KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2023 menjadi Perda, pada rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (19/09/2023).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, setelah melalui proses pembahasan formal oleh Badan Anggaran DPRD Kota Pontianak bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka di dalam Raperda Perubahan APBD 2023 telah terjadi penyesuaian terhadap target pendapatan daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Demikian pula terhadap target belanja daerah juga terjadi penyesuaian, baik belanja operasional, belanja modal maupun belanja tak terduga serta terhadap target penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
“Maka pada hari ini sampailah kita pada satu kesepakatan persetujuan DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda perubahan APBD Kota Pontianak tahun 2023, yakni dengan volume sebesar Rp 1,881 triliun,” ujarnya usai menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak dan Persetujuan Bersama dengan DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda Perubahan APBD 2023.
Ia memaparkan, secara umum rangkaian perubahan APBD Kota Pontianak tahun 2023 antara lain, Pendapatan Daerah yang disepakati menjadi Rp 1,858 triliun, Belanja Daerah menjadi sebesar Rp 1,805 triliun.
“Pembiayaan daerah di sisi penerimaan disepakati Rp 23,05 miliar dan untuk sisi pengeluaran Rp 75,50 miliar,” ungkap Edi.
Selama proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2023 ini, dia berpendapat, bahwa telah terjadi sinergi yang solid dan komitmen yang kuat antara pihak legislatif dan eksekutif untuk lebih fokus terhadap program dan kegiatan prioritas dalam rangka meningkatkan pembangunan di berbagai bidang di Kota Pontianak dan selanjutnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pontianak yang telah menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2023 menjadi Perda,” tuturnya.
Edi juga mengungkapkan, bahwa pihaknya tetap menyelesaikan program-program yang sudah tersusun dalam RPJMD Kota Pontianak, terutama infrastruktur yang sudah dialokasikan anggarannya, seperti jalan lingkungan, drainase lingkungan dan jalan kota. (Indri)
Comment