Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 23 Januari 2020 |
KalbarOnline,
Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, persetujuan
bersama antara Wali Kota Pontianak dan DPRD Kota Pontianak terhadap lima
raperda yang diusulkan sebagai acuan pelaksanaan perda tersebut.
“Kelima raperda yang diajukan ke DPRD Kota Pontianak
tersebut tentu akan berdampak baik bagi Kota Pontianak,” ujarnya usai
menyampaikan pendapat akhir Wali Kota Pontianak dan Persetujuan Bersama antara
Wali Kota Pontianak dengan DPRD Kota Pontianak terhadap raperda di Ruang Rapat
Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (23/1/2020).
Edi menambahkan, seperti perda penyertaan modal bagi Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak, akan berdampak pada
pertumbuhan ekonomi terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui
pinjaman yang diberikan.
“Kemudian perda pajak, tentu bisa meningkatkan pendapatan
Kota Pontianak,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan terkait kenaikan iuran Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pemerintah Kota (Pemkot)
Pontianak telah mengantisipasi dengan mempersiapkan penambahan anggaran untuk
peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
“Kita usahakan masyarakat miskin terbantu,” imbuhnya.
Edi menuturkan, anggaran bagi peserta BPJS kesehatan PBI
APBD Pemkot Pontianak sebesar Rp8 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi
masyarakat yang membutuhkan. Penambahan tersebut otomatis akan menjadi beban
APBD.
“Kita berharap agar kualitas hidup masyarakat meningkat
karena dengan peningkatan itu maka masyarakat yang sakit akan semakin
berkurang,” pungkasnya. (jim/humpro)
KalbarOnline,
Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, persetujuan
bersama antara Wali Kota Pontianak dan DPRD Kota Pontianak terhadap lima
raperda yang diusulkan sebagai acuan pelaksanaan perda tersebut.
“Kelima raperda yang diajukan ke DPRD Kota Pontianak
tersebut tentu akan berdampak baik bagi Kota Pontianak,” ujarnya usai
menyampaikan pendapat akhir Wali Kota Pontianak dan Persetujuan Bersama antara
Wali Kota Pontianak dengan DPRD Kota Pontianak terhadap raperda di Ruang Rapat
Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (23/1/2020).
Edi menambahkan, seperti perda penyertaan modal bagi Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak, akan berdampak pada
pertumbuhan ekonomi terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui
pinjaman yang diberikan.
“Kemudian perda pajak, tentu bisa meningkatkan pendapatan
Kota Pontianak,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan terkait kenaikan iuran Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pemerintah Kota (Pemkot)
Pontianak telah mengantisipasi dengan mempersiapkan penambahan anggaran untuk
peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
“Kita usahakan masyarakat miskin terbantu,” imbuhnya.
Edi menuturkan, anggaran bagi peserta BPJS kesehatan PBI
APBD Pemkot Pontianak sebesar Rp8 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi
masyarakat yang membutuhkan. Penambahan tersebut otomatis akan menjadi beban
APBD.
“Kita berharap agar kualitas hidup masyarakat meningkat
karena dengan peningkatan itu maka masyarakat yang sakit akan semakin
berkurang,” pungkasnya. (jim/humpro)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini