Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 18 April 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 35 rekomendasi sebagai tanggapan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022. Penyerahan itu dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zar'in kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II di Gedung DPRD Kota Pontianak, Selasa (18/04/2023).
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyebut, inti pembahasan dalam rekomendasi tersebut bertujuan untuk percepatan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak. Fokus pembahasan dalam rekomendasi itu juga soal wakaf bagi masyarakat muslim Kota Pontianak dalam mengurus proses pemakaman.
"Setelah ini kita akan tindak lanjuti segera. Terutama soal PAD harus digenjot dan pembenahan tapping box," katanya usai rapat.
[caption id="attachment_129695" align="alignnone" width="1280"]
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zar'in memimpin sidang paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Pontianak. (Foto: Prokopim/Kominfo For KalbarOnline.com)[/caption]
Persoalan wakaf juga tengah dibenahi, khususnya perluasan lahan maupun perlengkapan fasilitas prosesi pemakaman, mulai dari memandikan, ketersediaan ambulance hingga dikuburkan. Bahasan menyebut, jika selama ini yang melaksanakan wakaf masih pihak swasta dan memerlukan keterlibatan pemerintah daerah.
"Itu semua aspirasi masyarakat, sudah bisa dipahami maksudnya. Semoga bisa terlaksana dengan cepat," sebutnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zar'in menerangkan, seluruh rekomendasi pihaknya itu diperuntukkan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemkot Pontianak. Dirinya mengimbau eksekutif di tahun ini mengejar target hasil evaluasi itu.
[caption id="attachment_129692" align="alignnone" width="1280"]
Penandatanganan berita acara rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Pontianak. (Foto: Prokopim/Kominfo For KalbarOnline.com)[/caption]
"Pontianak kan kota perdagangan dan jasa. Kita harus bisa memaksimalkan pendapatan dari sektor itu," ungkapnya.
Tanah wakaf setiap masjid juga diminta untuk diperhatikan. Firdaus menjelaskan, kehadiran pemerintah perlu mengurusi tanah wakaf. Dulu sempat ada bidang yang mengurus pemakaman di dinas kebersihan. Sekarang dirinya mendorong Pemkot Pontianak harus menyiapkan lahan untuk membuka kawasan.
"Makanya akan kita masukkan ke Bappeda Kota Pontianak untuk direncanakan. Dinas teknis yang khusus hilang bidangnya. Tapi saya rasa belum perlu, bisa kita kerja samakan dengan pihak ketiga," tutupnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 35 rekomendasi sebagai tanggapan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022. Penyerahan itu dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zar'in kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II di Gedung DPRD Kota Pontianak, Selasa (18/04/2023).
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyebut, inti pembahasan dalam rekomendasi tersebut bertujuan untuk percepatan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak. Fokus pembahasan dalam rekomendasi itu juga soal wakaf bagi masyarakat muslim Kota Pontianak dalam mengurus proses pemakaman.
"Setelah ini kita akan tindak lanjuti segera. Terutama soal PAD harus digenjot dan pembenahan tapping box," katanya usai rapat.
[caption id="attachment_129695" align="alignnone" width="1280"]
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zar'in memimpin sidang paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Pontianak. (Foto: Prokopim/Kominfo For KalbarOnline.com)[/caption]
Persoalan wakaf juga tengah dibenahi, khususnya perluasan lahan maupun perlengkapan fasilitas prosesi pemakaman, mulai dari memandikan, ketersediaan ambulance hingga dikuburkan. Bahasan menyebut, jika selama ini yang melaksanakan wakaf masih pihak swasta dan memerlukan keterlibatan pemerintah daerah.
"Itu semua aspirasi masyarakat, sudah bisa dipahami maksudnya. Semoga bisa terlaksana dengan cepat," sebutnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zar'in menerangkan, seluruh rekomendasi pihaknya itu diperuntukkan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemkot Pontianak. Dirinya mengimbau eksekutif di tahun ini mengejar target hasil evaluasi itu.
[caption id="attachment_129692" align="alignnone" width="1280"]
Penandatanganan berita acara rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Pontianak. (Foto: Prokopim/Kominfo For KalbarOnline.com)[/caption]
"Pontianak kan kota perdagangan dan jasa. Kita harus bisa memaksimalkan pendapatan dari sektor itu," ungkapnya.
Tanah wakaf setiap masjid juga diminta untuk diperhatikan. Firdaus menjelaskan, kehadiran pemerintah perlu mengurusi tanah wakaf. Dulu sempat ada bidang yang mengurus pemakaman di dinas kebersihan. Sekarang dirinya mendorong Pemkot Pontianak harus menyiapkan lahan untuk membuka kawasan.
"Makanya akan kita masukkan ke Bappeda Kota Pontianak untuk direncanakan. Dinas teknis yang khusus hilang bidangnya. Tapi saya rasa belum perlu, bisa kita kerja samakan dengan pihak ketiga," tutupnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini