KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Pernyataan itu pun menuai tanggapan dari kalangan lembaga sipil non-pemerintah.
Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah dan parlemen membuka ruang bagi partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Perpres pelibatan militer dalam menangani aksi terorisme.
“Proses pembahasannya harus dijalankan secara transparan dan tidak boleh ditutup-tutupi oleh pemerintah dan DPR, sehingga publik dapat terlibat secara aktif dan partisipatif untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap rancangan Perpres tersebut,” kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya pada KalbarOnline.com, Minggu (9/8).
Ghufron juga menyatakan, ketertutupan dan terbatasnya partisipasi publik akan menjadikan pembahasan rancangan Perpres tersebut sarat transaksional yang mengancam kepentingan publik. Karena itu, pemerintah maupun DPR sudah sepatutnya menyampaikan kepada publik jika terdapat draft terbaru rancangan peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
“Imparsial juga mendesak pemerintah dan parlemen untuk membuka ruang bagi partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Perpres perbantuan militer,” tegasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Sebab, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme telah disampaikan ke Kemenkumham dan DPR.
“Ini merupakan amanat UU No 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme. Pelibatan ini diatur dalam Perpres, yang kemudian dikonsultasikan dengan DPR,” kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (9/8).
Mahfud mengklaim, penyusunan rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, sudah mendengarkan semua pemangku kepentingan dan menghimpun masukan dari berbagai kalangan, untuk bahan pembahasan dengan DPR.
Mahfud berujar, ujung tombak penanganan terorisme tetap di bawah kendali polisi sebagai bentuk penegakan hukum. Menurutnya, pemerintah juga membahas perdebatan definisi aksi terorisme dan eskalasinya sehingga butuh keterlibatan TNI di dalamnya.
“Kita sudah membatasi agar tidak terjadi eksesivitas dalam pelaksanaan, semua yang keberatan sudah kita ajak diskusi,” tandas Mahfud.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment