KalbarOnline, Pontianak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pontianak tahun 2023.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan itu merupakan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD Kota Pontianak terhadap LKPJ tahun 2023.
“Rekomendasi ini akan kami tindak lanjuti agar di tahun berjalan dan akan datang bisa menjadi dasar untuk mengambil keputusan,” ujarnya usai menerima rekomendasi LKPJ Wali Kota Pontianak Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (15/05/2024).
Rekomendasi DPRD ini nantinya juga akan menjadi bahan evaluasi pihaknya dalam menjalankan program. Seperti diketahui, seluruh perangkat daerah tak luput mendapat rekomendasi. Sebagai contoh, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak diminta untuk melakukan pemasangan tapping box di hotel, rumah makan dan restoran agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.
“DPRD fungsinya pengawasan, yang memberikan kebaikan untuk merubah kebijakan, harapannya seluruh perangkat daerah segera melaksanakannya,” ucap Zulkarnain.
Perangkat daerah lain yang juga mendapat rekomendasi adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak. Zulkarnain menerangkan, DPRD merekomendasikan agar Diskominfo mempercepat penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Smart City.
“Perda penerapan Smart City sebenarnya Diskominfo sudah melaksanakan, tinggal finalnya, kita perlu pengkajian untuk memasukan substansi yang tertuang dalam Perda tersebut,” sebutnya, yang juga selaku Kepala Diskominfo Kota Pontianak.
Sebelumnya, LKPJ Wali Kota Pontianak Tahun 2023 diserahkan oleh Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian. LKPJ tersebut lebih banyak berisi hasil program yang dilaksanakan oleh wali kota sebelumnya, Edi Rusdi Kamtono. Tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 20, disebutkan bahwa dalam hal kepala daerah berakhir masa jabatannya sebelum tahun anggaran berakhir, pejabat pengganti menyampaikan LKPJ berdasarkan memori serah terima jabatan.
“Laporan ini memuat hasil capaian kinerja keuangan daerah meliputi pengelolaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta capaian penyelenggaraan pemerintah daerah,” ungkap Zulkarnain.
Dalam capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah, lanjutnya lagi, mencakup indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah tahun 2023 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kota Pontianak Tahun 2023.
Untuk mewujudkan misi Kota Pontianak, yakni mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berbudaya, kualitas SDM menjadi faktor yang sangat penting. Salah satu indikatornya adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Tahun 2023 IPM Kota Pontianak sebesar 81,63 persen dan angka itu melampaui target akhir dalam Perubahan RPJMD Tahun 2020-2024 yang ditetapkan 81,30,” tuturnya.
Menurutnya, peningkatan IPM ini didorong oleh upaya peningkatan kualitas bidang kesehatan, salah satunya meratanya fasilitas kesehatan dan adanya kemudahan untuk mengakses persalinan medis.
“Angka Harapan Hidup di Kota Pontianak selalu mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2023 tercatat 75,07 tahun, naik 1,61 tahun dibandingkan tahun 2022 lalu yang tercatat 73,46 tahun,” imbuhnya.
Kemudian, lanjutnya lagi, bidang pendidikan khususnya peningkatan angka partisipasi sekolah. Peningkatan di bidang pendidikan turut memberi andil dalam kenaikan IPM, seperti Angka Harapan Lama Sekolah yang mengalami peningkatan dimana pada tahun 2023 menjadi 15,04 tahun. Angka tersebut naik 0,02 tahun jika dibandingkan tahun 2022 lalu 15,02 tahun.
“Hal ini mengindikasikan bahwa di Kota Pontianak kemungkinan seorang anak tetap bersekolah pada jenjang tertentu semakin meningkat. Tentunya banyak faktor yang mempengaruhi, satu di antaranya program pembangunan di bidang pendidikan,” tutupnya. (Jau)
Comment