Pontianak    

Kemenag Kalbar Ungkap Penyebab 187 Jemaah Gagal Umroh, Koperasi Baru Setor 2,35 Miliar ke Travel dari Kesepakatan Rp 5,9 Miliar

Oleh : adminkalbaronline
Senin, 03 November 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Ketua Tim Umrah dan Haji Khusus Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Erwindra mengungkapkan penyebab utama gagalnya keberangkatan 187 calon jemaah umrah asal Kalbar yang sempat terlantar di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada 28 Oktober 2025 lalu.

Kendala utama adalah kekurangan dana yang disetor oleh Ketua Koperasi Berkah Bersama Arafah (KBBA), Iqbal Setya Pratama kepada pihak travel PT Atina Rahmatana Wisata senilai Rp 2,35 miliar dari Kesepakatan Rp 5,9 miliar

Hal itu diketahui usai Kemenag Kalbar memfasilitasi pertemuan antara Iqbal Setya Pratama selaku Ketua KBBA dengan PT Atina Rahmatana Wisata dan perwakilan jemaah, untuk menyelesaikan permasalahan itu.

“Dari hasil pembahasan tadi, diketahui koperasi hanya menyetorkan uang sebesar Rp 2,35 miliar, padahal kesepakatan antara koperasi dan PT Atina senilai Rp 5,9 miliar. Masih ada sisa Rp 3,6 miliar yang belum disetorkan,” jelas Erwindra usai pertemuan.

Erwinda menjelaskan, kekurangan dana itulah yang menyebabkan hanya 43 jemaah yang bisa diberangkatkan, sementara 187 lainnya gagal berangkat karena dana yang tersedia tidak cukup menutupi seluruh biaya.

Erwindra menambahkan, PT Atina sebenarnya sudah membooking tiket untuk 236 jemaah dengan nilai sekitar Rp 3,6 miliar. Namun, akibat dana yang belum sepenuhnya disetor oleh KBBA, maka sebagian tiket tidak dapat diproses.

“Dari pihak PT Atina sudah melakukan pembookingan tiket untuk keberangkatan 236 jemaah. Tapi karena dana dari koperasi belum masuk penuh, hanya 43 orang yang bisa diberangkatkan,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Erwindra mengungkapkan, kalau Iqbal selaku Ketua KBBA menyatakan siap bertanggung jawab dengan memberangkatkan para jemaah secara bertahap mulai Desember 2025 hingga April 2026.

Selain itu, pihak koperasi juga berkomitmen mengembalikan dana dan tiket penerbangan Surabaya - Pontianak kepada 187 jemaah yang batal berangkat.

“Pihak koperasi juga bersedia mengembalikan biaya umroh secara utuh tanpa ada potongan apapun kepada masing-masing mulai Desember 2025 sampai paling lambat April 2026,” ungkap Erwindra.

Erwinda mengatakan, pihak KBBA juga diwajibkan melaporkan progres pengembalian dana dan keberangkatan jemaah secara berkala setiap dua minggu sekali kepada Kanwil Kemenag Kalbar.

Lebih lanjut, Kemenag Kalbar menegaskan, bahwa apabila KBBA tidak menjalankan isi surat pernyataan yang telah disepakati, termasuk pengembalian dana dan pemberangkatan bertahap hingga April 2026, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).

“Apabila pihak koperasi tidak mengikuti surat pernyataan yang telah ditanda tangani sesuai dengan solusi dan waktu yang ditentukan, kita akan koordinasi dengan pihak APH terkait masalah ini, apapun yang terjadi ke depan nanti APH atau jemaah yang akan melaporkan secara langsung kalau kejadian ini diindahkan pihak koperasi,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Kemenag Kalbar Mediasi Kasus 187 Jemaah Gagal Umrah
Senin, 03 November 2025
Artikel Sebelumnya
Gubernur Ria Norsan: Kalimantan Barat Harus Maju Secara Ekonomi, Spiritual, Moral dan Lingkungan
Senin, 03 November 2025

Berita terkait