Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 19 Maret 2020 |
KalbarOnline.com, MAKASSAR – Partai politik sebagai corong terdepan masyarakat Indonesia dalam politik demokrasi diminta untuk tidak melahirkan calon-calon pemimpin yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
Karenanya, parpol harus selektif dalam pengusungan bakal calon dalam pilkada serentak 2020 ini. Hal itu disampaikan Koordinator Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel, Umar Hankam, dalam diskusi bertema “Mencari Pemimpin Bersih” di Warkop 212 Toddopuli, Makassar, Kamis (19/3/2020).
“Parpol harus betul-betul selektif dan teliti dalam memberi rekomendasi usungan terhadap calon kepala daerah di Sulsel. Jangan hanya serta merta mementingkan praktik transaksional,” kata Umar. Lembaga yang fokus mengawasi pengelolaan aset negara Republik Indonesia ini mengaku memiliki data nama-nama calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi di Sulsel.
Termasuk mereka yang terindikasi terlibat namun belum disidik oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan. Wakil Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman juga mengkrotisi fenomena praktik mahar politik dan cost politik yang tinggi. Hal ini menjadi faktor penyebab utama kepala daerah melakukan korupsi setelah terpilih.
“Jangan sampai mahar-mahar yang diberikan kandidat itu dikategorkan uang halal oleh parpol. Mahar-mahar itu masuk kategori pungli. Dan itu dilarang dalam UU Pilkada,” tandasnya.
Dia mengusulkan pasal tambahan dalam UU Pilkada yang mengatur bahwa KPU dan Bawaslu berhak melakukan kajian, menelusuri dan menyelidiki mahar-mahar yang dibebankan parpol kepada kandidat dalam pilkada. (nur)
KalbarOnline.com, MAKASSAR – Partai politik sebagai corong terdepan masyarakat Indonesia dalam politik demokrasi diminta untuk tidak melahirkan calon-calon pemimpin yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
Karenanya, parpol harus selektif dalam pengusungan bakal calon dalam pilkada serentak 2020 ini. Hal itu disampaikan Koordinator Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel, Umar Hankam, dalam diskusi bertema “Mencari Pemimpin Bersih” di Warkop 212 Toddopuli, Makassar, Kamis (19/3/2020).
“Parpol harus betul-betul selektif dan teliti dalam memberi rekomendasi usungan terhadap calon kepala daerah di Sulsel. Jangan hanya serta merta mementingkan praktik transaksional,” kata Umar. Lembaga yang fokus mengawasi pengelolaan aset negara Republik Indonesia ini mengaku memiliki data nama-nama calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi di Sulsel.
Termasuk mereka yang terindikasi terlibat namun belum disidik oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan. Wakil Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman juga mengkrotisi fenomena praktik mahar politik dan cost politik yang tinggi. Hal ini menjadi faktor penyebab utama kepala daerah melakukan korupsi setelah terpilih.
“Jangan sampai mahar-mahar yang diberikan kandidat itu dikategorkan uang halal oleh parpol. Mahar-mahar itu masuk kategori pungli. Dan itu dilarang dalam UU Pilkada,” tandasnya.
Dia mengusulkan pasal tambahan dalam UU Pilkada yang mengatur bahwa KPU dan Bawaslu berhak melakukan kajian, menelusuri dan menyelidiki mahar-mahar yang dibebankan parpol kepada kandidat dalam pilkada. (nur)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini