Dipolisikan, Hadi Pranoto Berencana Ajukan Kerugian USD 10 M

KalbarOnline.com – Hadi Pranoto bersama musisi Anji dilaporkan Muannas Alaidit selaku Ketua Umum Cyber Indonesia, ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8) malam karena diduga menyebarkan berita bohong terkait obat Covid-19. Menanggapi laporan tersebut, Hadi Pranoto mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Hadi Pranoto menekankan, tidak masalah dilaporkan ke polisi. Sebab, apa yang dilakukannya bukan semata untuk kepentingan diri sendiri. Tapi untuk kepentingan bangsa dan negara demi memberi solusi atas bahaya Covid-19.

“Saya lakukan semua untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan saya.Saya melakukan riset itu saya persembahkan semuanya untuk kepentingan negara,” kata Hadi Pranoto kepada wartawan, Selasa (4/8).

Bahkan, ia berencana membuat laporan balik jika tindakan Muannas Alaidit berdampak pada mematikan karakter, kredibilitas, dan mencemarkan nama baiknya. Hadi pun akan memasukkan nominal kerugian dalam laporannya.

Baca Juga :  PWNU Kalbar Kenang Pemberian Hibah Tanah dari Sutarmidji Saat Jabat Gubernur

“Saya akan meminta uji materiil dan pay materiil kepada saudara pelapor 10 miliar US Dollar, itu tidak seberapa dibanding hasil karya yang saya dapatkan. Jadi ya semuanya itu pasti ada konsekuensinya. Saya memberikan edukasi kepada masyarakat,” akunya.

Pada Senin (3/8) malam, Muannas Alaidit melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya karena wawancara mereka yang diunggah di YouTube dinilai memuat informasi bohong. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 Agustus 2020.

Muannas mengaku melaporkan Anji dan Hadi Pranoto sedikitnya dua hal fatal dalam wawancara soal Covid-19 yang sempat diposting di YouTube channel Dunia Manji. Pertama soal biaya rapid test dan swab test yang disebut Hadi Pranoto bisa murah hanya Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu. Sementara harga yang berlaku saat ini mencapai ratusan ribu bahkan jutaan. Muannas mengaku pernyataan ini menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga :  Presiden PKS Desak Jokowi Keluarkan Perppu Cabut UU Omnibus Law

Kedua, soal klaim Hadi Pranoto telah menemukan obat Covid-19. Dia menyangsikan pengakuan Hadi lantaran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah mematahkan keilmuan dan kepakarannya. Selain tidak terdaftar di IDI, Hadi Pranoto juga tidak ada dalam jaringan ahli mikrobiologi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment