Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 11 Februari 2020 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Lahanseluas 25 hektar di Desa Limbung bakal dijadikan ruang terbuka hijau dan hutan kota. Hal tersebut diutarakan Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo saat memimpin rapat koordinasi pembangunan bumi perkemahan dan wisata hutan kota, di Kantor Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya, Senin (10/2/2020).
Sujiwo mengungkapkan, pembangunan hutan kota sejatinya merupakan rencana lama. Tepatnya saat Muda Mahendrawan menjabat sebagai Bupati pertama Kubu Raya pada satu dekade silam. Sementara dirinya menjabat Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya.
"Kami menyambut baik karena ini mimpi Muda-Jiwo yang sebenarnya sudah sejak 2010 silam mencanangkan program ini, yakni membuat hutan kota. Nah, artinya rakor ini menindaklanjuti konsep dan program saat itu untuk menjadikan areal hibah masyarakat yang 25 hektare itu menjadi ruang terbuka hijau," tutur Sujiwo seusai Rakor.
Sujiwo mengungkapkan Rakor menghasilkan sejumlah keputusan. Intinya mendorong pembangunan hutan kota bisa terwujud. Merealisasikan hal itu, menurutnya, bukan hal sulit. Sebab lahan telah ada. Tinggal menuntaskan aspek hukum terkait status lahan untuk menjadi milik Pemerintah daerah.
"Saya sarankan desa untuk mengkoordinasikan warga yang akan menyerahkan lahan itu. Sehingga secara legalitas formal status lahan itu memang sudah milik pemkab," ujarnya.
Kedua, lanjut Sujiwo, dirinya akan melaporkan hasil rapat kepada Bupati Muda Mahendrawan. Supaya dapat segera dibuat sebuah kajian terkait perencanaan secara detail.
"Dan saya juga akan melaporkan ke gubernur karena ini menjadi keseriusan kami bahwasanya memang (hutan kota) harus terwujud," ucapnya.
Menurut Sujiwo, keberadaan hutan kota dan ruang terbuka hijau merupakan tuntutan kebutuhan masyarakat dan lingkungan. Selain menjadi upaya pelestarian lingkungan, keberadaan ruang terbuka hijau juga menjadi tempat berinteraksi masyarakat.
"Ini adalah mimpi kita sejak lama di mana hutan kota peruntukannya nanti bisa menjadi bumi perkemahan, tempat outbond, dan kegiatan-kegiatan pegiat lingkungan," tegasnya. (ian)
KalbarOnline, Kubu Raya – Lahanseluas 25 hektar di Desa Limbung bakal dijadikan ruang terbuka hijau dan hutan kota. Hal tersebut diutarakan Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo saat memimpin rapat koordinasi pembangunan bumi perkemahan dan wisata hutan kota, di Kantor Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya, Senin (10/2/2020).
Sujiwo mengungkapkan, pembangunan hutan kota sejatinya merupakan rencana lama. Tepatnya saat Muda Mahendrawan menjabat sebagai Bupati pertama Kubu Raya pada satu dekade silam. Sementara dirinya menjabat Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya.
"Kami menyambut baik karena ini mimpi Muda-Jiwo yang sebenarnya sudah sejak 2010 silam mencanangkan program ini, yakni membuat hutan kota. Nah, artinya rakor ini menindaklanjuti konsep dan program saat itu untuk menjadikan areal hibah masyarakat yang 25 hektare itu menjadi ruang terbuka hijau," tutur Sujiwo seusai Rakor.
Sujiwo mengungkapkan Rakor menghasilkan sejumlah keputusan. Intinya mendorong pembangunan hutan kota bisa terwujud. Merealisasikan hal itu, menurutnya, bukan hal sulit. Sebab lahan telah ada. Tinggal menuntaskan aspek hukum terkait status lahan untuk menjadi milik Pemerintah daerah.
"Saya sarankan desa untuk mengkoordinasikan warga yang akan menyerahkan lahan itu. Sehingga secara legalitas formal status lahan itu memang sudah milik pemkab," ujarnya.
Kedua, lanjut Sujiwo, dirinya akan melaporkan hasil rapat kepada Bupati Muda Mahendrawan. Supaya dapat segera dibuat sebuah kajian terkait perencanaan secara detail.
"Dan saya juga akan melaporkan ke gubernur karena ini menjadi keseriusan kami bahwasanya memang (hutan kota) harus terwujud," ucapnya.
Menurut Sujiwo, keberadaan hutan kota dan ruang terbuka hijau merupakan tuntutan kebutuhan masyarakat dan lingkungan. Selain menjadi upaya pelestarian lingkungan, keberadaan ruang terbuka hijau juga menjadi tempat berinteraksi masyarakat.
"Ini adalah mimpi kita sejak lama di mana hutan kota peruntukannya nanti bisa menjadi bumi perkemahan, tempat outbond, dan kegiatan-kegiatan pegiat lingkungan," tegasnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini