Jumlah ODP Covid-19 di Kalbar Terus Bertambah

KalbarOnline, Pontianak – Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus Corona (Covid-19) di Kalimantan Barat terus bertambah. Sampai Rabu (18/3/2020) tercatat 342 masuk kategori orang dalam pemantauan yang tersebar di beberapa wilayah se-Kalbar. Angka ini naik dari jumlah sebelumnya yang hanya mencapai 284 orang. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson dalam jumpa pers perkembangan kasus corona di Kalbar, Rabu (18/3/2020).

“ODP sebanyak 342 orang, bertambah dari jumlah kemarin 284 orang,” ujarnya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Adapun rincian 342 ODP tersebut di antaranya 81 ODP di Pontianak, 46 ODP di Sanggau, 136 ODP di Sintang, 14 ODP di Kubu Raya, 21 ODP di Sambas, 1 ODP di Kapuas Hulu, 1 ODP di Bengkayang dan 42 ODP di Landak.

Adapun yang dimaksud dengan ODP sendiri adalah mereka yang memiliki riwayat kontak langsung dengan pasien positif Corona atau mempunyai catatan perjalanan ke negara terjangkit.

Sampai tanggal 18 Maret 2020, Harisson mengungkapkan, ada 10 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang sedang dirawat di ruang isolasi dengan rincian 4 PDP di RSUD Soedarso termasuk 1 PDP yang terkonfirmasi positif, 2 PDP di RSUD Abdul Aziz Singkawang termasuk 1 PDP yang terkonfirmasi positif. Kemudian 1 PDP di RSUD Pemangkat, 2 PDP di RSUD Sambas dan 1 PDP di RSUD AM Djoen Sintang.

Baca Juga :  Menristek Sebut Berkah dari Covid-19 Para Peneliti Kaya Inovasi

Kalbar Resmi Tetapkan Status KLB Corona

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atau tanggap darurat corona virus (Covid-19). Kebijakan itu diambil setelah dikeluarkannya surat edaran Gubernur tentang KLB/tanggap darurat Covid-19 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalbar pada Selasa (17/3/2020).

Surat edaran bernomor 440/0863/KESRA-B itu sedikitnya terdapat tiga poin penting. Pertama, berdasarkan laporan kasus di kabupaten/kota se-Kalbar sampai 17 Maret 2020, tercatat ada 110 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 15 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan rincian Kota Pontianak empat orang, Kabupaten Mempawah dua orang, Kabupaten Kayong Utara satu orang, Kabupaten Ketapang satu orang, Kabupaten Sambas dua orang, Kabupaten Bengkayang empat orang dan Kabupaten Landak satu orang.

Kedua, untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi Covid-19 di wilayah Kalbar, bilamana dipandang perlu, masing-masing bupati/wali kota dapat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan poin satu dan dua, dimintakan kepada para bupati/wali kota untuk melakukan langkah-langkah. Di antaranya menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hal-hal terkait dengan Covid-19, mulai dari pencegahan hingga penanganan apabila ditemukan kasus di lingkungannya.

Melaksanakan desinfektan pada tempat-tempat umum seperti sekolah-sekolah dan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun serta hand sanitizer. Termasuk juga membentuk Covid-19 Center di setiap kecamatan dan segera melaporkan ke posko Covid-19 provinsi apabila ditemukan kasus.

Beberapa jam yang lalu Gubernur Kalbar, Sutarmidji juga telah menginformasikan bahwa dirinya menetapkan status KLB corona di Kalbar lewat akun facebook resmi miliknya.

Keputusan itu diambil Midji agar lebih fokus mengajak masyarakat menjaga kebugarannya serta bergaya hidup sehat sekaligus untuk menekan angka positif corona, mengingat saat ini Kalbar telah memiliki 2 kasus positif corona.

“Untuk lebih fokus mengajak masyarakat menjaga kebugarannya serta bergaya hidup sehat dan menekan angka positif corona, maka dengan 2 kasus positif, saya putuskan Kalbar KLB (Kejadian Luar Biasa) corona,” tegas Midji. (Fai)

Comment