Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 07 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Hadi Pranoto melaporkan balik Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporannya dibuat di Polda Metro Jaya pada 6 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.
Hadi Pratono sempat mengancam akan memasukkan kerugian materil dalam laporannya apabila melaporkan balik Muannas. Tak tanggung-tanggung, dia memasukkan angka Rp 10 miliar dollar. Hal itu dianggapnya setimpal dengan perjuangannya selama sekitar 20 tahun melakukan penelitian bersama tim untuk menemukan obat Covid-19.
Namun dalam laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, kerugian material Rp 10 miliar itu tidak tercantum sebagaimana dalam ancaman Hadi Pranoto.
Terkait hal ini, Angga Busra Lesmana selaku pengacara Hadi Pranoto memberikan penjelasan. Dia mengatakan belum mendetailkan nominal kerugian materil lantaran masih akan dijabarkan lebih lanjut di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nanti.
“Nanti di BAP dan proses perdata,” aku Angga kepada KalbarOnline.com, Jumat (7/8).
Selain membuat laporan pidana, Hadi Pranoto ternyata juga punya niatan untuk menggugat Muannas Alaidid secara perdata sekaligus menuntut kerugian materil. Namun sayangnya Angga tidak menjelaskan kapan pihaknnya akan memasukkan gugatan.
“Nanti. Ini masih kita pikirkan,” katanya lebih lanjut.
Muannas Alaidid sebelumnya mengatakan, pihaknya menganggap laporan tersebut dibuat hanya untuk membela diri. Muannas juga mengaku senang atas adanya laporan tersebut karena Hadi Pranoto ternyata tidak memasukan ketugian materil senilai 10 miliar dollar atau setara dengan 147 triliun rupiah.
“Tadinya saya bakal kaget bila tuntutan balik itu benar seperti yang dia suarakan selama ini di hadapan awak media media soal kerugian Rp 145 triliun karena laporan saya. Ternyata bukan. Jadi saya sedikit bersyukur karena bukan soal uang,” kata Muannas saat dihubungi, Jumat (7/8).
Permasalahan ini bermula dari wawancara Anji bersama Hadi Pranoto terkait Covid-19 yang diunggah di akun YouTube Dunia Manji. Hadi dalam wawancaranya mengatakan bahwa dirinya sudah menemukan obat Covid-19 setelah melakukan penelitian selama sekitar 20 tahun.Namun pengakuan itu menimbulkan reaksi dari banyak pihak termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Belakangan diketahui bahwa Hadi Pranoto ternyata bukan profesor, dokter maupun ahli mikrobiologi. Hal itu pun diakui Hadi dalam pernyataannya kepada awak media.
KalbarOnline.com – Hadi Pranoto melaporkan balik Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporannya dibuat di Polda Metro Jaya pada 6 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.
Hadi Pratono sempat mengancam akan memasukkan kerugian materil dalam laporannya apabila melaporkan balik Muannas. Tak tanggung-tanggung, dia memasukkan angka Rp 10 miliar dollar. Hal itu dianggapnya setimpal dengan perjuangannya selama sekitar 20 tahun melakukan penelitian bersama tim untuk menemukan obat Covid-19.
Namun dalam laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, kerugian material Rp 10 miliar itu tidak tercantum sebagaimana dalam ancaman Hadi Pranoto.
Terkait hal ini, Angga Busra Lesmana selaku pengacara Hadi Pranoto memberikan penjelasan. Dia mengatakan belum mendetailkan nominal kerugian materil lantaran masih akan dijabarkan lebih lanjut di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nanti.
“Nanti di BAP dan proses perdata,” aku Angga kepada KalbarOnline.com, Jumat (7/8).
Selain membuat laporan pidana, Hadi Pranoto ternyata juga punya niatan untuk menggugat Muannas Alaidid secara perdata sekaligus menuntut kerugian materil. Namun sayangnya Angga tidak menjelaskan kapan pihaknnya akan memasukkan gugatan.
“Nanti. Ini masih kita pikirkan,” katanya lebih lanjut.
Muannas Alaidid sebelumnya mengatakan, pihaknya menganggap laporan tersebut dibuat hanya untuk membela diri. Muannas juga mengaku senang atas adanya laporan tersebut karena Hadi Pranoto ternyata tidak memasukan ketugian materil senilai 10 miliar dollar atau setara dengan 147 triliun rupiah.
“Tadinya saya bakal kaget bila tuntutan balik itu benar seperti yang dia suarakan selama ini di hadapan awak media media soal kerugian Rp 145 triliun karena laporan saya. Ternyata bukan. Jadi saya sedikit bersyukur karena bukan soal uang,” kata Muannas saat dihubungi, Jumat (7/8).
Permasalahan ini bermula dari wawancara Anji bersama Hadi Pranoto terkait Covid-19 yang diunggah di akun YouTube Dunia Manji. Hadi dalam wawancaranya mengatakan bahwa dirinya sudah menemukan obat Covid-19 setelah melakukan penelitian selama sekitar 20 tahun.Namun pengakuan itu menimbulkan reaksi dari banyak pihak termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Belakangan diketahui bahwa Hadi Pranoto ternyata bukan profesor, dokter maupun ahli mikrobiologi. Hal itu pun diakui Hadi dalam pernyataannya kepada awak media.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini