KalbarOnline.com,JAKARTA– Data warga negara Indonesia yang pernah menjadi kombatan ISIS terus bertambah, kini mencapai 699 orang, dari sebelumnya 689 orang. Fakta itu diungkap oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Kemudian dua hari lalu bertambah 15 orang tetapi kemudian yang lima itu sudah tercakup di 689. Sehingga sekarang menjadi 699 orang,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
Mahfud pun meminta publik untuk memaklumi jika data yang dimiliki pemerintah berubah-ubah lantaran pemerintah mendata orang-orang yang lari dari negaranya. Karena masih ada data tersebut berubah, baik bertambah maupun berkurang, setiap harinya.
“Harap dimaklumi, mereka orang lari. Jadi pergi dari Indonesia baik-baik terus pergi ke sana kita tidak tahu. Jadi kalau tiap hari bertambah atau berkurang itu (mohon) dimaklumi,” tuturnya.
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat ini masih terus melakukan indentifikasi dan validasi terhadap WNI kombatan ISIS.
“Iya (identifikasi) oleh BNPT. Sudah langkah awal ke situ sambil menampung masukan data baru kan tugas berikutnya validasi tentang jumlah,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Pemerintah juga telah memutuskan akan memulangkan anak-anak eks ISIS berusia 10 tahun ke bawah dan yatim-piatu. Kini, pemerintah baru memulai melakukan pengidentifikasian terhadap anak-anak yang memenuhi kriteria tersebut.
“Kita sekarang pada tahap mengidentifikasi kalau-kalau ada anak yang berada berumur di bawah 10 tahun (dan yatim-piatu). Itu akan dilakukan bagaimana penjemputannya, bagaimana pembinaannya. Itu akan terus dikoordinasikan,” ujar Mahfud.
Di samping itu, pemerintah sudah berhasil mengidentifikasi sejumlah WNI kombatan ISIS yang berusia dewasa. Data mereka sudah mulai diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dilakukan pemblokiran paspor.
“Mereka yang sudah teridentifikasi dengan nama, alamat asal, sekarang ada di mana, sejak kapan bergabung dengan ISIS, itu sekarang sudah mulai disetor ke Kemenkumham untuk paspornya diblokir,” ucap dia.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, pemblokiran terhadap paspor para eks kombatan ISIS dilakukan agar mereka tidak bisa kembali masuk ke Indonesia. Langkah tersebut diambil untuk para eks ISIS yang berusia dewasa. (JPC)
Comment