Polda Kalbar Sita Uang Rp6 Miliar Dana Bantuan Khusus Pemkab Bengkayang

Terindikasi menyimpang

KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melakukan penyitaan uang senilai Rp6 miliar. Uang sebanyak itu berasal dari dana bantuan khusus Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang diduga terjadi penyimpangan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go yang didampingi Wakil Dirreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Patromo Satriwawan saat memimpin konferensi pers kasus tersebut, Kamis (11/7/2019).

Kombes Pol Donny mengungkapkan, uang senilai Rp6.690.693.000 tersebut diamankan pihaknya dalam rangka penyelamatan keuangan negara (recovery asset) lantaran terindikasi terjadi tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana bantuan khusus dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang.

Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik, lanjut dia, ditemukan langkah-langkah yang tidak dilakukan berdasarkan peraturan dana desa yaitu mengajukan proposal. Disini menurut Polda Kalbar sudah menyalahi aturan atau percobaan melanggar hukum.

Baca Juga :  Tiga Lokasi Tambang Emas Ilegal, Diberantas Polda Kalbar

“Ada dugaan penyimpangan pada penyaluran dana bantuan khusus dari BPKAD Kabupaten Bengkayang pada tahun anggaran 2017 yang dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan khusus ke rekening 48 desa yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp20 miliar,” ungkap Kombes Pol Donny.

Dirinya turut menjelaskan uang yang diamankan pihaknya tersebut didapat dari rekening 21 desa yang belum melaksanakan kegiatan atau melakukan penarikan. Selain itu, lanjut dia, terdapat dua desa yang saat ini masih dalam proses penyitaan dan terdapat 25 desa lainnya yang telah melaksanakan kegiatan atau penarikan untuk dilakukan audit.

“Uang senilai Rp6.690.693.000 ini dari rekening 21 desa yang belum dilaksanakan kegiatannya atau penarikan, dua desa lagi dalam proses penyitaan maka nominal yang disita akan bertambah. Terdapat juga 25 desa lainnya sudah melaksanakan, untuk desa yang sudah melaksanakan kegiatan atau penarikan sedang dilakukan audit bekerjasama dengan Universitas Tanjungpura untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara dalam pelaksanaan,” tegasnya.

Baca Juga :  Thalassemia Bukan Penyakit Kutukan

Kabid Humas berujar, pihaknya dalam kasus ini belum menetapkan tersangka atau siapa yang paling bertanggungjawab dalam dugaan korupsi ini. Hal ini lantaran kasus tersebut masih dalam tahap meminta keterangan saksi-saksi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengambil keterangan 174 orang saksi, dua di antaranya merupakan saksi ahli.

“Sementara masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan, Polda Kalbar bersama BPK-RI dan ahli teknis masih bekerja,” tukasnya.

Selain menyita uang miliaran rupiah tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa dokumen-dokumen seperti Peraturan Bupati (Perbup) nomor 44 tahun 2017 tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan fisik dan prasarana desa, dokumen rincian APBD, surat keputusan Bupati tentang penetapan lokasi dana bantuan, surat perintah pencairan dana, rekening 48 desa, rekening para kepala desa serta kwintansi-kwitansi pembayaran pekerjaan dari kepala desa kepada pihak yang melaksanakan pekerjaan. (Fai)

Comment