kondisinya, saudara-saudara
harus tetap bekerja dengan baik dan bersemangat serta menghindarkan diri dari
perbuatan yang tidak berintegritas,” tandasnya.
Turut hadir Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi, S.Sos,
Kapolres Ketapang, AKBP R Siswo Handoyo, Dandim 1203 Ketapang, Letkol Inf Kav
Jami’an dan unsur forkopimda Ketapang lainnya serta para pejabat di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Ketapang. (Adi LC)
Akan terus evaluasi
kinerja para pejabat
KalbarOnline, Ketapang
– Bupati Ketapang, Martin Rantan secara resmi melantik sebanyak 91 pejabat baru
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Pelantikan dan pengambilan sumpah
janji jabatan yang turut disaksikan Wakil Bupati Ketapang, Suprapto dan Sekda Ketapang,
Farhan itu dilangsungkan di Pendopo Bupati Ketapang, Selasa (7/1/2020).
91 pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari lima pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), 46 pejabat administrator (eselon III) dan
40 pejabat pengawas (eselon IV).
Adapun lima pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik
tersebut yaitu, Dennery, ST., MT, sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman
dan Lingkungan Hidup, Edi Radiansyah, SH., MH sebagai Kepala Dinas Pemuda dan
Olahraga, Ir. Husnan sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya
Manusia Setda Ketapang, Drs. Nugroho Widyo Sutanto, M.Si sebagai Staf Ahli
Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Ketapang dan Drs. H. Marwan Noor,
MM sebagai Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan.
Dalam sambutannya, Bupati Martin mengucapkan selamat kepada
pejabat yang baru dilantik tersebut. Ia berharap para pejabat yang dilantik tersebut
dapat menjalankan tugas dengan baik dan taat terhadap aturan.
“Selamat kepada yang telah dilantik. Saya harap dapat
menjalankan tugas dengan baik dan taat aturan,” ujarnya.
Orang nomor wahid di Bumi Ale-Ale itu mengatakan, jabatan
yang diemban merupakan sebuah amanah dan bentuk kepercayaan yang harus dijaga
dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Yang terpenting, kata Martin, jabatan harus dipahami dan dijiwai
lantaran konsekuensi dari pelaksanaan jabatan bukan hanya dipertanggungjawabkan
kepada bangsa negara dan masyarakat semata akan tetapi juga dipertanggungjawabakan
di hadapan Tuhan yang Maha Esa.
“Jabatan yang diberikan kepada saudara-saudara sekalian
harus disyukuri dan hendaknya dapat dijaga dan diimbangi dengan kejujuran
keikhlasan serta prestasi dalam bekerja untuk itu dibutuhkan suatu keseriusan
tanggung jawab moral dan komitmen bersama serta kerja maskimal dalam memberikan
pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tukasnya.
Memasuki tahun 2020, lanjut Bupati, Kabupaten Ketapang
merupakan salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak sesuai
dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 tentang perubahan
kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan
Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang yang menyatakan bahwa Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota
dilarang melakukan penggantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri Dalam Negeri.
“Pasal tersebut diatas harus dipahami bahwa penggantian
pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang melaksanakan Pilkada tetap dapat
dilaksanakan sepanjang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta
mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri,” jelas Bupati.
Untuk itu, lanjut Martin, perlu disadari bahwa pelantikan hari
ini bukanlah yang terakhir. Ditegaskan Bupati, bahwa dirinya akan terus
melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh pejabat yang ada. Tujuannya, kata
dia, guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat berjalan dengan baik.
“Dengan demikian apapun situasi dan kondisinya, saudara-saudara
harus tetap bekerja dengan baik dan bersemangat serta menghindarkan diri dari
perbuatan yang tidak berintegritas,” tandasnya.
Turut hadir Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi, S.Sos,
Kapolres Ketapang, AKBP R Siswo Handoyo, Dandim 1203 Ketapang, Letkol Inf Kav
Jami’an dan unsur forkopimda Ketapang lainnya serta para pejabat di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Ketapang. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini