Pontianak    

Pemkot Pontianak Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 11 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Penyerahan

Rekomendasi Tindak Lanjut  LHP Semester I Tahun 2019

KalbarOnline,

Pontianak – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalbar

menyerahkan laporan hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan

pemantauan kerugian negara/daerah semester I Tahun 2019 kepada pemerintah

kabupaten/kota se-Kalbar di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Kamis (11/7/2019).

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, dari

hasil pemantauan, ada beberapa item yang masih perlu penyempurnaan dalam

laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

“Tindak lanjut ini berkaitan dengan hasil temuan yang lalu

dan harus kita selesaikan,” ujarnya.

Menurut Edi, temuan lama ini kendala yang dihadapi adalah

dikarenakan berkaitan dengan permasalahan hukum, baik yang masih berlangsung

atau yang sudah inkrah.

“Kalau masalah administrasi, saya yakin bisa kita

selesaikan,” sebutnya.

Terkait dengan persoalan hukum dan pengembalian kerugian

daerah, diakuinya belum bisa tercapai 100 persen. Terutama tindak lanjut

rekomendasi yang harus disampaikan ke BPK.

“Sebelum 60 hari harus selesai. Kita akan terus

berkoordinasi dengan pihak BPK agar rekomendasi ini bisa diselesaikan

secepatnya,” ungkapnya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Joko Agus Setyono

mengatakan, pihaknya setiap tahun melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan

Pemerintah Daerah (pemda). Pemeriksaan tersebut juga mencakup pemeriksaan

tujuan tertentu dan pemeriksaan kinerja.

“Dari pemeriksaan-pemeriksaan itu, ada rekomendasi yang kita

sampaikan kepada pemerintah daerah. Pemda wajib menindaklanjuti rekomendasi

kita,” katanya.

Joko menambahkan ada empat kategori rekomendasi. Pertama,

rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti secara keseluruhan. Kedua, sudah

ditindaklanjuti namun belum selesai atau belum sesuai. Ketiga, tidak atau belum

ditindaklanjuti. Keempat, tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

“Dari pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah pernah kita lakukan

sebelumnya, ada akumulasi temuan atau akumulasi rekomendasi yang kita berikan,”

pungkasnya. (jim/humpro)

Artikel Selanjutnya
Pemkot Inventarisasi Aset Lewat Aplikasi Simbada
Kamis, 11 Juli 2019
Artikel Sebelumnya
Polda Kalbar Sita Uang Rp6 Miliar Dana Bantuan Khusus Pemkab Bengkayang
Kamis, 11 Juli 2019

Berita terkait