Mirip Kasus First Travel, 69 Warga Singapura Gagal Berangkat Naik Haji

KalbarOnline.com – Kasus seperti First Travel di Indonesia ternyata juga terjadi di luar negeri, tepatnya di Singapura. Sebanyak 69 calon jamaah haji jadi korban lantaran gagal berangkat menunaikan ibadah haji.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Pelakunya adalah seorang pria bernama Mohd Ramlee Ab Samad. Dia dituduh menipu 69 calon jamaah haji, bahkan lebih, senilai USD 98 ribu dalam penipuan yang melibatkan tur haji diskon yang fiktif. Para korban diduga masing-masing tertipu antara USD 400 hingga USD 1.950.

Mohd Ramlee Ab Samad dulunya seorang direktur di sebuah perusahaan yang dikenal sebagai Cosmos Airfreight. Dia juga dituduh menipu setidaknya 15 orang lain untuk menyerahkan paspor dengan menggunakan tipu muslihat serupa.

Warga Singapura berusia 60 tahun itu konon telah melakukan penipuan sejak Agustus 2018. Seperti dilansir Straits Times, dia didakwa pada Senin (3/8) dengan 85 tuduhan penipuan. Kasus tersebut baru disidangkan kembali pada Senin (3/8).

Baca Juga :  Pasutri Peneliti Yakin Vaksin Mereka Manjur Lawan Mutasi Covid-19 Baru

Dalam sebuah pernyataan, polisi mengatakan para korban penipuan telah menerima panggilan pada 15 Agustus 2018, yang menyatakan bahwa 80 orang yang telah membayar untuk perjalanan haji, tapi belum juga berangkat. Para korban belum menerima konfirmasi untuk rincian penerbangan dan visa mereka.

Petugas kemudian menangkap Ramlee pada 4 Oktober 2018 atas dugaan keterlibatannya dalam penipuan. Dalam pernyataan itu, polisi mengatakan hasil investigasi menemukan bukti bahwa pria itu telah menipu para korban untuk menyerahkan paspor dan uang mereka dengan janji palsu tentang perjalanan haji.

Baca Juga :  Lagi, Singapura Laporkan Nol Kasus Penularan Covid-19 Secara Lokal

Menurut dokumen pengadilan, para korban diduga menyerahkan uang dan paspor mereka kepada seorang pria yang diidentifikasi sebagai Fahrorazi Sohoi yang menjalankan sebuah agen tur lokal. Fahrorazi adalah seorang guru agama Singapura yang terkenal dan didakwa pada Agustus 2018 dengan tuduhan penipuan.

Berdasar aturan hukum di Singapura, jika terbukti menipu seseorang untuk menyerahkan paspor, dapat dipenjara hingga tiga tahun dan didenda untuk setiap tuduhan. Dan jika terbukti menipu seseorang dengan uang tunai, dapat dipenjara hingga 10 tahun dan didenda untuk setiap tuduhan.

Comment