Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 29 April 2021 |
Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ Wali Kota 2020
KalbarOnline, Pontianak – DPRD Kota Pontianak telah menyampaikan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pontianak tahun 2020. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan itu merupakan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD Kota Pontianak terhadap LKPJ tahun 2020.
"Rekomendasi ini akan kami tindaklanjuti agar di tahun berjalan dan akan datang bisa menjadi dasar untuk mengambil keputusan," ujarnya usai menerima rekomendasi LKPJ Wali Kota tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, hal-hal yang terdapat kekurangan terkait pembangunan Kota Pontianak di segala lini bisa memiliki acuan dan indikator hasil rekomendasi LKPJ tersebut. Tahun kedua masa pandemi Covid-19 ini, sebagaimana amanat dan instruksi pemerintah pusat agar pemerintah daerah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Pada rekomendasi tersebut juga menyinggung terkait refocusing yang harus disampaikan dengan data valid," kata Bahasan.
Selain itu, lanjutnya lagi, dalam rekomendasi juga terdapat beberapa catatan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat dan beberapa OPD lainnya. Rekomendasi ini nantinya harus ada parameter sejauh mana realisasinya.
"Sehingga dampak dari rekomendasi DPRD itu jelas," pungkasnya. (J)
Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ Wali Kota 2020
KalbarOnline, Pontianak – DPRD Kota Pontianak telah menyampaikan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pontianak tahun 2020. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan itu merupakan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD Kota Pontianak terhadap LKPJ tahun 2020.
"Rekomendasi ini akan kami tindaklanjuti agar di tahun berjalan dan akan datang bisa menjadi dasar untuk mengambil keputusan," ujarnya usai menerima rekomendasi LKPJ Wali Kota tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, hal-hal yang terdapat kekurangan terkait pembangunan Kota Pontianak di segala lini bisa memiliki acuan dan indikator hasil rekomendasi LKPJ tersebut. Tahun kedua masa pandemi Covid-19 ini, sebagaimana amanat dan instruksi pemerintah pusat agar pemerintah daerah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Pada rekomendasi tersebut juga menyinggung terkait refocusing yang harus disampaikan dengan data valid," kata Bahasan.
Selain itu, lanjutnya lagi, dalam rekomendasi juga terdapat beberapa catatan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat dan beberapa OPD lainnya. Rekomendasi ini nantinya harus ada parameter sejauh mana realisasinya.
"Sehingga dampak dari rekomendasi DPRD itu jelas," pungkasnya. (J)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini