Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 11 Juli 2019 |
Terindikasi
menyimpang
KalbarOnline,
Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melakukan
penyitaan uang senilai Rp6 miliar. Uang sebanyak itu berasal dari dana bantuan khusus
Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang diduga terjadi penyimpangan.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol
Donny Charles Go yang didampingi Wakil Dirreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Patromo
Satriwawan saat memimpin konferensi pers kasus tersebut, Kamis (11/7/2019).
Kombes Pol Donny mengungkapkan, uang senilai Rp6.690.693.000
tersebut diamankan pihaknya dalam rangka penyelamatan keuangan negara (recovery
asset) lantaran terindikasi terjadi tindak pidana korupsi penyimpangan
penyaluran dana bantuan khusus dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada Kepala
Desa di wilayah Kabupaten Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten
Bengkayang.
Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik, lanjut dia,
ditemukan langkah-langkah yang tidak dilakukan berdasarkan peraturan dana desa
yaitu mengajukan proposal. Disini menurut Polda Kalbar sudah menyalahi aturan
atau percobaan melanggar hukum.
“Ada dugaan penyimpangan pada penyaluran dana bantuan khusus
dari BPKAD Kabupaten Bengkayang pada tahun anggaran 2017 yang dilakukan dengan
cara mentransfer dana bantuan khusus ke rekening 48 desa yang seluruhnya berjumlah
sebesar Rp20 miliar,” ungkap Kombes Pol Donny.
Dirinya turut menjelaskan uang yang diamankan pihaknya
tersebut didapat dari rekening 21 desa yang belum melaksanakan kegiatan atau
melakukan penarikan. Selain itu, lanjut dia, terdapat dua desa yang saat ini masih
dalam proses penyitaan dan terdapat 25 desa lainnya yang telah melaksanakan
kegiatan atau penarikan untuk dilakukan audit.
“Uang senilai Rp6.690.693.000 ini dari rekening 21 desa yang
belum dilaksanakan kegiatannya atau penarikan, dua desa lagi dalam proses
penyitaan maka nominal yang disita akan bertambah. Terdapat juga 25 desa
lainnya sudah melaksanakan, untuk desa yang sudah melaksanakan kegiatan atau
penarikan sedang dilakukan audit bekerjasama dengan Universitas Tanjungpura
untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara dalam pelaksanaan,”
tegasnya.
Kabid Humas berujar, pihaknya dalam kasus ini belum menetapkan
tersangka atau siapa yang paling bertanggungjawab dalam dugaan korupsi ini. Hal
ini lantaran kasus tersebut masih dalam tahap meminta keterangan saksi-saksi.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengambil
keterangan 174 orang saksi, dua di antaranya merupakan saksi ahli.
“Sementara masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan,
Polda Kalbar bersama BPK-RI dan ahli teknis masih bekerja,” tukasnya.
Selain menyita uang miliaran rupiah tersebut, pihaknya juga
menyita barang bukti lain berupa dokumen-dokumen seperti Peraturan Bupati
(Perbup) nomor 44 tahun 2017 tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat
khusus untuk pembangunan fisik dan prasarana desa, dokumen rincian APBD, surat
keputusan Bupati tentang penetapan lokasi dana bantuan, surat perintah
pencairan dana, rekening 48 desa, rekening para kepala desa serta kwintansi-kwitansi
pembayaran pekerjaan dari kepala desa kepada pihak yang melaksanakan pekerjaan.
(Fai)
Terindikasi
menyimpang
KalbarOnline,
Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melakukan
penyitaan uang senilai Rp6 miliar. Uang sebanyak itu berasal dari dana bantuan khusus
Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang diduga terjadi penyimpangan.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol
Donny Charles Go yang didampingi Wakil Dirreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Patromo
Satriwawan saat memimpin konferensi pers kasus tersebut, Kamis (11/7/2019).
Kombes Pol Donny mengungkapkan, uang senilai Rp6.690.693.000
tersebut diamankan pihaknya dalam rangka penyelamatan keuangan negara (recovery
asset) lantaran terindikasi terjadi tindak pidana korupsi penyimpangan
penyaluran dana bantuan khusus dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada Kepala
Desa di wilayah Kabupaten Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten
Bengkayang.
Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik, lanjut dia,
ditemukan langkah-langkah yang tidak dilakukan berdasarkan peraturan dana desa
yaitu mengajukan proposal. Disini menurut Polda Kalbar sudah menyalahi aturan
atau percobaan melanggar hukum.
“Ada dugaan penyimpangan pada penyaluran dana bantuan khusus
dari BPKAD Kabupaten Bengkayang pada tahun anggaran 2017 yang dilakukan dengan
cara mentransfer dana bantuan khusus ke rekening 48 desa yang seluruhnya berjumlah
sebesar Rp20 miliar,” ungkap Kombes Pol Donny.
Dirinya turut menjelaskan uang yang diamankan pihaknya
tersebut didapat dari rekening 21 desa yang belum melaksanakan kegiatan atau
melakukan penarikan. Selain itu, lanjut dia, terdapat dua desa yang saat ini masih
dalam proses penyitaan dan terdapat 25 desa lainnya yang telah melaksanakan
kegiatan atau penarikan untuk dilakukan audit.
“Uang senilai Rp6.690.693.000 ini dari rekening 21 desa yang
belum dilaksanakan kegiatannya atau penarikan, dua desa lagi dalam proses
penyitaan maka nominal yang disita akan bertambah. Terdapat juga 25 desa
lainnya sudah melaksanakan, untuk desa yang sudah melaksanakan kegiatan atau
penarikan sedang dilakukan audit bekerjasama dengan Universitas Tanjungpura
untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara dalam pelaksanaan,”
tegasnya.
Kabid Humas berujar, pihaknya dalam kasus ini belum menetapkan
tersangka atau siapa yang paling bertanggungjawab dalam dugaan korupsi ini. Hal
ini lantaran kasus tersebut masih dalam tahap meminta keterangan saksi-saksi.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengambil
keterangan 174 orang saksi, dua di antaranya merupakan saksi ahli.
“Sementara masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan,
Polda Kalbar bersama BPK-RI dan ahli teknis masih bekerja,” tukasnya.
Selain menyita uang miliaran rupiah tersebut, pihaknya juga
menyita barang bukti lain berupa dokumen-dokumen seperti Peraturan Bupati
(Perbup) nomor 44 tahun 2017 tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat
khusus untuk pembangunan fisik dan prasarana desa, dokumen rincian APBD, surat
keputusan Bupati tentang penetapan lokasi dana bantuan, surat perintah
pencairan dana, rekening 48 desa, rekening para kepala desa serta kwintansi-kwitansi
pembayaran pekerjaan dari kepala desa kepada pihak yang melaksanakan pekerjaan.
(Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini