Dewan Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Sekadau 2019
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau pada Rabu,(6/5) 2020 mengelar sidang Paripurna ke 1 pada masa sidang ke 2 bertempat di ruang sidang utama gedung DPRD Sekadau.
Adapun agenda Paripurna adalah penyampaian rekomendasi dewan atas LKPJ bupati Sekadau tahun anggaran 2019.
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Radius Efendy,didampingi wakil ketua Handi dan Zainal.
Dalam Paripurna, Ketua fraksi NasDem Teguh Arif Hardianto ditunjuk untuk membacakan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ bupati tahun anggaran 2019.
Adapun rekomendasi terhadap LKPJ bupati tahun 2019 antara lain ;
1. Rasionalisasi anggaran penyusunan raperda tentang laporan pertangung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019.
2. Rasionalisasi anggaran kegiatan penyusunan raperda tentang penjabaran LKPJ bupati tahun 2019 khusunya belanja cetak dan pengadaan.
3. Rasionalisasi angaran tentang penyusunan reparda penyusunan anggaran APBD-P tahun 2019.
4. Dinas pendidikan diminta melakukan evaluasi terhadap ASN yang memiliki jabatan ganda di sekolah lain.
5. Penempatan ASN dalam jabatan harus disesuaikan dengan kwalifikasi pendidikan.
6. Perlunya disiplin ASN khusunya pengunaan pakaian dinas diluar jam dinas.
7. Perlunya membuat peraturan daerah tentang standar pelayanan publik.
8. Perlunya peningkatan jalan dan jembatan untuk mengurangi ketimpangan wilayah untuk menumbuhkan daerah ekonomi baru.
9. Perlunya dibuatkan peraturan kepala daerah tentang standar penilaian, evaluasi dan kriteria terhardap penerima manfaat perjalanan rohani.
10. Perlunya kosistensi pelaksanaan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas atau difable dalam bentuk dukungan penuh anggaran pada dinas yang berhubungan langsung.
11. Penurunan pendapatan daerah melalui PAD, harus dikaji ulang agar dapat ditingkatkan dan lebih dioptimalkan.
12. Pekerjaan yang dilakukan dengan proses lelang dengan angka penawaran yang dinilai kurang wajar, supaya dikaji ulang dengan tujuannya agar pekerjaan dapat selesai dengan kualitas yang baik.
13. Pelayanan di RSUD supaya tidak memandang antara pasien umum dan pasien yang mengunakan BPJS.
14. Pemda wajib memperhatikan asrama mahasiswa yang tersebar di wilayah RI yang merupakan aset pemda Sekadau.
15. Melakukan restrukturisasi terhadap hutang – hutang pemerintah daerah terhadap pekerjaan fisik yang sudah selesai dikerjakan, namun pembayarannya belum terselesaikan.
16. Pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD PDAM Sirin Meragun, dengan kondisi pandemid Civid-19, pemerintah daerah diminta untuk mengratiskan iuran PDAM.
Bupati Sekadau Dalam sambutannya,mengucapkan terimakasih atas rekomendasi yang telah disampaikan DPRD, ini akan dijadikan acuan dalam menyusun anggaran pada kegiatan prioritas kedepannya kata Rupinus.
Paripurna dihadiri pada.pimpinan OPD dilingkungan Pemda Sekadau beserta tamu undangan lainnya.
Comment