Pontianak    

Polda Kalbar Sita Uang Rp6 Miliar Dana Bantuan Khusus Pemkab Bengkayang

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 11 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Terindikasi

menyimpang

KalbarOnline,

Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melakukan

penyitaan uang senilai Rp6 miliar. Uang sebanyak itu berasal dari dana bantuan khusus

Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang diduga terjadi penyimpangan.

https://www.youtube.com/watch?v=f6uNKyiBLa4&feature=youtu.be

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol

Donny Charles Go yang didampingi Wakil Dirreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Patromo

Satriwawan saat memimpin konferensi pers kasus tersebut, Kamis (11/7/2019).

Kombes Pol Donny mengungkapkan, uang senilai Rp6.690.693.000

tersebut diamankan pihaknya dalam rangka penyelamatan keuangan negara (recovery

asset) lantaran terindikasi terjadi tindak pidana korupsi penyimpangan

penyaluran dana bantuan khusus dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada Kepala

Desa di wilayah Kabupaten Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten

Bengkayang.

Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik, lanjut dia,

ditemukan langkah-langkah yang tidak dilakukan berdasarkan peraturan dana desa

yaitu mengajukan proposal. Disini menurut Polda Kalbar sudah menyalahi aturan

atau percobaan melanggar hukum.

“Ada dugaan penyimpangan pada penyaluran dana bantuan khusus

dari BPKAD Kabupaten Bengkayang pada tahun anggaran 2017 yang dilakukan dengan

cara mentransfer dana bantuan khusus ke rekening 48 desa yang seluruhnya berjumlah

sebesar Rp20 miliar,” ungkap Kombes Pol Donny.

Dirinya turut menjelaskan uang yang diamankan pihaknya

tersebut didapat dari rekening 21 desa yang belum melaksanakan kegiatan atau

melakukan penarikan. Selain itu, lanjut dia, terdapat dua desa yang saat ini masih

dalam proses penyitaan dan terdapat 25 desa lainnya yang telah melaksanakan

kegiatan atau penarikan untuk dilakukan audit.

“Uang senilai Rp6.690.693.000 ini dari rekening 21 desa yang

belum dilaksanakan kegiatannya atau penarikan, dua desa lagi dalam proses

penyitaan maka nominal yang disita akan bertambah. Terdapat juga 25 desa

lainnya sudah melaksanakan, untuk desa yang sudah melaksanakan kegiatan atau

penarikan sedang dilakukan audit bekerjasama dengan Universitas Tanjungpura

untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara dalam pelaksanaan,”

tegasnya.

Kabid Humas berujar, pihaknya dalam kasus ini belum menetapkan

tersangka atau siapa yang paling bertanggungjawab dalam dugaan korupsi ini. Hal

ini lantaran kasus tersebut masih dalam tahap meminta keterangan saksi-saksi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengambil

keterangan 174 orang saksi, dua di antaranya merupakan saksi ahli.

“Sementara masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan,

Polda Kalbar bersama BPK-RI dan ahli teknis masih bekerja,” tukasnya.

Selain menyita uang miliaran rupiah tersebut, pihaknya juga

menyita barang bukti lain berupa dokumen-dokumen seperti Peraturan Bupati

(Perbup) nomor 44 tahun 2017 tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat

khusus untuk pembangunan fisik dan prasarana desa, dokumen rincian APBD, surat

keputusan Bupati tentang penetapan lokasi dana bantuan, surat perintah

pencairan dana, rekening 48 desa, rekening para kepala desa serta kwintansi-kwitansi

pembayaran pekerjaan dari kepala desa kepada pihak yang melaksanakan pekerjaan.

(Fai)

Artikel Selanjutnya
Pemkot Pontianak Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
Kamis, 11 Juli 2019
Artikel Sebelumnya
Polda Kalbar Sita Uang Rp6 Miliar Dana Bantuan Khusus Pemkab Bengkayang
Kamis, 11 Juli 2019

Berita terkait