Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 16 Januari 2025 |
KALBARONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerima Rekomendasi Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2024.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh hasil rekomendasi. Komitmen itu sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih.
“Rekomendasi dari BPK itu, kita pakai sebagai informasi dan data untuk membangun organisasi Kementerian ATR/BPN. Dalam konteks itulah, maka bapak Menteri punya komitmen yang besar untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi,” tegas Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Kantor Itjen Kementerian ATR/BPN, Kamis (15/01/2025).
Komitmen Menteri ATR/Kepala BPN tersebut diwujudkan langsung dengan membentuk tim penyelesaian yang diketuai oleh Inspektur Wilayah II, Dwi Budi Martono. Tim tersebut diharapkan mampu menyelesaikan rekomendasi dengan menyusun strategi penyelesaian dan menyiapkan data-data pendukung terkait rekomendasi.
“Tapi untuk sampai ke sana, memang harus ada komitmen dari masing-masing Satuan Kerja, baik pusat maupun daerah. Harus menyediakan waktu, kemudian tenaga dan pikiran, karena tanpa itu kita juga tidak akan bisa melaksanakan,” jelas Dalu Agung Darmawan.
Ditemui secara terpisah, Dwi Budi Martono menjelaskan, bahwa potensi rekomendasi untuk Kementerian ATR/BPN berasal dari klaster yang telah disusun oleh tim penyelesaian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011. Beberapa diantaranya yakni dari pengembalian barang kepada negara, perbaikan fisik barang/jasa dalam proses pembangunan atau penggantian barang/jasa oleh rekanan, perbaikan laporan dan penerbitan administrasi/kelengkapan administrasi.
“Nanti rekomendasi tersebut akan dipantau langsung oleh Bapak Menteri. Jadi setiap bulan Bapak Menteri akan minta perkembangannya. Ini momentum yang belum pernah ada di mana pucuk pimpinan sampai sedemikian terlibat dalam penyelesaian ini,” tegas Dwi Budi Martono.
Selanjutnya, dalam proses penyelesaian rekomendasi tersebut, Kementerian ATR/BPN akan terus berupaya untuk menjalin komunikasi yang intensif antara tim penyelesaian Kementerian ATR/BPN dengan BPK RI. Ini bertujuan agar penyelesaian hasil pemeriksaan dapat berjalan dengan tuntas, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Jau)
KALBARONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerima Rekomendasi Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2024.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh hasil rekomendasi. Komitmen itu sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih.
“Rekomendasi dari BPK itu, kita pakai sebagai informasi dan data untuk membangun organisasi Kementerian ATR/BPN. Dalam konteks itulah, maka bapak Menteri punya komitmen yang besar untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi,” tegas Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Kantor Itjen Kementerian ATR/BPN, Kamis (15/01/2025).
Komitmen Menteri ATR/Kepala BPN tersebut diwujudkan langsung dengan membentuk tim penyelesaian yang diketuai oleh Inspektur Wilayah II, Dwi Budi Martono. Tim tersebut diharapkan mampu menyelesaikan rekomendasi dengan menyusun strategi penyelesaian dan menyiapkan data-data pendukung terkait rekomendasi.
“Tapi untuk sampai ke sana, memang harus ada komitmen dari masing-masing Satuan Kerja, baik pusat maupun daerah. Harus menyediakan waktu, kemudian tenaga dan pikiran, karena tanpa itu kita juga tidak akan bisa melaksanakan,” jelas Dalu Agung Darmawan.
Ditemui secara terpisah, Dwi Budi Martono menjelaskan, bahwa potensi rekomendasi untuk Kementerian ATR/BPN berasal dari klaster yang telah disusun oleh tim penyelesaian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011. Beberapa diantaranya yakni dari pengembalian barang kepada negara, perbaikan fisik barang/jasa dalam proses pembangunan atau penggantian barang/jasa oleh rekanan, perbaikan laporan dan penerbitan administrasi/kelengkapan administrasi.
“Nanti rekomendasi tersebut akan dipantau langsung oleh Bapak Menteri. Jadi setiap bulan Bapak Menteri akan minta perkembangannya. Ini momentum yang belum pernah ada di mana pucuk pimpinan sampai sedemikian terlibat dalam penyelesaian ini,” tegas Dwi Budi Martono.
Selanjutnya, dalam proses penyelesaian rekomendasi tersebut, Kementerian ATR/BPN akan terus berupaya untuk menjalin komunikasi yang intensif antara tim penyelesaian Kementerian ATR/BPN dengan BPK RI. Ini bertujuan agar penyelesaian hasil pemeriksaan dapat berjalan dengan tuntas, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini