DPRD Sampaikan 21 Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Kalbar 2023

KalbarOnline, Pontianak – DPRD Provinsi Kalimantan Barat memberikan sebanyak 21 rekomendasi atau catatan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalbar Tahun Anggaran 2023, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Kalbar terhadap LKPJ tersebut, di Balairung DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (08/05/2024).

Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M Kebing L dengan dihadiri sebanyak 35 Anggota DPRD Provinsi Kalbar. Hadir pula dalam kesempatan itu mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Mohammad Bari serta beberapa kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalbar. Sementara yang membacakan keputusan tersebut yakni Rasmidi dari Fraksi Partai Demokrat.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Sebagaimana diketahui, kalau DPRD Provinsi Kalbar sebelumnya telah membentuk panitia khusus untuk pembahasan LKPJ Gubernur Kalbar tahun 2023 dan telah menyampaikan laporannya pada rapat paripurna internal pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024.

Berdasarkan rapat paripurna internal tersebut, maka hasil kerja pansus pembahas LKPJ Gubernur Kalbar tahun 2023, telah disetujui sejumlah catatan sebagai rekomendasi kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam tahun ini, maupun pada tahun depan.

Adapun 21 rekomendasi atau catatan yang disampaikan DPRD Provinsi Kalbar terhadap LKPJ Gubernur Kalbar tahun anggaran 2023 diantaranya:

  1. Mengembalikan Kewenangan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas ke Provinsi.
  1. Persoalan CSR belum Optimal.
  1. Persoalan Aset daerah dan Museum.
  1. Permasalahan Ketersediaan Solar bagi kendaraan umum, eksibisi dan nelayan.
  1. Disparitas partisipasi pendidikan dasar dan menengah di Kalimantan Barat.
  1. Permasalahan Angka Kematian Ibu dan Bayi.
  1. permasalahan Rekomendasi untuk Bank Kalbar.
  1. Rekomendasi  untuk Askrida dan Jamkrida.
  1. Rekomendasi untuk Perusda.
  1. Permasalahan janji membentuk Provinsi Kapuas Raya.
  1. Permasalahan Pengentasan Kemiskinan.
  1. Permasalahan Kelistrikan  sampai ke desa-desa.
  1. Peningkatan Produktivitas Tanaman Pangan.
  1. Permasalahan Pajak dan Retribusi Daerah.
  1. Potensi Pendapatan dan Realisasi Penerimaan Daerah.
  1. Pelayanan Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah.
  1. Kinerja OPD yang tidak maksimal.
  1. Permasalahan Dana Bagi Hasil Sawit dan Program Peremajaan Sawit Rakyat.
  1. Pembangunan Desa Mandiri.
  1. Pencapaian IKU membangun Kalbar.
  1. Tanggapan terhadap Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga :  Ini Jawaban DPRD Atas Pendapat Gubernur Kalbar Soal Raperda Pesantren

Usai menghadiri rapat paripurna tersebut, Pj Sekda Kalbar, M Bari menjelaskan, bahwa Pemprov Kalbar akan menindak lanjuti rekomendasi tersebut agar kemudian dapat segera direalisasikan.

“Misalnya, ada beberapa organisasi perangkat daerah yang menjadi sorotan akan kinerjanya, dan untuk merotasi hal tersebut untuk di masa penjabat gubernur ini tidak diperbolehkan kecuali mendapat rekomendasi atau izin dari Kemendagri RI” terang Bari.

Kemudian untuk permasalahan pendistribusian BBM Solar nanti akan dilakukan koordinasi dari Disperindag dan ESDM Provinsi Kalbar terkait BP Migas.

Baca Juga :  RUPS-LB Bahas Pemberhentian Didi Haryono, Eddy Suratman Diusulkan sebagai Komisaris Utama Bank Kalbar

Selain itu, mengenai peningkatan Pendapatan Daerah baik itu PKB, BBN-KB, PAP, Bari mengaku pihaknya juga akan segera mengambil langkah-langkah.

“Hal ini jangan sampai kita tidak ada kemampuan untuk melakukan pembangunan dan kita akan lihat dulu potensinya, dan kita akan berupaya untuk selalu mencapai targetnya dan bahkan pendapatan di Kalbar sudah luar biasa dalam pencapaian targetnya di mana pada tahun 2022 Provinsi Kalbar mencapai pendapatan peringkat keempat nasional,” katanya.

Kemudian dirinya menerangkan pada tahun 2023 juga, adanya peningkatan target Pendapatannya dan sudah mencapai target sebesar 90%.

“Bapenda Provinsi Kalbar sudah bekerja luar biasa dalam menarik pajak kendaraan bermotor, sedangkan untuk penarikan pajak alat berat itu masih menunggu juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) dari kemendagri, dan sekarang kita sedang menghitung potensinya dulu, dan jika juklak dan juknisnya sudah ada baru kita memasang targetnya,” kata Bari. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment