Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 07 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Sehubungan informasi penghentian sementara pabrik PT Mitsubishi Krama Yudha Motors and Manufacturing (MKM), atas instruksi Pemprov DKI Jakarta, MKM merilis klarifikasi.
Menurut Tony Setiawan selaku Direktur MKM, kegiatan perkantoran di MKM sempat dihentikan sementara selama tiga hari. Hal ini disebabkan telah ditemukan satu kasus positif Covid-19.
“Bahwa benar telah dilakukan penghentian sementara kegiatan perkantoran perusahaan selama tiga hari sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2020. Penghentian sementara kegiatan perkantoran sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku setelah ditemukan satu kasus positif Covid-19 di MKM yang disebabkan kontak dari luar area kerja MKM, dan bukan berasal dari lingkungan internal MKM,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, perusahaan telah melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja sesuai KMK No. HK.01.07/MENKES/328/2020 dan PERGUB DKI No.51 tahun 2020 dan peraturan terkait lainnya.
Adapun langkah yang telah dilakukan adalah melakukan kegiatan sterilisasi, berupa penyemprotan disinfektan secara menyeluruh ke seluruh area perkantoran. Juga melakukan pemantauan perkembangan kesehatan pihak terdampak dan keluarganya.
MKM juga melakukan Swab Test kepada beberapa Karyawan kontak erat, dan hasilnya semua dinyatakan negatif covid-19. Serta melaporkan, berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah terkait, serta patuh pada rekomendasi protokol kesehatan di area perkantoran.
Tak hanya itu, MKM juga memerintahkan seluruh karyawan untuk mematuhi protokol kesehatan dan melakukan monitoring ketat implementasi 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci Tangan).
Saat ini aktivitas perusahaan telah kembali beroperasi secara normal. Perusahaan akan memastikan semua hal terkait pelaksanaan dan pengendalian covid-19 dapat berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
KalbarOnline.com – Sehubungan informasi penghentian sementara pabrik PT Mitsubishi Krama Yudha Motors and Manufacturing (MKM), atas instruksi Pemprov DKI Jakarta, MKM merilis klarifikasi.
Menurut Tony Setiawan selaku Direktur MKM, kegiatan perkantoran di MKM sempat dihentikan sementara selama tiga hari. Hal ini disebabkan telah ditemukan satu kasus positif Covid-19.
“Bahwa benar telah dilakukan penghentian sementara kegiatan perkantoran perusahaan selama tiga hari sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2020. Penghentian sementara kegiatan perkantoran sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku setelah ditemukan satu kasus positif Covid-19 di MKM yang disebabkan kontak dari luar area kerja MKM, dan bukan berasal dari lingkungan internal MKM,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, perusahaan telah melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja sesuai KMK No. HK.01.07/MENKES/328/2020 dan PERGUB DKI No.51 tahun 2020 dan peraturan terkait lainnya.
Adapun langkah yang telah dilakukan adalah melakukan kegiatan sterilisasi, berupa penyemprotan disinfektan secara menyeluruh ke seluruh area perkantoran. Juga melakukan pemantauan perkembangan kesehatan pihak terdampak dan keluarganya.
MKM juga melakukan Swab Test kepada beberapa Karyawan kontak erat, dan hasilnya semua dinyatakan negatif covid-19. Serta melaporkan, berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah terkait, serta patuh pada rekomendasi protokol kesehatan di area perkantoran.
Tak hanya itu, MKM juga memerintahkan seluruh karyawan untuk mematuhi protokol kesehatan dan melakukan monitoring ketat implementasi 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci Tangan).
Saat ini aktivitas perusahaan telah kembali beroperasi secara normal. Perusahaan akan memastikan semua hal terkait pelaksanaan dan pengendalian covid-19 dapat berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini