KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, persetujuan bersama antara Wali Kota Pontianak dan DPRD Kota Pontianak terhadap lima raperda yang diusulkan sebagai acuan pelaksanaan perda tersebut.
“Kelima raperda yang diajukan ke DPRD Kota Pontianak tersebut tentu akan berdampak baik bagi Kota Pontianak,” ujarnya usai menyampaikan pendapat akhir Wali Kota Pontianak dan Persetujuan Bersama antara Wali Kota Pontianak dengan DPRD Kota Pontianak terhadap raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (23/1/2020).
Edi menambahkan, seperti perda penyertaan modal bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak, akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui pinjaman yang diberikan.
“Kemudian perda pajak, tentu bisa meningkatkan pendapatan Kota Pontianak,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah mengantisipasi dengan mempersiapkan penambahan anggaran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kita usahakan masyarakat miskin terbantu,” imbuhnya.
Edi menuturkan, anggaran bagi peserta BPJS kesehatan PBI APBD Pemkot Pontianak sebesar Rp8 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penambahan tersebut otomatis akan menjadi beban APBD.
“Kita berharap agar kualitas hidup masyarakat meningkat karena dengan peningkatan itu maka masyarakat yang sakit akan semakin berkurang,” pungkasnya. (jim/humpro)
Comment