Pemkot Pontianak Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Penyerahan Rekomendasi Tindak Lanjut  LHP Semester I Tahun 2019

KalbarOnline, Pontianak – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalbar menyerahkan laporan hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pemantauan kerugian negara/daerah semester I Tahun 2019 kepada pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Kamis (11/7/2019).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, dari hasil pemantauan, ada beberapa item yang masih perlu penyempurnaan dalam laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

“Tindak lanjut ini berkaitan dengan hasil temuan yang lalu dan harus kita selesaikan,” ujarnya.

Menurut Edi, temuan lama ini kendala yang dihadapi adalah dikarenakan berkaitan dengan permasalahan hukum, baik yang masih berlangsung atau yang sudah inkrah.

Baca Juga :  Bantah Fasilitasi Kampanye di Lingkungan Sekolah, Ini Klarifikasi Kadisdikbud Kalbar

“Kalau masalah administrasi, saya yakin bisa kita selesaikan,” sebutnya.

Terkait dengan persoalan hukum dan pengembalian kerugian daerah, diakuinya belum bisa tercapai 100 persen. Terutama tindak lanjut rekomendasi yang harus disampaikan ke BPK.

“Sebelum 60 hari harus selesai. Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak BPK agar rekomendasi ini bisa diselesaikan secepatnya,” ungkapnya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Joko Agus Setyono mengatakan, pihaknya setiap tahun melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (pemda). Pemeriksaan tersebut juga mencakup pemeriksaan tujuan tertentu dan pemeriksaan kinerja.

Baca Juga :  Percepat Penyaluran Bantuan, BPNT dan PKH Diberikan Secara Tunai

“Dari pemeriksaan-pemeriksaan itu, ada rekomendasi yang kita sampaikan kepada pemerintah daerah. Pemda wajib menindaklanjuti rekomendasi kita,” katanya.

Joko menambahkan ada empat kategori rekomendasi. Pertama, rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti secara keseluruhan. Kedua, sudah ditindaklanjuti namun belum selesai atau belum sesuai. Ketiga, tidak atau belum ditindaklanjuti. Keempat, tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

“Dari pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah pernah kita lakukan sebelumnya, ada akumulasi temuan atau akumulasi rekomendasi yang kita berikan,” pungkasnya. (jim/humpro)

Comment