Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 16 Juli 2024 |
KalbarOnline, Putussibau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Hulu Tahun Anggaran (TA) 2023.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (16/07/2024).
Dalam kesempatan itu, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan, rencana keuangan yang diperoleh dan digunakan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan untuk penyelenggaraan pelayanan umum dalam periode waktu tertentu satu tahun anggaran, yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).
"Selain daripada itu, agar pendapatan dan belanja daerah dibuat antara lain untuk membantu bagaimana Pemerintah Daerah menyiapkan pelayanan di bidang transportasi, pemukiman dan akses pengolahan sumber daya alam pengelolaan APBD merupakan sebuah proses yang diawali dengan APBD yang kemudian dilakukan persetujuan oleh DPRD,” kata Fransiskus.
Selanjutnya, pengesahan oleh pemerintah pusat penetapan menjadi APBD dan penerapan ataupun manfaat dalam melaksanakan pengetahuan serta pertanggungjawabannya dalam bentuk peraturan pelaksanaan APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Hadir kala itu Wakil Ketua I DPRD Kapuas Hulu, Razali, Wakil Ketua II DPRD Kapuas Hulu, Hairudin, Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini, Kajari Kapuas Hulu, Samsuri, Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, Agung Budi Setiawan, Sekwan Kapuas Hulu, Abang Edi Suparman, Pasiter Kodim 1206 Putussibau, Kapten Arm Suprayitno, Kabag Ops Polres Kapuas Hulu, AKP Edi Trisno Tarigan dan sejumlah kepala OPD dan undangan lainya. (Haq)
KalbarOnline, Putussibau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Hulu Tahun Anggaran (TA) 2023.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (16/07/2024).
Dalam kesempatan itu, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan, rencana keuangan yang diperoleh dan digunakan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan untuk penyelenggaraan pelayanan umum dalam periode waktu tertentu satu tahun anggaran, yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).
"Selain daripada itu, agar pendapatan dan belanja daerah dibuat antara lain untuk membantu bagaimana Pemerintah Daerah menyiapkan pelayanan di bidang transportasi, pemukiman dan akses pengolahan sumber daya alam pengelolaan APBD merupakan sebuah proses yang diawali dengan APBD yang kemudian dilakukan persetujuan oleh DPRD,” kata Fransiskus.
Selanjutnya, pengesahan oleh pemerintah pusat penetapan menjadi APBD dan penerapan ataupun manfaat dalam melaksanakan pengetahuan serta pertanggungjawabannya dalam bentuk peraturan pelaksanaan APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Hadir kala itu Wakil Ketua I DPRD Kapuas Hulu, Razali, Wakil Ketua II DPRD Kapuas Hulu, Hairudin, Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini, Kajari Kapuas Hulu, Samsuri, Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, Agung Budi Setiawan, Sekwan Kapuas Hulu, Abang Edi Suparman, Pasiter Kodim 1206 Putussibau, Kapten Arm Suprayitno, Kabag Ops Polres Kapuas Hulu, AKP Edi Trisno Tarigan dan sejumlah kepala OPD dan undangan lainya. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini